Kamis, 13 November 2025

KAJIAN KRITIS TERHADAP RUU KUHP DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BINATANG

Oleh: Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N
Kaprodi S3 Doktoral Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana – POLRI Bandung.

*) A Critical Study of the Draft Criminal Code (RUU KUHP) and Legal Protection for Animals 

1.      Pendahuluan / Introduction

Perkembangan hukum pidana nasional Indonesia memasuki tahap baru dengan lahirnya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Namun, masih terdapat kekosongan hukum dalam hal perlindungan terhadap binatang, baik peliharaan, liar, maupun satwa langka. Dalam praktiknya, perdagangan bebas dan eksploitasi terhadap binatang menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan kesadaran moral masyarakat.

The development of Indonesia’s national criminal law has entered a new phase with the introduction of the Draft Criminal Code (RUU KUHP). However, a legal vacuum persists regarding the protection of animals, whether domestic, wild, or endangered. In practice, the free trade and exploitation of animals reveal weak law enforcement and a lack of moral awareness in society.

 

2.      Legal Standing dan Kerangka Teori / Legal Standing and Theoretical Framework

a.      Kajian Filosofis / Philosophical Review

Secara filosofis, hukum tidak hanya hadir untuk melindungi manusia, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan kosmos dan harmoni alam semesta. Pemikiran hukum modern menempatkan binatang sebagai subjek moral yang layak memperoleh perlakuan adil.

Philosophically, law exists not only to protect humans but also to preserve cosmic balance and universal harmony. Modern legal thought positions animals as moral subjects deserving fair treatment.

 

b.      Kajian Akademik / Academic Review

Dalam ranah akademik, teori keadilan distributif Aristoteles dan prinsip keadilan ekologis menjadi dasar pembenaran bahwa perlindungan terhadap binatang adalah bagian integral dari keadilan sosial.

In the academic domain, Aristotle’s theory of distributive justice and the principle of ecological justice justify that animal protection constitutes an integral part of social justice.

c.  Kajian Hukum Progresif (Widhi Handoko) / Progressive Law Approach (Widhi Handoko)

Menurut Widhi Handoko (2011), hukum progresif harus menempatkan manusia, alam, dan seluruh makhluk hidup dalam satu kesatuan etika hukum yang saling melengkapi. Hukum bukan hanya untuk manusia, tetapi juga untuk alam semesta.

According to Widhi Handoko (2011), progressive law must position humans, nature, and all living beings within an integrated legal-ethical unity. Law exists not solely for humans but also for the universe itself.

d.      Kajian Hukum Futuristik / Futuristic Legal Perspective

Hukum futuristik menekankan rekayasa sosial jangka panjang, di mana norma hukum diarahkan pada kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hidup. Perlindungan terhadap binatang harus dikodifikasikan sebagai bagian dari pembangunan hukum masa depan.

Futuristic law emphasizes long-term social engineering, wherein legal norms are directed toward environmental sustainability and life continuity. Animal protection must be codified as part of future legal development.

 

3.      Kajian Teori Ideal dan Existing / Ideal and Existing Theoretical Review

Secara ideal, hukum pidana seharusnya mengatur perlakuan manusia terhadap makhluk hidup secara komprehensif. Namun, secara existing, KUHP Indonesia masih menempatkan perlindungan binatang sebagai delik tambahan, bukan delik utama.

Ideally, criminal law should comprehensively regulate human conduct toward living beings. However, in the current framework, Indonesia’s Criminal Code classifies animal protection as a supplementary, not primary, offense.

 

4.      Analisis dan Kritik terhadap RUU KUHP / Critical Analysis of the Draft Criminal Code

RUU KUHP belum menempatkan perlindungan binatang secara eksplisit sebagai norma pidana pokok. Hal ini berbeda dengan negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat yang telah memiliki Animal Welfare Act dan Animal Cruelty Prevention Law sebagai hukum positif.

The Draft Criminal Code (RUU KUHP) does not explicitly establish animal protection as a core criminal norm. This contrasts with countries such as the United Kingdom and the United States, which have enacted the Animal Welfare Act and Animal Cruelty Prevention Law as positive law.

Di Indonesia, praktik jual beli bebas terhadap binatang langka dan perlakuan kejam terhadap hewan peliharaan seringkali tidak dijerat hukum pidana karena belum ada pasal yang tegas dan berdiri sendiri.

In Indonesia, the free trade of endangered animals and acts of cruelty toward domestic animals often go unpunished due to the absence of explicit and independent criminal provisions.

 

5.      Kritik terhadap RUU KUHP dalam Perlindungan Binatang

a.     Jual Beli Bebas terhadap Binatang di Indonesia

Praktik jual beli bebas terhadap binatang, termasuk satwa liar, di pasar-pasar tradisional maupun daring masih berlangsung secara masif. RUU KUHP tidak memberikan norma pidana yang jelas terhadap pelaku perdagangan satwa liar atau eksploitasi binatang peliharaan. Kondisi ini menimbulkan legal vacuum dalam aspek perlindungan satwa.

b.     Tidak Ada Norma Tegas tentang Kekerasan terhadap Binatang

Berbeda dengan negara-negara maju yang telah mengkriminalisasi tindakan kekerasan terhadap binatang—misalnya pemukulan, penyiksaan, atau pengabaian binatang peliharaan—hukum pidana Indonesia belum memiliki ketentuan serupa yang berdiri sendiri. Perlindungan binatang masih bergantung pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, yang lingkupnya terbatas pada satwa dilindungi.

c.      Perlu Pengaturan Pidana terhadap Perlakuan Kejam terhadap Binatang

RUU KUHP seharusnya mengatur sanksi pidana bagi tindakan kejam terhadap binatang, baik peliharaan maupun liar. Pengaturan ini akan mendorong kesadaran publik terhadap pentingnya etika ekologis dan nilai moral dalam relasi manusia dengan makhluk hidup lainnya.

 

6.      Tindakan Melanggar Hukum terkait Perlakuan terhadap Binatang

a.      Penyiksaan, pemukulan, atau pembunuhan binatang tanpa alasan sah.

b.   Perdagangan ilegal satwa dilindungi atau hasil olahannya (misalnya gading, kulit, atau cakar).

c. Pengabaian terhadap binatang peliharaan (tidak diberi makan, tempat layak, atau perawatan).

d.      Pertarungan binatang (adu ayam, adu anjing) yang bersifat komersial atau hiburan.

e.       Penelantaran satwa pasca-penangkaran atau pasca-adopsi.

f.     Eksploitasi binatang untuk pertunjukan yang menyebabkan penderitaan (misalnya sirkus atau atraksi liar).

Setiap tindakan tersebut seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana yang melanggar moral publik dan keseimbangan ekologis.

 

7.      Perbandingan Hukum / Comparative Law

a.      Inggris (Common Law System)

Animal Welfare Act 2006 secara tegas melarang eksploitasi, penyiksaan, dan perdagangan ilegal binatang dengan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara.
The UK Animal Welfare Act 2006 explicitly prohibits exploitation, abuse, and illegal trade of animals, imposing imprisonment of up to five years.

b.      Amerika Serikat (Common Law)

U.S. Federal Animal Welfare Act (1966, amended 2020) mengatur standar perlakuan terhadap binatang dalam penelitian, perdagangan, dan hiburan, serta memberi kewenangan besar kepada USDA untuk menegakkan aturan tersebut.
The U.S. Federal Animal Welfare Act (1966, amended 2020) regulates treatment standards for animals used in research, trade, and entertainment, granting significant enforcement authority to the USDA.

 

c.    Belanda dan Indonesia (Civil Law)

Belanda melalui Wet Dierenbescherming telah menempatkan perlindungan binatang sebagai bagian dari hukum pidana lingkungan. Indonesia, yang menganut sistem civil law, seharusnya mengadopsi model serupa dalam RUU KUHP.

The Netherlands, through the Wet Dierenbescherming, has integrated animal protection into environmental criminal law. Indonesia, as a civil law country, should adopt a similar model in its Draft Criminal Code.

 

8.      Landasan Yuridis (Legal Standing)

a.     Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 – Menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang secara moral mencakup perlindungan terhadap seluruh makhluk hidup.

b.     Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 – Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk perlindungan terhadap keanekaragaman hayati.

c.    UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya – Melarang perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, tetapi belum mencakup binatang peliharaan dan liar secara umum.

d.   UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan – Hanya mengatur kesejahteraan hewan dalam konteks ekonomi, bukan dalam konteks etik atau moral.

e.    Perbandingan dengan Inggris dan AS – Dalam Animal Welfare Act 2006 dan Animal Cruelty Prevention Acts, hukum secara tegas menempatkan binatang sebagai entitas yang harus dilindungi demi moralitas publik.

 

9.      Analisis dan Rekomendasi

Berdasarkan perbandingan di atas, Indonesia seharusnya menegaskan pasal baru dalam RUU KUHP yang mengatur perlindungan terhadap binatang, baik peliharaan maupun liar. Norma ini dapat dimasukkan dalam Buku II (Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum) atau dalam Bab baru “Tindak Pidana terhadap Binatang dan Lingkungan Hayati”.

 

10.  Konstruksi Pasal Perlindungan Binatang / Legal Construction of Animal Protection Article

Pasal Usulan (Draft Article):

a. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, penyiksaan, atau memperdagangkan binatang tanpa izin yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

b.   Setiap orang yang lalai menyebabkan kematian atau penderitaan pada binatang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00.

Proposed Article:

a.    Any person who intentionally commits violence, abuse, or trades animals without lawful authorization shall be punished with imprisonment of up to five (5) years or a fine up to five hundred million rupiahs.

b.  Any person whose negligence results in the death or suffering of an animal shall be punished with imprisonment of up to three (3) years or a fine up to two hundred million rupiahs.

 

11.  Sanksi Hukum dan Penegakan / Sanctions and Enforcement

Sanksi ini bersifat preventif dan represif, serta dapat dikembangkan melalui peraturan pelaksana yang menekankan edukasi dan pengawasan. Penegakan hukum dapat dilakukan oleh kepolisian lingkungan bekerja sama dengan lembaga kesejahteraan hewan.
These sanctions are both preventive and repressive and may be developed through implementing regulations emphasizing education and supervision. Enforcement should be carried out by environmental police in collaboration with animal welfare institutions.


12.  Kesimpulan / Conclusion

RUU KUHP perlu direkonstruksi agar mencantumkan perlindungan terhadap binatang sebagai bagian dari keadilan ekologis. Pendekatan hukum progresif dan futuristik menuntut agar hukum pidana tidak lagi berorientasi hanya pada manusia, melainkan juga pada keberlangsungan kehidupan seluruh makhluk.

The Draft Criminal Code must be reconstructed to include animal protection as part of ecological justice. Progressive and futuristic legal approaches demand that criminal law not solely center on human interests but also ensure the sustainability of all living beings.

 

13.  Daftar Pustaka / References (APA Style)

Aristotle. (350 BCE). Nicomachean Ethics. Oxford University Press.

Bentham, J. (1789). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. London: T. Payne.

Handoko, W. (2011). Progressive Law and Justice in Indonesia. Semarang: Diponegoro University Press.

Kingdom of the Netherlands. (2011). Wet Dierenbescherming [Animal Protection Act]. The Hague.

United Kingdom. (2006). Animal Welfare Act 2006. London: HMSO.

United States Congress. (2020). Animal Welfare Act (as amended). Washington, D.C.: U.S. Government Printing Office.

Subekti, R. (1992). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Widhi Handoko, W. (2023). Rekonstruksi Hukum dalam Perspektif Keadilan Ekologis.

Makalah Seminar Nasional, S3 Doktoral Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Bandung (2025).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar