![]() |
| Oleh: Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N Kaprodi S3 Doktoral Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana – Polri Bandung. |
1. Kritik
terhadap Pengertian “Penyelidikan” dan “Penyidikan”
a. Kritik
Yuridis-Konseptual
RUU KUHAP maupun KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) masih
menggunakan pengertian klasik:
1)
Penyelidikan = serangkaian tindakan untuk mencari dan
menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
2)
Penyidikan = serangkaian tindakan untuk mencari dan
mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya.
Kritiknya:
Pengertian tersebut terlalu umum dan kabur, serta tidak membedakan secara
konseptual antara:
1)
Tahap pengumpulan informasi awal (intelijen hukum),
dan
2)
Tahap pembuktian formal (investigasi yuridis).
b.
Kritik Filosofis dan Teoretis
Dalam teori hukum modern (Sudarto, Romli Atmasasmita),
penyelidikan merupakan tahap pre-legal, sedangkan penyidikan adalah legal
process yang menimbulkan akibat hukum terhadap tersangka.
RUU KUHAP belum mencerminkan pembedaan tersebut.
Akibatnya, sering terjadi kriminalisasi dini (premature prosecution)
sebelum alat bukti terbentuk.
c.
Usulan Reformulasi
Penyidikan seharusnya didefinisikan sebagai kegiatan
hukum formal yang hanya dapat dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat
bukti yang sah, bukan sekadar berdasarkan dugaan awal.
2. Kritik
terhadap Pengertian “Penuntutan Umum”
a. Kritik
Yuridis
Pasal 1 angka 7 KUHAP mendefinisikan penuntutan hanya
sebagai tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.
Definisi ini tidak mencakup fungsi substantif jaksa sebagai pengendali perkara
(dominus litis).
b.
Kritik Filosofis
Dalam doktrin hukum pidana modern, penuntutan harus
dipahami sebagai fungsi peralihan dari penyidikan ke peradilan, bukan sekadar
fungsi administratif.
Namun, dalam praktik di Indonesia, fungsi kontrol jaksa terhadap penyidik tidak
berjalan efektif karena batasan pengertiannya terlalu administratif.
c.
Usulan Reformulasi
Penuntutan seharusnya didefinisikan sebagai serangkaian
tindakan hukum yang dilakukan oleh penuntut umum untuk menilai kecukupan bukti,
menentukan kelayakan perkara dibawa ke pengadilan, serta mewakili negara dalam
proses peradilan.
3. Perlunya
Penjelasan Transparan tentang Dua Alat Bukti
Kritik
RUU KUHAP maupun KUHP hanya menyebut adanya dua alat
bukti yang sah tanpa mekanisme penilaian yang transparan. Ketiadaan definisi
kuantitatif dan kualitatif atas alat bukti — terutama terkait keterangan ahli
dan dokumen elektronik — menimbulkan ketidakpastian hukum.
Usulan Akademik
RUU KUHAP harus memuat mekanisme verifikasi alat bukti
secara terbuka, misalnya melalui pra-peradilan khusus atau hearing
evidence conference sebagaimana diterapkan dalam sistem hukum Jerman dan
Amerika Serikat.
4. Ahli
Hukum Tidak Layak Masuk dalam Kategori Penyidikan dan Penuntutan
Kritik Teoretis
Ahli hukum memiliki fungsi epistemologis — memberi
pandangan hukum, bukan memperkuat dugaan penyidik. Namun, dalam praktik,
penyidik dan penuntut umum sering menempatkan ahli hukum sebagai alat bukti
penguat dakwaan, bukan sebagai saksi objektif.
Implikasi
Kondisi ini menimbulkan bias yuridis (legal bias),
karena keterangan ahli digunakan bukan untuk menjernihkan norma, melainkan
untuk menjustifikasi tindakan penyidik.
Usulan Reformulasi
Ahli hukum harus dikecualikan dari kategori saksi ahli
dalam tahap penyidikan dan penuntutan, serta hanya boleh hadir di pengadilan
sebagai penjelas hukum bagi hakim.
5. Ahli
Hukum Hanya Boleh Diminta Keterangannya Setelah Perkara Masuk Pengadilan
Argumentasi Filosofis
Fungsi ahli hukum adalah penerang norma, bukan penemu
fakta.
Tahap penyidikan dan penuntutan merupakan fact-finding process,
sedangkan tahap peradilan adalah law-applying process.
Oleh karena itu, ahli hukum seharusnya hanya dimintai
keterangannya oleh hakim setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan masuk
tahap persidangan.
Konsekuensi
Praktis
a.
Menghindari penyalahgunaan peran ahli untuk mendukung
dakwaan.
b.
Menjaga netralitas keilmuan hukum agar tidak dijadikan
alat legitimasi kekuasaan penegak hukum.
6. Ahli
Hukum Hanya Dapat Diminta oleh Hakim
Usulan Normatif
Dalam RUU KUHAP perlu ditegaskan: “Keterangan ahli hukum
hanya dapat diminta oleh hakim dalam tahap pemeriksaan di sidang pengadilan,
setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21).”
Ketentuan ini menegaskan fungsi hakim sebagai pengendali
interpretasi hukum (judicial control), bukan sebagai penyidik atau
penuntut.
7. Makna
“Proses Peradilan” Harus Tegas dan Konsisten
Kritik Yuridis
Banyak undang-undang sektoral (seperti UU Tipikor, UU
Narkotika, UU ITE) menggunakan istilah “proses peradilan” tanpa merujuk pada UU
No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Akibatnya, muncul perluasan
tafsir terhadap istilah tersebut yang berpotensi merusak asas sistem peradilan
tunggal.
Usulan Reformulasi
Dalam RUU KUHAP perlu ditegaskan bahwa: “Proses peradilan
adalah seluruh tahapan pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh lembaga
peradilan sebagaimana dimaksud dalam UU Kekuasaan Kehakiman.”
8. Harus
Ada Definisi Tegas antara “Pra-Peradilan” dan “Proses Peradilan”
Kritik Konseptual
Saat ini, pra-peradilan sering disalahartikan sebagai
bagian dari peradilan pokok, padahal secara teori merupakan bentuk quasi
judicial review terhadap tindakan aparat penegak hukum. Belum ada batas
yang jelas antara wewenang pra-peradilan dan wewenang peradilan materiil.
Usulan Akademik
Pra-peradilan harus ditegaskan sebagai mekanisme kontrol
legalitas terhadap tindakan penegak hukum (penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan/penuntutan).
Proses peradilan adalah
mekanisme pembuktian substansial perkara di pengadilan. Dengan demikian,
pra-peradilan bukan bagian dari peradilan pidana substantif, melainkan
instrumen pengawasan dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Kesimpulan
Umum Kritik
1. Pengertian penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam
RUU KUHAP masih terlalu umum dan tidak memadai secara epistemologis.
2. Posisi ahli hukum perlu diredefinisi agar tidak dijadikan
alat legitimasi dalam proses penuntutan.
3. Perlu pemisahan tegas antara pra-peradilan dan proses peradilan,
serta penegasan bahwa makna “proses peradilan” hanya dapat ditafsirkan
berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.
4. Reformasi KUHAP harus menempatkan hakim sebagai satu-satunya penafsir proses peradilan dan hukum acara, bukan penyidik maupun penuntut umum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar