Minggu, 30 November 2025

Bincang Santai Bersama Kaprodi MKn UI, DR. M. Sofyan Pulungan, SG, MA, Bahas Perpanjangan Usia PPAT 70 Tahun

Grosse, Jakarta - Masa jabatan Notaris usai putusan MK, yaitu dapat diperpanjang hingga 70 tahun, dan kini kembali tim perjuangan usia jabatan Notaris 70 tahun, tengah berjuang agar masa usia jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga menjadi 70 tahun sama seperti Notaris. Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk menghadiri bincang santai para pejuang perpanjangan usia jabatan PPAT dengan Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Kenotariatan (MKn) Universitas Indonesia (UI), DR. M. Sofyan Pulugan, SG, MA, yang digelar di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Dalam bincang santai tersebut, diakui oleh Kaprodi MKn UI, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian secara ilmiah terhadap masa jabatan PPAT, dan hal itu diminta secara langsung oleh Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT). "Do'akan saja, kajian ilmiah ini dapat selesai dalam waktu dekat, sehingga dapat segera direalisasikan. Dan, bincang santai ini merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan masukan secara langsung dari anggota IPPAT (PPAT)," tukasnya ditengah-tengah penjelasan mengenai dasar hukum kenapa PPAT juga harus disamakan masa jabatannya dengan Notaris.

Bincang santai para pejuang perpanjangan usia jabatan PPAT dengan Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Kenotariatan (MKn) Universitas Indonesia (UI), DR. M. Sofyan Pulugan, SG, MA, yang digelar di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar