![]() |
| Oleh: Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N Kaprodi S3 Doktoral Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana – POLRI Bandung. |
1.
Pendahuluan
/ Introduction
Perkembangan
hukum pidana nasional Indonesia memasuki tahap baru dengan lahirnya Rancangan
Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Namun, masih
terdapat kekosongan hukum dalam hal perlindungan terhadap binatang, baik
peliharaan, liar, maupun satwa langka. Dalam praktiknya, perdagangan
bebas dan eksploitasi terhadap binatang menunjukkan lemahnya penegakan hukum
dan kesadaran moral masyarakat.
The
development of Indonesia’s national criminal law has entered a new phase with
the introduction of the Draft Criminal Code (RUU KUHP). However, a legal vacuum
persists regarding the protection of animals, whether domestic, wild, or
endangered. In practice, the free trade and exploitation of animals reveal weak
law enforcement and a lack of moral awareness in society.
2.
Legal
Standing dan Kerangka Teori / Legal Standing and Theoretical Framework
a. Kajian
Filosofis / Philosophical Review
Secara
filosofis, hukum tidak hanya hadir untuk melindungi manusia, tetapi juga untuk
menjaga keseimbangan kosmos dan harmoni alam semesta. Pemikiran hukum modern
menempatkan binatang sebagai subjek moral yang layak memperoleh perlakuan adil.
Philosophically, law
exists not only to protect humans but also to preserve cosmic balance and
universal harmony. Modern legal thought positions animals as moral subjects
deserving fair treatment.
b.
Kajian
Akademik / Academic Review
Dalam
ranah akademik, teori keadilan distributif Aristoteles dan prinsip keadilan
ekologis menjadi dasar pembenaran bahwa perlindungan terhadap binatang adalah
bagian integral dari keadilan sosial.
In the academic domain,
Aristotle’s theory of distributive justice and the principle of ecological
justice justify that animal protection constitutes an integral part of social
justice.
c. Kajian
Hukum Progresif (Widhi Handoko) / Progressive Law Approach (Widhi
Handoko)
Menurut Widhi Handoko
(2011), hukum progresif harus menempatkan manusia, alam, dan seluruh makhluk
hidup dalam satu kesatuan etika hukum yang saling melengkapi. Hukum
bukan hanya untuk manusia, tetapi juga untuk alam semesta.
According to Widhi
Handoko (2011), progressive law must position humans, nature, and all living
beings within an integrated legal-ethical unity. Law exists not solely for
humans but also for the universe itself.
d.
Kajian
Hukum Futuristik / Futuristic Legal Perspective
Hukum
futuristik menekankan rekayasa sosial jangka panjang, di mana norma hukum
diarahkan pada kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hidup. Perlindungan
terhadap binatang harus dikodifikasikan sebagai bagian dari pembangunan hukum
masa depan.
Futuristic law
emphasizes long-term social engineering, wherein legal norms are directed
toward environmental sustainability and life continuity. Animal protection must
be codified as part of future legal development.
3.
Kajian
Teori Ideal dan Existing / Ideal and Existing Theoretical Review
Secara
ideal, hukum pidana seharusnya mengatur perlakuan manusia terhadap makhluk
hidup secara komprehensif. Namun, secara existing, KUHP Indonesia masih menempatkan
perlindungan binatang sebagai delik tambahan, bukan delik utama.
Ideally,
criminal law should comprehensively regulate human conduct toward living
beings. However, in the current framework, Indonesia’s Criminal Code classifies
animal protection as a supplementary, not primary, offense.
4.
Analisis
dan Kritik terhadap RUU KUHP / Critical Analysis of the Draft Criminal Code
RUU KUHP belum menempatkan perlindungan binatang secara
eksplisit sebagai norma pidana pokok. Hal ini berbeda dengan negara-negara
seperti Inggris dan Amerika Serikat yang telah memiliki Animal Welfare Act
dan Animal Cruelty Prevention Law sebagai hukum positif.
The
Draft Criminal Code (RUU KUHP) does not explicitly establish animal protection
as a core criminal norm. This contrasts with countries such as the United
Kingdom and the United States, which have enacted the Animal Welfare Act and
Animal Cruelty Prevention Law as positive law.
Di
Indonesia, praktik jual beli bebas terhadap binatang langka dan perlakuan kejam
terhadap hewan peliharaan seringkali tidak dijerat hukum pidana karena belum
ada pasal yang tegas dan berdiri sendiri.
In
Indonesia, the free trade of endangered animals and acts of cruelty toward
domestic animals often go unpunished due to the absence of explicit and
independent criminal provisions.
5. Kritik
terhadap RUU KUHP dalam Perlindungan Binatang
a. Jual Beli Bebas terhadap Binatang di Indonesia
Praktik jual beli bebas terhadap binatang, termasuk satwa
liar, di pasar-pasar tradisional maupun daring masih berlangsung secara masif.
RUU KUHP tidak memberikan norma pidana yang jelas terhadap pelaku perdagangan
satwa liar atau eksploitasi binatang peliharaan. Kondisi ini menimbulkan legal
vacuum dalam aspek perlindungan satwa.
b. Tidak Ada Norma Tegas tentang Kekerasan terhadap Binatang
Berbeda dengan negara-negara maju yang telah
mengkriminalisasi tindakan kekerasan terhadap binatang—misalnya pemukulan,
penyiksaan, atau pengabaian binatang peliharaan—hukum pidana Indonesia belum
memiliki ketentuan serupa yang berdiri sendiri. Perlindungan binatang masih
bergantung pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati, yang lingkupnya terbatas pada satwa dilindungi.
c. Perlu Pengaturan Pidana terhadap Perlakuan Kejam terhadap
Binatang
RUU KUHP seharusnya mengatur sanksi pidana bagi tindakan
kejam terhadap binatang, baik peliharaan maupun liar. Pengaturan ini akan
mendorong kesadaran publik terhadap pentingnya etika ekologis dan nilai moral
dalam relasi manusia dengan makhluk hidup lainnya.
6. Tindakan
Melanggar Hukum terkait Perlakuan terhadap Binatang
a.
Penyiksaan, pemukulan, atau pembunuhan binatang tanpa
alasan sah.
b. Perdagangan ilegal satwa dilindungi atau hasil olahannya
(misalnya gading, kulit, atau cakar).
c. Pengabaian terhadap binatang peliharaan (tidak diberi
makan, tempat layak, atau perawatan).
d.
Pertarungan binatang (adu ayam, adu anjing)
yang bersifat komersial atau hiburan.
e.
Penelantaran
satwa pasca-penangkaran atau pasca-adopsi.
f. Eksploitasi binatang untuk pertunjukan yang menyebabkan
penderitaan (misalnya sirkus atau atraksi liar).
Setiap tindakan tersebut seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana yang melanggar moral publik dan keseimbangan ekologis.
7.
Perbandingan
Hukum / Comparative Law
a.
Inggris
(Common Law System)
Animal
Welfare Act 2006 secara tegas melarang eksploitasi, penyiksaan, dan
perdagangan ilegal binatang dengan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara.
The UK
Animal Welfare Act 2006 explicitly prohibits exploitation, abuse, and illegal
trade of animals, imposing imprisonment of up to five years.
b.
Amerika
Serikat (Common Law)
U.S. Federal Animal
Welfare Act
(1966, amended 2020) mengatur standar perlakuan terhadap binatang dalam
penelitian, perdagangan, dan hiburan, serta memberi kewenangan besar kepada
USDA untuk menegakkan aturan tersebut.
The U.S. Federal Animal Welfare Act (1966, amended 2020) regulates treatment
standards for animals used in research, trade, and entertainment, granting
significant enforcement authority to the USDA.
c.
Belanda
dan Indonesia (Civil Law)
Belanda
melalui Wet Dierenbescherming telah menempatkan perlindungan binatang
sebagai bagian dari hukum pidana lingkungan. Indonesia, yang menganut sistem civil
law, seharusnya mengadopsi model serupa dalam RUU KUHP.
The Netherlands, through
the Wet Dierenbescherming, has integrated animal protection into environmental
criminal law. Indonesia, as a civil law country, should adopt a similar model
in its Draft Criminal Code.
8.
Landasan
Yuridis (Legal Standing)
a. Pasal
28H ayat (1) UUD 1945
– Menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang secara moral mencakup
perlindungan terhadap seluruh makhluk hidup.
b. Pasal
33 ayat (3) UUD 1945
– Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat, termasuk perlindungan terhadap keanekaragaman hayati.
c. UU
No. 5 Tahun 1990
tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya – Melarang perburuan dan
perdagangan satwa dilindungi, tetapi belum mencakup binatang peliharaan dan
liar secara umum.
d. UU No. 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan – Hanya mengatur kesejahteraan hewan dalam
konteks ekonomi, bukan dalam konteks etik atau moral.
e. Perbandingan dengan Inggris dan AS –
Dalam Animal Welfare Act 2006 dan Animal Cruelty Prevention Acts,
hukum secara tegas menempatkan binatang sebagai entitas yang harus dilindungi
demi moralitas publik.
9.
Analisis
dan Rekomendasi
Berdasarkan
perbandingan di atas, Indonesia seharusnya menegaskan pasal baru dalam RUU KUHP
yang mengatur perlindungan terhadap binatang, baik peliharaan maupun liar. Norma
ini dapat dimasukkan dalam Buku II (Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum)
atau dalam Bab baru “Tindak Pidana terhadap Binatang dan Lingkungan Hayati”.
10.
Konstruksi
Pasal Perlindungan Binatang / Legal Construction of Animal Protection
Article
Pasal
Usulan (Draft Article):
a. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan,
penyiksaan, atau memperdagangkan binatang tanpa izin yang sah dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00.
b. Setiap orang yang lalai menyebabkan kematian atau
penderitaan pada binatang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00.
Proposed
Article:
a. Any
person who intentionally commits violence, abuse, or trades animals without
lawful authorization shall be punished with imprisonment of up to five (5)
years or a fine up to five hundred million rupiahs.
b. Any
person whose negligence results in the death or suffering of an animal shall be
punished with imprisonment of up to three (3) years or a fine up to two hundred
million rupiahs.
11.
Sanksi
Hukum dan Penegakan / Sanctions and Enforcement
Sanksi ini bersifat preventif dan represif, serta dapat
dikembangkan melalui peraturan pelaksana yang menekankan edukasi dan
pengawasan. Penegakan hukum dapat dilakukan oleh kepolisian lingkungan bekerja
sama dengan lembaga kesejahteraan hewan.
These
sanctions are both preventive and repressive and may be developed through
implementing regulations emphasizing education and supervision. Enforcement
should be carried out by environmental police in collaboration with animal
welfare institutions.
12. Kesimpulan
/ Conclusion
RUU KUHP perlu direkonstruksi agar mencantumkan
perlindungan terhadap binatang sebagai bagian dari keadilan ekologis.
Pendekatan hukum progresif dan futuristik menuntut agar hukum pidana tidak lagi
berorientasi hanya pada manusia, melainkan juga pada keberlangsungan kehidupan
seluruh makhluk.
The
Draft Criminal Code must be reconstructed to include animal protection as part
of ecological justice. Progressive and futuristic legal approaches demand that
criminal law not solely center on human interests but also ensure the
sustainability of all living beings.
13.
Daftar
Pustaka / References (APA Style)
Aristotle.
(350 BCE). Nicomachean Ethics. Oxford University Press.
Bentham,
J. (1789). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation.
London: T. Payne.
Handoko,
W. (2011). Progressive Law and Justice in Indonesia. Semarang:
Diponegoro University Press.
Kingdom
of the Netherlands. (2011). Wet Dierenbescherming [Animal Protection
Act]. The Hague.
United
Kingdom. (2006). Animal Welfare Act 2006. London: HMSO.
United
States Congress. (2020). Animal Welfare Act (as amended). Washington,
D.C.: U.S. Government Printing Office.
Subekti,
R. (1992). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta:
Intermasa.
Widhi Handoko, W. (2023). Rekonstruksi Hukum dalam
Perspektif Keadilan Ekologis.
Makalah Seminar Nasional, S3 Doktoral Ilmu Hukum
Universitas Langlangbuana Bandung (2025).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar