Rabu, 12 November 2025

KONSEP PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PROSES PERADILAN DALAM RUU KUHP DAN KUHAP

Oleh: Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N
Kaprodi S3 Doktoral Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana – Polri Bandung.

 *)Kritik Akademik Terhadap Konsep Penyidikan, Penuntutan, dan Proses Peradilan dalam RUU KUHP dan KUHAP

1.      Kritik terhadap Pengertian “Penyelidikan” dan “Penyidikan”

a.      Kritik Yuridis-Konseptual

RUU KUHAP maupun KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) masih menggunakan pengertian klasik:

1)      Penyelidikan = serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

2)      Penyidikan = serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya.

Kritiknya:
Pengertian tersebut terlalu umum dan kabur, serta tidak membedakan secara konseptual antara:

1)      Tahap pengumpulan informasi awal (intelijen hukum), dan

2)      Tahap pembuktian formal (investigasi yuridis).

b.      Kritik Filosofis dan Teoretis

Dalam teori hukum modern (Sudarto, Romli Atmasasmita), penyelidikan merupakan tahap pre-legal, sedangkan penyidikan adalah legal process yang menimbulkan akibat hukum terhadap tersangka.

RUU KUHAP belum mencerminkan pembedaan tersebut. Akibatnya, sering terjadi kriminalisasi dini (premature prosecution) sebelum alat bukti terbentuk.

c.       Usulan Reformulasi

Penyidikan seharusnya didefinisikan sebagai kegiatan hukum formal yang hanya dapat dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, bukan sekadar berdasarkan dugaan awal.

 

2.      Kritik terhadap Pengertian “Penuntutan Umum”

a.      Kritik Yuridis

Pasal 1 angka 7 KUHAP mendefinisikan penuntutan hanya sebagai tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan. Definisi ini tidak mencakup fungsi substantif jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis).

b.      Kritik Filosofis

Dalam doktrin hukum pidana modern, penuntutan harus dipahami sebagai fungsi peralihan dari penyidikan ke peradilan, bukan sekadar fungsi administratif.
Namun, dalam praktik di Indonesia, fungsi kontrol jaksa terhadap penyidik tidak berjalan efektif karena batasan pengertiannya terlalu administratif.

c.       Usulan Reformulasi

Penuntutan seharusnya didefinisikan sebagai serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh penuntut umum untuk menilai kecukupan bukti, menentukan kelayakan perkara dibawa ke pengadilan, serta mewakili negara dalam proses peradilan.

 

3.      Perlunya Penjelasan Transparan tentang Dua Alat Bukti

Kritik

RUU KUHAP maupun KUHP hanya menyebut adanya dua alat bukti yang sah tanpa mekanisme penilaian yang transparan. Ketiadaan definisi kuantitatif dan kualitatif atas alat bukti — terutama terkait keterangan ahli dan dokumen elektronik — menimbulkan ketidakpastian hukum.

Usulan Akademik

RUU KUHAP harus memuat mekanisme verifikasi alat bukti secara terbuka, misalnya melalui pra-peradilan khusus atau hearing evidence conference sebagaimana diterapkan dalam sistem hukum Jerman dan Amerika Serikat.

 

4.      Ahli Hukum Tidak Layak Masuk dalam Kategori Penyidikan dan Penuntutan

Kritik Teoretis

Ahli hukum memiliki fungsi epistemologis — memberi pandangan hukum, bukan memperkuat dugaan penyidik. Namun, dalam praktik, penyidik dan penuntut umum sering menempatkan ahli hukum sebagai alat bukti penguat dakwaan, bukan sebagai saksi objektif.

Implikasi

Kondisi ini menimbulkan bias yuridis (legal bias), karena keterangan ahli digunakan bukan untuk menjernihkan norma, melainkan untuk menjustifikasi tindakan penyidik.

Usulan Reformulasi

Ahli hukum harus dikecualikan dari kategori saksi ahli dalam tahap penyidikan dan penuntutan, serta hanya boleh hadir di pengadilan sebagai penjelas hukum bagi hakim.

 

5.      Ahli Hukum Hanya Boleh Diminta Keterangannya Setelah Perkara Masuk Pengadilan

Argumentasi Filosofis

Fungsi ahli hukum adalah penerang norma, bukan penemu fakta.
Tahap penyidikan dan penuntutan merupakan fact-finding process, sedangkan tahap peradilan adalah law-applying process.

Oleh karena itu, ahli hukum seharusnya hanya dimintai keterangannya oleh hakim setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan masuk tahap persidangan.

Konsekuensi Praktis

a.       Menghindari penyalahgunaan peran ahli untuk mendukung dakwaan.

b.      Menjaga netralitas keilmuan hukum agar tidak dijadikan alat legitimasi kekuasaan penegak hukum.

 

6.      Ahli Hukum Hanya Dapat Diminta oleh Hakim

Usulan Normatif

Dalam RUU KUHAP perlu ditegaskan: “Keterangan ahli hukum hanya dapat diminta oleh hakim dalam tahap pemeriksaan di sidang pengadilan, setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21).”

Ketentuan ini menegaskan fungsi hakim sebagai pengendali interpretasi hukum (judicial control), bukan sebagai penyidik atau penuntut.

 

7.      Makna “Proses Peradilan” Harus Tegas dan Konsisten

Kritik Yuridis

Banyak undang-undang sektoral (seperti UU Tipikor, UU Narkotika, UU ITE) menggunakan istilah “proses peradilan” tanpa merujuk pada UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Akibatnya, muncul perluasan tafsir terhadap istilah tersebut yang berpotensi merusak asas sistem peradilan tunggal.

Usulan Reformulasi

Dalam RUU KUHAP perlu ditegaskan bahwa: “Proses peradilan adalah seluruh tahapan pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam UU Kekuasaan Kehakiman.”

 

8.      Harus Ada Definisi Tegas antara “Pra-Peradilan” dan “Proses Peradilan”

Kritik Konseptual

Saat ini, pra-peradilan sering disalahartikan sebagai bagian dari peradilan pokok, padahal secara teori merupakan bentuk quasi judicial review terhadap tindakan aparat penegak hukum. Belum ada batas yang jelas antara wewenang pra-peradilan dan wewenang peradilan materiil.

Usulan Akademik

Pra-peradilan harus ditegaskan sebagai mekanisme kontrol legalitas terhadap tindakan penegak hukum (penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan).

Proses peradilan adalah mekanisme pembuktian substansial perkara di pengadilan. Dengan demikian, pra-peradilan bukan bagian dari peradilan pidana substantif, melainkan instrumen pengawasan dalam sistem kekuasaan kehakiman.

 

Kesimpulan Umum Kritik

1.  Pengertian penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam RUU KUHAP masih terlalu umum dan tidak memadai secara epistemologis.

2.  Posisi ahli hukum perlu diredefinisi agar tidak dijadikan alat legitimasi dalam proses penuntutan.

3.  Perlu pemisahan tegas antara pra-peradilan dan proses peradilan, serta penegasan bahwa makna “proses peradilan” hanya dapat ditafsirkan berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.

4.     Reformasi KUHAP harus menempatkan hakim sebagai satu-satunya penafsir proses peradilan dan hukum acara, bukan penyidik maupun penuntut umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar