Selasa, 11 November 2025

Analisis Perbandingan Hukum tentang Malpraktik Profesional

Oleh : Prof Dr Widhi Handoko SH Sp.N
Kaprodi S3 Doktoral Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Polri Bandung

 

1. Sistem Hukum Belanda (Civil Law Tradition – Asal KUHP Indonesia)

      a. Dasar Hukum

Tidak ada istilah “malpraktik” secara eksplisit dalam Wetboek van Strafrecht (KUHP Belanda), namun substansinya diatur melalui:

Artikel 307 dan 308 WvS: tentang kelalaian menyebabkan mati atau luka berat (dood door schuld dan zwaar lichamelijk letsel door schuld).

Wet op de beroepen in de individuele gezondheidszorg (BIG Act): mengatur sanksi disipliner terhadap tenaga kesehatan (penangguhan, pencabutan izin, atau teguran).

Untuk profesi hukum, Advocatenwet dan Notariswet juga mengatur sanksi etik dan administratif.

     

     b. Karakteristik

Malpraktik dianggap sebagai “schuld-delict” (delik kelalaian), yang baru menjadi pidana jika memenuhi unsur:

1. Kelalaian berat (grove schuld),

2. Adanya akibat yang nyata (kematian, luka berat, kerugian serius),

3. Adanya hubungan kausalitas langsung antara perbuatan dan akibat.

Proses pidana selalu mendahulukan penilaian etik profesi, melalui Tuchtcollege (Dewan Disiplin Profesional). Jika terbukti ada kesalahan etik berat, baru dilanjutkan ke pidana.

 
      c. Pelajaran bagi Indonesia

> Belanda menempatkan malpraktik sebagai bagian dari delik kelalaian khusus yang berbasis profesi, dan tidak serta-merta pidana sebelum terbukti pelanggaran etik berat. Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien/klien dan perlindungan profesi.

 

2. Sistem Hukum Jerman (Continental Law – Model Tanggung Jawab Profesional Modern)

      a. Dasar Hukum

Strafgesetzbuch (StGB) memuat ketentuan umum kelalaian:

§222 StGB → Fahrlässige Tötung (kematian karena kelalaian),

§229 StGB → Fahrlässige Körperverletzung (cedera karena kelalaian),

Ditambah dengan Gesetz über die Ausübung der Heilkunde (Undang-Undang Praktik Medis).

Untuk profesi hukum, aturan etik dan sanksi diatur dalam Bundesrechtsanwaltsordnung (BRAO).

 

      b. Karakteristik

Terdapat dua lapis tanggung jawab:

1. Disipliner/Etik: dievaluasi oleh Kammergericht (Dewan Etik Profesi);

2. Pidana: diterapkan hanya jika ada unsur gross negligence atau unvertretbares Risiko (risiko     

    yang tidak dapat ditolerir secara profesional).

Hakim Jerman sangat menekankan pembuktian “Stand der Wissenschaft und Technik” — apakah tindakan profesional sesuai dengan standar keilmuan dan teknologi terkini.

Ada juga prinsip “Garantenstellung” (posisi penjamin), yaitu tanggung jawab moral dan hukum seorang profesional terhadap klien/pasien.

 

      c. Pelajaran bagi Indonesia

> Jerman memberikan teladan bahwa pertanggungjawaban pidana profesi harus didasarkan pada pelanggaran terhadap standar keilmuan dan teknologi terkini, bukan sekadar akibat yang timbul. Ini memperkuat prinsip due care dan professional diligence.

 

3. Sistem Hukum Amerika Serikat (Common Law Tradition – Model Tort Law dan Criminal Negligence)

      a. Dasar Hukum

Tidak ada satu undang-undang nasional tentang malpractice, tetapi:

Medical Malpractice Law dan Legal Malpractice Law diatur oleh masing-masing negara bagian.

Dasarnya adalah Tort Law (hukum perdata) — Negligence dan Duty of Care.

Namun, jika kelalaian dianggap gross negligence atau reckless disregard for human life, dapat dikenakan criminal negligence (pidana). 

 

      b. Karakteristik

Dua jalur penegakan hukum:

1. Civil Liability (Tort): ganti rugi kepada korban, tanpa pidana;

2. Criminal Liability: hanya untuk kasus kelalaian ekstrem (misalnya dokter mabuk saat operasi, atau advokat sengaja memalsukan dokumen).

Setiap negara bagian memiliki Medical Board dan Bar Association yang berwenang menjatuhkan sanksi etik dan mencabut izin.

 

      c. Pelajaran bagi Indonesia

> Amerika menegakkan konsep dual accountability — etik dan hukum — tetapi pidana hanya diterapkan untuk kasus gross negligence yang ekstrem. Pendekatan ini menekankan prinsip justice with proportionality, agar tidak terjadi kriminalisasi profesi.

 

4. Sintesis Komparatif dan Relevansi untuk Indonesia

Aspek Belanda, Jerman, dan Amerika Serikat Implikasi bagi Indonesia

Istilah “malpraktik” Tidak eksplisit, tapi substansi diatur dalam schuld-delict Tidak eksplisit, tapi dikenali sebagai Fahrlässigkeit Eksplisit dalam Tort Law dan Criminal Negligence, Perlu eksplisit diatur dalam RUU KUHP

Dasar Kesalahan, Kelalaian berat (grove schuld), Gross negligence berdasar standar keilmuan Gross negligence atau reckless disregard, Perlu rumusan jelas tentang “kelalaian profesional berat”

Proses  Etik → Disiplin → Pidana. Etik → Ilmiah → Pidana Perdata → Etik → Pidana (ekstrem)         Harus didahului pemeriksaan etik profesi

Tujuan Hukum, Perlindungan publik dan profesi Perlindungan publik dengan profesionalisme tinggi. Keadilan dan tanggung jawab personal. Integrasi sistem etik, administratif, dan pidana

Model Ideal, Restoratif dan proporsional, Ilmiah dan ketat, Proporsional dan fleksibel, Kombinasi etik–pidana–restoratif.

 

5. Kesimpulan Perbandingan

1. Ketiga sistem hukum besar dunia telah memiliki mekanisme tanggung jawab pidana profesi, walau dengan istilah berbeda.

2. Indonesia masih tertinggal karena tidak memiliki istilah maupun norma eksplisit tentang malpraktik profesional dalam KUHP atau undang-undang sektoral.

3. Model ideal bagi Indonesia adalah sintesis Belanda–Jerman:

Harus ada unsur kelalaian profesional berat (gross negligence),

Proses pidana hanya dilakukan setelah pemeriksaan etik dan disipliner selesai,

Penegakan hukum tetap menjamin keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan perlindungan profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar