Jumat, 30 Januari 2026

Posbankum berhasil selesaikan Sengketa Rumah Ibadah dan Konflik Waris Puluhan Tahun

Grosse, Kalimantan - Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat 30 Januari 2026. Dengan peresmian tersebut, Kalimantan Selatan resmi mencapai 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh 2.015 desa dan kelurahan.

Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat 30 Januari 2026

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, para Bupati dan Wali Kota, serta jajaran pemerintah daerah atas sinergi yang terbangun bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan Posbankum hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Walaupun pembentukan Posbankum merupakan inisiasi Kementerian Hukum, namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergi lintas kementerian dan lembaga serta dukungan aktif pemerintah daerah,” ujar Menkum dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Menkum menegaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa di masyarakat secara damai di luar pengadilan. Posbankum tidak hanya menghadirkan layanan hukum, tetapi juga rasa kehadiran negara hingga ke desa dan kelurahan.


Salah satu bukti nyata keberhasilan Posbankum, Menkum menjelaskan bahwa Posbankum telah berhasil menyelesaikan kasus sengketa keluarga yang telah berlangsung selama 40 tahun di Provinsi Lampung. “Tidak hanya itu, Posbankum di Provinsi Jawa Timur berhasil memediasi kasus terkait sengketa warga dalam hal pendirian rumah ibadah tanpa perlu kekerasan dan menghasilkan solusi perdamaian,” ungkap Menkum.

Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 82.560 Posbankum Desa dan Kelurahan atau 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia, dengan 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum.

Lebih lanjut, Menkum mengingatkan agar layanan Posbankum dikelola secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan BPHN. Berdasarkan data yang masuk, permasalahan yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, KDRT, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.

“Semoga kehadiran Posbankum Desa dan Kelurahan di Kalimantan Selatan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Menkum.

Kemudian, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria menyebut Posbankum memiliki posisi strategis untuk membangun ekosistem hukum desa yang sehat, di mana persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan konflik dapat dicegah sejak dini. Lebih lanjut, Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Desa PDT dalam pengembangan Posbankum dengan adanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang akan membantu proses pendampingan dan pelaporan layanan di Posbankum oleh Juru Damai dan Paralegal.


Selanjutnya, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan dengan karakter geografis yang beragam Kalimantan Selatan memiliki tantangan dalam perataan akses keadilan. Menurutnya, melalui Posbankum yang hadir pada 2.015 Desa/Kelurahan di Provinsi Kalimatan Selatan dapat menjangkau akses keadilan hingga lapisan masyarakat terkecil dengan sinergi antar stakeholder.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan bahwa penguatan Posbankum di Kalimantan Selatan terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan.

Ia berharap melalui penguatan kapasitas dapat memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. “Dengan dilatihnya Kepala Desa/Lurah dan Paralegal, akses hukum serta pelayanan dan pembinaan hukum di desa dan kelurahan diharapkan semakin luas dan merata,” ujar Alex.

Dengan hadirnya Posbankum Desa dan Kelurahan di Kalimantan Selatan, diharapkan akses keadilan bagi masyarakat semakin merata serta mampu memberikan manfaat nyata hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, serta tamu undangan lainnya.

Selasa, 27 Januari 2026

WNI Bergabung dengan Tentara Asing: Antara Pilihan Individual, Kedaulatan Negara, dan Kepastian Hukum

*) Studi Kasus: Kezia Syifa – Tentara Amerika Serikat; Muhammad Rio – Tentara Bayaran Rusia
Opini hukum/bahan diskursus publik. Saya gunakan kerangka “to Explore – to Criticize – to Understand (to Solutions)” sebagaimana karakter tulisan WH.
Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., CPM., CPArb

I. Pendahuluan Singkat

Fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing—seperti Kezia Syifa yang bergabung dengan militer dan Muhammad Rio, eks anggota Brimob Polda Aceh yang bergabung sebagai tentara bayaran di —menimbulkan perdebatan serius dalam perspektif hukum kewarganegaraan, hukum militer, dan kedaulatan negara.

Pasal 23 huruf d UU No. 12 Tahun 2006 memang menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan harus melalui mekanisme administratif formal, sebagaimana ditegaskan Pasal 29–30 UU 12/2006 jo. PP No. 2 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2022.


II. TO EXPLORE

Mengapa Ada WNI Berkehendak Menjadi Tentara Asing?

Fenomena ini tidak dapat dipahami secara hitam-putih. Beberapa faktor utama dapat diidentifikasi:

1. Faktor Ekonomi dan Profesional

  • Gaji dan jaminan sosial tentara di negara maju (AS) jauh lebih kompetitif.
  • Jalur militer menjadi alat mobilitas sosial dan profesional.

2. Faktor Ideologis dan Psikologis

  • Daya tarik nasionalisme baru (new patriotism) terhadap negara yang dianggap memberi masa depan.
  • Petualangan, heroisme, dan identitas personal sebagai “pejuang global”.

3. Faktor Hukum dan Status Keimigrasian

  • Di AS, dinas militer dapat menjadi jalur menuju kewarganegaraan.
  • Di Rusia, konflik bersenjata menciptakan permintaan tinggi terhadap tentara kontrak/bayaran.

4. Faktor Kelembagaan dalam Negeri

  • Terbatasnya akses karier militer bagi warga sipil Indonesia.
  • Ketatnya sistem rekrutmen TNI/Polri, terutama bagi yang pernah diberhentikan atau keluar.
  • Catatan penting WH: Motif personal tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum publik.


III. TO EXPLORE (COMPARATIVE LAW)

Perbandingan Hukum Militer dan Kepolisian

Indonesia – Amerika Serikat – Rusia

1. Indonesia

  • TNI dan Polri tunduk pada prinsip monoloyalitas kepada negara.
  • Anggota TNI/Polri dilarang bergabung dengan kekuatan bersenjata asing.
  • Pelanggaran berkonsekuensi: 
  • Disiplin, pidana militer/pidana umum
  • Kehilangan status kewarganegaraan (bagi WNI sipil)

2. Amerika Serikat

  • Militer AS membuka akses terbatas bagi non-citizen (lawful permanent resident).
  • Prinsip contractual military service: kesetiaan dibangun melalui kontrak, bukan asal kewarganegaraan.
  • Bergabungnya WNA tidak otomatis dianggap pelanggaran hukum internasional.

3. Rusia

  • Mengenal tentara kontrak dan private military contractors (PMC).
  • Loyalitas bersifat pragmatis-strategis.
  • Negara relatif permisif selama mendukung kepentingan geopolitik Rusia.

Catatan WH; Perbedaan mendasar:

Indonesia menekankan kedaulatan dan loyalitas tunggal, sementara AS dan Rusia lebih menekankan kepentingan strategis dan kontraktual.


IV. TO CRITICIZE

Kritik terhadap Pendekatan Hukum Indonesia Saat Ini

1. Norma Ada, Mekanisme Lemah

  • UU sudah jelas, tetapi implementasi administratif lamban.
  • Tidak ada batas waktu tegas penetapan kehilangan kewarganegaraan.

2. Ketimpangan Penegakan

  • Kasus tertentu diproses cepat, kasus lain dibiarkan menggantung.
  • Menimbulkan ketidakpastian status hukum (stateless de facto).

3. Absennya Pendekatan Diferensial

  • Disamakan antara: 
  • Tentara resmi negara sah (AS)
  • Tentara bayaran di konflik bersenjata (Rusia)
  • Padahal risiko hukum internasionalnya berbeda.


V. TO UNDERSTAND → TO SOLUTIONS

Rekomendasi dan Solusi Normatif

1. Penegasan Prosedur Kehilangan Kewarganegaraan

  • Perlu SOP nasional: 
  • Tahapan pemeriksaan
  • Batas waktu penetapan
  • Hak jawab WNI yang bersangkutan

2. Klasifikasi Bentuk Dinas Asing

Pembedaan hukum antara:

  • Tentara resmi negara sah
  • PMC / tentara bayaran
  • Milisi non-negara

Catatan WH: Konsekuensi hukum tidak boleh diseragamkan.

3. Pendekatan Hak Asasi dan Keamanan Nasional

  • Negara wajib menjaga kedaulatan,
  • Namun juga mencegah: 
  • Statelessness
  • Abuse of power administratif

4. Reformulasi Kebijakan Nasional

  • Kajian ulang Pasal 23 UU 12/2006 dalam konteks globalisasi militer.
  • Sinkronisasi dengan hukum internasional dan HAM.


VI. Penutup

Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio bukan sekadar isu individual, melainkan cermin ketegangan antara hak individu, kedaulatan negara, dan realitas geopolitik global. Negara tidak boleh reaktif, tetapi harus tegas, adil, dan pasti secara hukum.

Hukum kewarganegaraan bukan hanya soal siapa kita, tetapi kepada siapa kita setia dan bagaimana negara memastikan kesetiaan itu ditegakkan secara beradab.

Peran Notaris Terhadap Akta di Pengda Kabupaten Serang INI dan IPPAT

Grosse, Serang - Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Serang Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengda Kabupaten Serang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar Seminar dengan tema "Peran Notaris Terhadap Akta yang Dibuat Pasca Berlakunya Peraturan Menteri (Permen) Investasi dan Hilirisasi/KepBKPM No.05 Tahun 2025", dengan menghadirkan DR. Johny Marthen Londong, SH, MKn, MTh, selaku narasumber yang dimoderatori oleh Kartini Madjid, SH, MKn. Seminar yang dikomandoi oleh Nicodemus Eka Saputra, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses. Pasalnya tak hanya diikuti oleh sekitar 230 peserta, seminar tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten INI, Rustianah Dwi Korawan. SH, MKn. Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn. Serta hadir pula, Ketua Pengda Kabupaten Serang INI, Mudanton Tri Purba, SH, MKn dan Ketua Pengda Kabupaten Serang IPPAT, Hilal Fitri, SH, MKn. Seminar yang dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama mengeni Materi OSS RBA Terbaru dan sesi kedua mengenai Praktek OSS RBA Terbaru, tak pelak saja para peserta sangat berantusias untuk mengajukan pertanyaan kepada narasuber. Seminar yang dilangsungkan di Hotel Swiss Bellin Modern Cikande, pada Selasa 27 Januari 2026, berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, para peserta tak ada yang beranjak dari tempatnya masing-masing, mereka terlihat sangat serius mengikuti setiap pemaparan dan penjelasan dari narasumber.

Seminar yang dilangsungkan di Hotel Swiss Bellin Modern Cikande, pada Selasa 27 Januari 2026 oleh Pengda Kabupaten Serang INI dan Pengda Kabupaten Serang IPPAT.

Senin, 26 Januari 2026

HOGI MINAYA dalam Perkara Penetapan Korban Kejahatan sebagai Tersangka atas Kematian Pelaku

*) Perspektif KUHP dan KUHAP Baru – UU No. 1 Tahun 2023


Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., CPM., CPArb

Fakta Utama dari Sumber Berita yang Terverifikasi:

1. Identitas dan peristiwa

  • Seorang pria berinisial HM alias Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan terhadap istri beliau di Sleman, DIY. 
  • Kejadian terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman pada 26 April 2025. 

2. Kronologi singkat berdasarkan media

  • Istri Hogi (Arsita, 39) dijambret oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor. 
  • Hogi mengejar kedua pelaku menggunakan mobil untuk menghentikan mereka. 
  • Selama pengejaran terjadi kecelakaan yang membuat dua pelaku penjambret meninggal dunia. 

3. Status hukum Hogi

  • Hogi ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan tersebut, tetapi tidak ditahan, melainkan berstatus tahanan luar dengan penggunaan GPS di pergelangan kaki. 
  • Perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II). 

4. Pernyataan pihak polisi

  • Kepolisian Polresta Sleman menyatakan telah melakukan penyelidikan, gelar perkara, dan pemeriksaan saksi sebelum menetapkan tersangka Hogi. 
  • Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa. 


Detail yang Diverifikasi (Tambahan)

  • Pelaku penjambretan tewas ketika kabur dan mengalami kecelakaan, bukan akibat tindakan langsung Hogi menyentuh atau melukai mereka. 
  • Istri Hogi menyatakan tindakan suaminya adalah usaha spontan membela diri dan melindungi istri dari penjambretan. 
  • Polisi menyebut Hogi disangka terkait unsur kecelakaan lalu lintas (misalnya dengan kemungkinan pasal dalam UU Lalu Lintas), bukan pasal pembunuhan langsung. 


Ringkasan Fakta yang Sahih

Berikut ini adalah poin yang bisa kita jadikan data faktual dalam analisis hukum:

  • Kasus ini banyak dilaporkan oleh media nasional terpercaya (Detik, CNN Indonesia, Liputan6). 
  • Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi berstatus tahanan luar, dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. 
  • Dua pelaku penjambret meninggal akibat kecelakaan saat melarikan diri. 
  • Pihak kepolisian menyatakan proses hukum berlanjut, dan penyidikan dianggap sudah memenuhi prosedur penyelidikan. 

Selanjutnya;

Berdasarkan fakta berita yang valid di atas, kita bisa membangun analisis hukum berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), termasuk;

  • Peran noodweer / pembelaan diri dalam KUHP
  • Aspek tanggung jawab kausal
  • Legal standing tindakan kepolisian yang menjerat korban sebagai tersangka

Berdasarkan fakta yang telah diverifikasi dari pemberitaan media nasional arus utama, tanpa berspekulasi di luar data publik.


LEGAL MEMORANDUM

PENDAPAT AHLI HUKUM PROGRESIF 
Perkara Korban Jambret yang Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kematian Pelaku
(Analisis KUHP & KUHAP Baru – UU No. 1 Tahun 2023)


I. KEDUDUKAN DAN KUALIFIKASI AHLI

Saya bukan Ahli Hukum Pidana, melainkan saya lebih pada ahli pada irisan hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi. Sebagai Penggiat Hukum Progresif saya terpanggil untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) atas suatu peristiwa pidana yang menimbulkan polemik publik, khususnya terkait kriminalisasi korban kejahatan dalam konteks penerapan KUHP dan KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Pendapat ini diberikan secara independen, objektif, dan berbasis norma hukum positif serta doktrin hukum pidana modern.

Analisis ini diajukan sebagai pandangan hukum independen dari perspektif akademik hukum pidana progresif, tanpa kepentingan langsung terhadap para pihak, guna membantu menambah diskusi wawasan hukum progresif pada APH dalam:

    • Menilai konstruksi pertanggungjawaban pidana secara objektif;
    • Menjaga konsistensi penerapan KUHP dan KUHAP Baru;
    • Menghindari kriminalisasi korban sekaligus tetap menjamin kepastian hukum.


II. FAKTA HUKUM YANG MENJADI DASAR PENDAPAT

Berdasarkan fakta yang telah diberitakan secara luas oleh media nasional kredibel, dapat dirumuskan fakta hukum sebagai berikut:

  • Terjadi tindak pidana penjambretan dengan ancaman senjata tajam terhadap seorang perempuan.
  • Korban dan suaminya melakukan pengejaran spontan terhadap pelaku yang melarikan diri.
  • Dalam proses pelarian, pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal dan meninggal dunia.
  • Tidak terdapat fakta publik bahwa korban melakukan kekerasan fisik langsung terhadap pelaku.
  • Suami korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai proses hukum pidana.

➡ Catatan WH: Fakta-fakta tersebut menjadi premis faktual dalam analisis normatif berikut.


III. ISU HUKUM (LEGAL ISSUES)

  1. Apakah tindakan korban yang mengejar pelaku kejahatan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain?
  2. Apakah terdapat alasan pembenar atau pemaaf berdasarkan KUHP baru?
  3. Apakah terdapat pertanggungjawaban pidana menurut asas kesalahan (culpabilitas)?
  4. Apakah penetapan tersangka dan pembatasan kebebasan korban selaras dengan asas KUHAP Baru?


IV. ANALISIS HUKUM

A. Analisis Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

1. Prinsip Dasar: Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

KUHP Baru menegaskan prinsip fundamental hukum pidana modern:

Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan apabila terdapat kesalahan.

Kesalahan mensyaratkan:

  • Perbuatan manusia,
  • Sikap batin tercela (dolus atau culpa),
  • Hubungan kausal langsung antara perbuatan dan akibat.

➡ Catatan WH: perkara ini, unsur kesalahan tidak terpenuhi, karena:

    • Tidak ada niat menghilangkan nyawa,
    • Tidak ada kehendak sadar menimbulkan akibat fatal,
    • Akibat kematian terjadi karena risiko perbuatan pelaku sendiri saat melarikan diri.


2. Putusnya Hubungan Kausalitas (Causal Verband)

Dalam doktrin hukum pidana, hubungan kausal harus bersifat:

  • Langsung,
  • Relevan secara normatif,
  • Dapat dipertanggungjawabkan secara wajar.

Kematian pelaku:

  • Terjadi akibat kecelakaan tunggal,
  • Disebabkan oleh cara melarikan diri pelaku sendiri,
  • Bukan akibat perbuatan aktif korban.

➡Catatan WH: Dengan demikian, kausalitas pidana terputus, dan pertanggungjawaban pidana tidak dapat dialihkan kepada korban.


3. Pembelaan Terpaksa (Noodweer)

KUHP Baru secara eksplisit mengatur alasan pembenar, termasuk:

  • Adanya serangan yang melawan hukum,
  • Ancaman nyata dan seketika,
  • Dilakukan untuk melindungi diri, orang lain, atau harta benda.

Dalam perkara ini:

  • Serangan berupa penjambretan dengan ancaman senjata tajam,
  • Ancaman bersifat langsung dan membahayakan jiwa,
  • Pengejaran merupakan reaksi spontan yang masih dalam rangkaian peristiwa serangan.

➡Catatan WH: Oleh karena itu, tindakan korban masuk dalam ruang lingkup pembelaan terpaksa.


4. Noodweer Excess (Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas)

Andaipun tindakan korban dinilai melampaui batas kepatutan, KUHP Baru tetap memberikan perlindungan melalui konsep:

Pembelaan terpaksa yang dilakukan karena keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan.

Reaksi spontan korban dalam kondisi:

  • Panik,
  • Trauma,
  • Ketakutan akan keselamatan istri,

➡ Catatan WH: Menghapuskan kesalahan pidana, sehingga pidana tidak dapat dijatuhkan.


B. Analisis Berdasarkan KUHAP Baru

1. Asas Proporsionalitas dan Ultimum Remedium

KUHAP Baru menempatkan:

  • Penahanan dan penetapan tersangka sebagai upaya terakhir,
  • Penegakan hukum harus mempertimbangkan kemanusiaan, kepatutan, dan keadilan substantif.

Dalam perkara ini:

  • Subjek hukum adalah korban tindak pidana,
  • Tidak terdapat risiko melarikan diri,
  • Tidak terdapat potensi menghilangkan barang bukti.

➡ Catatan WH: , pendekatan represif terhadap korban bertentangan dengan semangat KUHAP Baru.


2. Keadilan Restoratif dan Perlindungan Korban

KUHAP Baru mendorong:

  • Penyelesaian perkara secara proporsional,
  • Perlindungan hak korban,
  • Penghindaran kriminalisasi berlebihan.

Menjadikan korban sebagai tersangka dalam konteks ini:

  • Mengaburkan perbedaan antara pelaku dan korban,
  • Menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,
  • Berpotensi melanggar rasa keadilan masyarakat.


V. KESIMPULAN PENDAPAT AHLI

Berdasarkan analisis hukum di atas, Ahli berpendapat:

  • Tidak terdapat dasar pertanggungjawaban pidana terhadap korban.
  • Kematian pelaku merupakan akibat langsung dari perbuatannya sendiri.
  • Tindakan korban dilindungi oleh alasan pembenar dan/atau pemaaf menurut KUHP Baru.
  • Penetapan tersangka terhadap korban tidak sejalan dengan asas keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan korban dalam KUHAP Baru.
  • Perkara ini mencerminkan risiko kriminalisasi korban, yang harus dihindari dalam sistem hukum pidana modern.


VI. PENUTUP (OPINI AHLI)

Hukum pidana tidak boleh kehilangan orientasi etiknya.

Apabila korban kejahatan yang bereaksi spontan untuk melindungi diri justru diperlakukan sebagai pelaku, maka hukum telah bergeser dari instrumen keadilan menjadi instrumen ketakutan.

Negara hukum yang sehat adalah negara yang melindungi korban, bukan menghukumnya. 

*Catatan WH: Permasalahan hukum membutuhkan analisis dan pandangan hukum progresif.

Semangat KUHP dan KUHAP Baru menuntut agar penilaian terhadap kesalahan, konteks peristiwa, dan kemanusiaan sebagaimana pandangan hukum progresif, semoga tulisan ini menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan penuntutan.

PAD Pengwil Jabar INI, Agak Berbeda dari Biasanya di Barayasuci

Grosse, Sumedang - Pertemuan Antar Daerah (PAD) yang menjadi agenda rutin kegiatan Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang ke V, agak berbeda dalam pelaksanaannya, dimana dalam kegiatan PAD tersebut tidak hanya terfokus pada program kerja, melainkan juga diisi dengan berbagai kegiatan lain, diantaranya; Donor Darah, Lomba PS 4 bagi gamers dan Got Talent, serta Seminar Keilmuan. PAD yang menjadi tuan rumahnya Barayasuci (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang dan Cimahi), diselenggarakan di Aula Tampomas, IPP Kabupaten Sumedang, Sabtu 24 Januari 2026, berlangsung dengan meriah. Terlebih lagi di PAD tersebut juga banjir hadiah doorprize, dan juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Sumedang, Fajar Aldilla, SH, MKn. Hadir pula Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, didampingi oleh Sekretaris dan Bendahara Pengwil Jabar INI, Dwi Sapta Ningrum, SH, MKn dan DR. Wiwin Widiyaningsih. SH, SpN. Serta para Ketua Pengda Barayasuci; Wahyu Riski Bastia, SH, MKn (Kabupaten Sumedang), Yuniar Ayuning Rahayu, SH, SpN (Kota Bandung), Alfian Faudy Mukdas, SH, MKn (Kabupaten Bandung), Ani Nuryani, SH, SpN, (Kabupaten Bandung Barat) dan Taufik Haris Munandar, SH, MKn (Kabupaten Sumedang). Menariknya, hadiah-hadiah bagi para pemenang lomba, tidak hanya mendapatkan sertipikat melainkan juga uang tunai, dan menurut panitia bahwa semua ini, dari anggota, bagi anggota dan untuk anggota. "Jabar Guyub, Bersatu, Pasti Bisa," tambah Ketua Pengwil Jabar INI dalam sambutan saat pembukaan kegiatan PAD.

Pertemuan Antar Daerah (PAD), Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang ke V, Aula Tampomas, IPP Kabupaten Sumedang, Sabtu 24 Januari 2026.

Jumat, 23 Januari 2026

NEGARA “BANCI DAN PENGECUT” DALAM SISTEM PERTANAHAN DI INDONESIA:

Prof.. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN
Penggiat Kebijakan Pertanahan

Saat Sertipikat Dipercaya, Tapi Negara Menolak Bertanggung Jawab

Duka atas wafatnya Kms. H. Abdul Halim Ali (Haji Halim) bukan sekadar kehilangan tokoh masyarakat Sumatera Selatan. Ia adalah alarm bagi negara hukum. Sebab, sebelum wafat, almarhum—seorang lansia—masih memikul beban sengketa lahan yang beririsan dengan proyek pembangunan. Dalam pernyataan Dr. Jan Maringka, Ketua Tim Penasihat Hukum almarhum, tersirat satu pesan serius: penegakan hukum tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaan, apalagi ketika berhadapan dengan lansia yang sakit berat.

Namun persoalan ini bukan semata urusan individu atau aparat tertentu. Ia adalah gejala dari problem yang lebih besar: sistem pertanahan Indonesia yang tidak berani bertanggung jawab penuh. Negara mengatur, memetakan, mendaftarkan, menerbitkan sertipikat, menguasai data dan prosedur—tetapi ketika konflik terjadi, negara cuci tangan. Warga dipaksa berjuang sendiri, bahkan hingga akhir hayat.

Inilah yang harus disebut dengan tegas: sistem pertanahan kita “setengah berani”.


Sertipikat Diperintahkan untuk Dipercaya, Tapi Negara Menolak Menjamin Kebenaran

Pangkal masalah pertanahan Indonesia terletak pada bangunan sistemnya: stelsel publisitas negatif berunsur positif. Dalam sistem ini, sertipikat tanah bukan jaminan mutlak kebenaran. Ia hanya menjadi alat bukti kuat, bukan bukti pasti.

Maka lahirlah kontradiksi sistemik yang sangat berbahaya:

Negara meminta rakyat percaya pada sertipikat, tetapi negara menolak menjamin bahwa sertipikat itu benar secara final.

Sertipikat seolah “garansi”, tetapi ketika timbul gugatan, negara akan berkata bahwa sertipikat masih bisa digugurkan. Akibatnya, rakyat berada dalam ilusi kepastian: tunduk pada administrasi negara, tetapi tidak pernah memperoleh perlindungan final dari negara.


Kalau begitu, apa arti pendaftaran tanah?

Jika sertipikat tidak dijadikan kepastian tertinggi, maka pendaftaran tanah menjadi sekadar ritus birokrasi: rakyat membayar, rakyat menunggu, rakyat patuh—namun saat krisis rakyat disuruh menggugat lagi.

Inilah sistem yang secara akademik dapat disebut ambivalen, tetapi secara moral politik harus disebut pengecut.

Negara ingin kekuasaan pengaturan dan legitimasi administratif, tetapi tidak mau memikul risiko tanggung jawab.


Negara Menikmati Kewenangan, Rakyat Menanggung Derita

Dalam teori negara modern, khususnya welfare state, negara tidak boleh berhenti pada penetapan regulasi. Negara wajib hadir untuk:

  1. Melindungi yang lemah,
  2. Memastikan akses keadilan,
  3. Menjamin keamanan sosial,
  4. Menanggung akibat dari kekeliruan institusinya.

Tetapi konflik pertanahan menunjukkan sebaliknya. Dalam banyak kasus, negara bertindak sebagai penguasa dokumen, tetapi absen sebagai pelindung warga.


Ketika terjadi sengketa:

  • Rakyat harus membuktikan semua sendiri,
  • Rakyat harus menanggung biaya sendiri,
  • Rakyat harus bertahan dalam proses panjang sendiri,
  • bahkan, Rakyat harus menghadap tekanan psikologis sendiri.

Bagi warga biasa mungkin itu berat. Bagi lansia—seperti Haji Halim—itu bisa berubah menjadi siksaan legal yang tak manusiawi.

Apalagi jika sengketa pertanahan tiba-tiba bergeser menjadi perkara pidana. Di sini hukum berubah menjadi alat penghancur martabat: stigma, tekanan mental, dan kecemasan yang berkepanjangan.

Jika akibat akhirnya adalah penderitaan dan kematian sosial, maka negara tidak boleh berkata “prosedur telah ditempuh”. Karena prosedur tanpa kemanusiaan adalah kekerasan yang dilegalkan.


Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945; "Amanat Kesejahteraan, Bukan Lisensi Kekuasaan"

Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan:

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat


Masalahnya, tafsir praktik sering menyimpang:

“Dikuasai oleh negara” dipersempit menjadi kewenangan administratif, bukan tanggung jawab konstitusional.

Padahal, hak menguasai negara bukan berarti negara berhak seenaknya, melainkan negara memikul mandat publik: memastikan tanah dikelola untuk kemakmuran rakyat dan melindungi hak-hak warga.

Jika negar berani menggunakan hak menguasai untuk menetapkan proyek, mengubah tata ruang, atau melakukan pengadaan tanah, maka negara wajib pula berani menjalankan konsekuensi moral dan hukum:

  • Menjamin keadilan,
  • Menanggung akibat kesalahan administrasi,
  • Memberi perlindungan maksimal bagi kelompok rentan.

Kalau tidak, maka Pasal 33 ayat (3) direduksi menjadi tameng kekuasaan. Negara menguasai, tapi rakyat tidak sejahtera. Negara membangun, tapi rakyat terinjak.

Ini bukan welfare state. Ini bureaucratic state—negara birokratis yang menang sendiri.


Puncak Ketidakadilan: Sengketa Tanah Dipidana-kan

Kritik yang paling keras harus diarahkan pada fenomena yang makin lazim: sengketa tanah yang sesungguhnya berakar pada persoalan administrasi dan perdata, tetapi digiring menjadi perkara pidana.

Pada titik ini, hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), tetapi menjadi jalan pintas untuk menekan pihak yang lemah. Akibatnya:

warga yang menguasai tanah puluhan tahun bisa “mendadak” menjadi tersangka,

proses pembuktian hak dipaksa berlangsung di bawah tekanan pidana,

kesempatan warga untuk membuktikan kepemilikan seimbang menjadi kabur.

Jika ini terjadi pada lansia sakit berat, maka negara sedang mempertontonkan wajah yang paling tidak manusiawi: cepat menjerat, lambat melindungi.

Persis seperti dikatakan Jan Maringka: penegakan hukum tetap harus berjalan, namun aspek kemanusiaan tidak boleh lenyap. Ketika pengobatan ditahan atau dipersulit, lalu penyesalan datang setelah segalanya terlambat—maka kita sedang menyaksikan bukan penegakan hukum, tetapi kegagalan moral institusi.


Sistem Pertanahan yang “Banci”: Berkuasa, Tapi Tak Bertanggung Jawab

Di sinilah kritik konstitusional harus dinyatakan tegas:

Stelsel publisitas negatif berunsur positif adalah simbol negara yang tidak berani bertanggung jawab.

Negara ingin rakyat patuh pada dokumen negara, tetapi negara tidak mau menjadi penjamin final atas dokumen yang ia keluarkan.


Ini sistem yang licin:

memberikan wibawa kepada administrasi,

tetapi meninggalkan rakyat dalam ketidakpastian.

Negara seolah berkata:

Percayalah pada sertipikat kami, tetapi kalau salah, silakan gugat sendiri

Dalam negara hukum yang dewasa, pola seperti ini harus diakhiri. Tidak ada negara besar yang membiarkan hak atas tanah rakyat bergantung pada perang berlarut-larut.


Solusi (To Sulotions):

Negara Harus Berani Menjadi Penjamin, Bukan Sekadar Penerbit Sertipikat

  1. Tragedi seperti Haji Halim tidak boleh terulang. Maka jalan keluarnya harus struktural:1. Reformasi stelsel pendaftaran tanahNegara harus bergerak menuju sistem yang memberi kepastian kuat—atau minimal mewajibkan negara menanggung akibat kesalahan administrasi pertanahan.
  2. Strict liability (tanggung jawab mutlak) negara/BPNJika data atau prosedur yang dikeluarkan negara menimbulkan sengketa karena cacat administratif, negara harus bertanggung jawab dengan mekanisme kompensasi yang jelas.
  3. Elder-Friendly JusticeHarus ada standar perlindungan lansia dalam sengketa pertanahan: percepatan proses, pemeriksaan ramah lansia, dan jaminan hak atas perawatan kesehatan.
  4. Larangan kriminalisasi sengketa tanahSengketa pertanahan tidak boleh dipidana-kan sebelum ada kepastian melalui jalur perdata/administratif, kecuali terdapat fraud yang nyata dan terbukti.


Penutup:

Negara Tidak Boleh Membangun di Atas Luka Warganya

Pembangunan nasional penting. Infrastruktur diperlukan. Tetapi pembangunan tidak boleh berjalan dengan menumbalkan martabat warga, apalagi warga yang renta. Negara boleh membangun jalan tol, tetapi negara tidak boleh membangun di atas luka sosial dan penderitaan lansia.

Kasus Haji Halim memberi pelajaran yang pahit: hukum yang kehilangan kemanusiaan akan berubah menjadi alat penganiayaan. Dan sistem pertanahan yang tidak berani bertanggung jawab hanya akan melahirkan ketidakadilan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Negara harus memilih: tetap menjadi penerbit sertipikat yang licin, atau menjadi pelindung rakyat sesuai amanat konstitusi.


Implementasi Permenkum No. 49 Tahun 2025

Checklist Praktik Notaris: Implementasi Permenkum No. 49 Tahun 2025

Rekan-rekan Notaris dan PPAT yang kami hormati, dalam semangat bulan kasih sayang 💕, kami mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan diskusi dan pembekalan praktis yang relevan dengan tantangan profesi kita saat ini.

📌 Tema:

Praktik Notaris: Implementasi Permenkum No. 49 Tahun 2025

🎙 Narasumber:

Aulia Taufani, S.H.

🗓️ Hari/Tanggal:

Sabtu, 14 Februari 2025

📍 Tempat:

Grand Zuri BSD 

💳 Kontribusi Peserta:

•⁠  ⁠Early Bird Rp350.000

Plus 1 Staff : Rp650.000

•⁠  ⁠⁠Setelah 30 Januari 2025: Rp450.000

Plus 1 Staff : Rp750.000

(Bundling Staff hanya mendapatkan Sertifikat untuk Notaris)

💳 Transfer ke rekening:

0553 464 565 BNI a/n Pengda Kota Tangsel

✨ Dikemas ringan, aplikatif, dan penuh insight—cocok untuk memperkuat kehati-hatian sekaligus profesionalisme kita dalam praktik jabatan.

👥 Seminar ini juga terbuka dan relevan bagi developer, praktisi legal, serta profesional lainnya

👉 Kuota terbatas.

Mari manfaatkan momentum Valentine ini untuk jatuh cinta kembali pada praktik hukum yang tertib, aman, dan berintegritas ❤️⚖️

Link Pendaftaran:

bit.ly/LoveAndLawChecklist


Salam

Pengurus Daerah Kota Tangerang Selatan INI

Rabu, 21 Januari 2026

Pengda Kota Tangerang Selatan Akhirnya Dapat Mewujudkan Memiliki Sekretariat Bersama INI dan IPPAT

Grosse, Tangerang Selatan - Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengda Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya diawal tahun 2026 dapat mewujudkan impian tuk memiliki Sekretariat Bersama (Sekber). Keinginan memiliki Sekber, menurut Hj, Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN, selaku Ketua Panitia Pengumpulan Dana, sudah lama sekali. "Udah bertahun-tahun kami berkeinginan memiliki sekretariat, namun tak pernah terlaksana. Dan Alhamdulillah, di tahun 2026 ini, akhirnya keinginan tersebut dapat terwujud, tentunya ini semua atas kekompakan dan keguyuban anggota yang ada di Kota Tangerang Selatan," ungkapnya pada saat kegiatan Do'a Bersama dan Peresmian Renovasi Gedung Sekretariat Bersama, BSD Junction No.12A, Tangerang Selatan, Banten, Rabu 21 Januari 2026. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengda INI dan IPPAT Kota Tangsel, Arie Herawati, SH, SpN, MH, bahwa adanya Sekber ini Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT dapat mewujudkan Sekretariat yang Nyaman dan Representatif bagi anggota. "Terima kasih kepada para donatur, rekan-rekan Notaris dan PPAT Kota Tangerang Selatan, dimana telah menyisihkan sebagian rejekinya demi terwujudkan keinginan untuk memiliki Sekretariat Bersama ini," tukasnya saat menyampaikan sambutan. Peresmian akan dimulainya renovasi gedung Sekretariat Bersama Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT ini, ditandai dengan pemukulan palu yang dilaksanakan di lantai 2 oleh Ketua Panitia Pengumpulan Dana, didampingi oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD), Majelis Kehormatan Daerah (MDP) dan Dewan Penasehat yang disaksikan oleh jajaran Kepengurusan Pengda Kota Tangsel INI dan IPPAT.

Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Pengda Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Tangerang Selatan, akhirnya diawal tahun 2026 dapat mewujudkan impian memiliki Sekretariat Bersama.


Minggu, 18 Januari 2026

Problematika Kewajiban Alih Media dalam Peralihan Pemberian Hak Atas Tanah Secara Elektronik

Grosse, Jakarta - Permasalahan yang dihadapi anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam menjalankan jabatannya selaku PPAT, masih terbilang banyak, terlebih lagi yang terkait dengan 'Alih Media' dalam peralihan hak atas tanah secara elektronik. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Pengurus Pusat (PP) IPPAT menggelar Seminar Nasional (Semnas) yang dibarengi dengan Rapat Pleno Pengurus Pusat (RP3), yang digelar di Ruang Birawa, Bidakara, Jakarta, Senin 19 Januari 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) se-Indonesia dan peserta yang berjumlah sekitar 350 lebih, sedangkan narasumber yang disuguhkan antara lain; I Ketut Gede Ary Sucaya, ST, MSc, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang. Clava Pratama P Ginting, ST, MSc, Surveyor Pemetaan Ahli Muda pada Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Kementerian ATR/BPN RI). DR. Parulian Paidi Aritonang, SH, LLM, MPP, Dekan Fakultas Universitas Indonesia. Noor Puspita Sari, SH, MKn. Kepala Subdirektorat Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI. Hendra Febri, Assistant Vice President (AVP) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan DR. Meggy Tri Buana T S, SH, MKn, Sekretaris I PP IPPAT. Acara yang dikomandoi oleh Irene Kusumawardhani, SH, SpN, selaku Ketua Panitia Pelaksana, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, dan langsung dibuka secara resmi oleh Ketua Umum (Ketum) PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH.

PP IPPAT gelar Seminar Nasional yang dibarengi dengan Rapat Pleno Pengurus Pusat, Ruang Birawa, Bidakara, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

Sabtu, 17 Januari 2026

Petinggi Kemenkum RI Meriahkan Seminar Hukum Pengwil Banten INI

Grosse, Tangerang - Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025, tak pelak saja membuat para Notaris di Indonesia terkejur, terlebih lagi disinyalir ada beberapa pasal dalam aturan tersebut terkesan memberatkan dalam menjalankan jabatan selaku Notaris. Oleh karena itulah, Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Seminar Hukum dengan mengangkat tema "Adaptasi Notaris Terhadap Verifikasi Substantif dan Penguatan Peran Notaris dalam Menjaga Kepastian Hukum", dan yang menjadi narasumbernya antara lain; DR. Andi Taletting Langi, SH, SIP, MSi, Phil, Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal (Dijen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI). Henry Sulaiman, SH, ME, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkum RI, dan Sugito, ST, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Kemenkum RI. Seminar Hukum yang digelar satu hari dihadiri langsung oleh DR. Widodo, SH, MH, Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Kemenkum RI, selaku Keynote Speech. Hadir pula, dua Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan PP Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Amriyati Amin, SH, SpN MH dan Fessy Farizqoh Alwi, SH, MKn. Selain itu, hadir juga Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn beserta jajarannya dan Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn. Seminar yang dikomandoi oleh Andria Wati Salima, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksan, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta kepada para pemateri, dan suasana semakin meriah dengan dipandu oleh Wendi Oktapiyani, SH, MKn, selaku moderator.

Pengwil Banten INI gelar Seminar Hukum dengan mengangkat tema "Adaptasi Notaris Terhadap Verifikasi Substantif dan Penguatan Peran Notaris dalam Menjaga Kepastian Hukum", Novotel, Sabtu 17 Januari 2026.

Rabu, 14 Januari 2026

Pemeriksaan Substansi SABH dan PP 28/2025 di Pengda Kota Depok INI

Grosse, Depok - Awal tahun 2026, Pengurus Daerah (Pengda) Kota Depok Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Seminar Nasional, tema yang diangkat "Pemeriksaan Substansi Sistem Admnistrasi Badan Hukum (SABH) dan Serba Serbi Perizinan Berusaha Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025", dengan menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya; Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), DR. Andi Taletting Langi, SIP, MSi, MPhil. Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Kemenkum RI, Sugito, ST, CCNA. Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM), Dendy Apriadi, ST. Direktur Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi dan Hilirisasi, dan Robbyson Halim, SH, MKn, Notaris, PPAT dan Akademisi. Kegiatan yang digelar di The Margo Hotel, Depok, pada Rabu 14 Januari 2026, dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN. Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) INI, DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, dan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI, Ismiati Dwi Rahayu, SH, MKn, serta Ketua Pengda Kota Depok INI, Supriyanto, SH, SpN, yang diwakili oleh NR Dian Tresnaningrum, SH, MKn. Kegiatan yang dikomandoi oleh Evi Yuniarti, SH, MKn, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya peserta yang berjumlah sekitar 200 lebih sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan di setiap sesinya.

Pengurus Daerah (Pengda) Kota Depok Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Seminar Nasional, tema yang diangkat "Pemeriksaan Substansi Sistem Admnistrasi Badan Hukum (SABH) dan Serba Serbi Perizinan Berusaha Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025"

Selasa, 06 Januari 2026

INDONESIA SEBAGAI SURGA DUNIA

*) Negara baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur

Oleh : Irjen Pol (P) DR. Drs. H. A. KAMIL RAZAK, SH, MH, CPM 
Rektor Universitas Langlangbuana Polri Bandung.

Tidak sekedar negeri di atas awan melainkan negeri yang dirahmati sebagai surga dunia.

Ingat lagunya koes plus dalam album Nusantara sebagai prolog dalam opini tulisan ini.

"Bukan lautan hanya kolam susu
Kail dan jala cukup menghidupimu
Tiada badai, tiada topan kau temui
Ikan dan udang menghampiri dirimu
Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkat kayu dan bambu jadi tanaman"

Berangkat dari ungkapan “Indonesia sebagai surga dunia” sebagaimana pernah disampaikan dalam berbagai refleksi kebijakan hukum pertanahan, sesungguhnya itu bukan sekadar metafora puitis, tetapi realitas ekologis, geografis, kultural, sekaligus spiritual. Tanah Indonesia dikenal sebagai salah satu yang paling subur di dunia. Garis khatulistiwa yang membelah Nusantara, iklim tropis yang lembab, curah hujan melimpah, serta struktur tanah vulkanik warisan aktivitas geologi ribuan tahun menjadikan Indonesia seolah laboratorium alam terbesar bagi kehidupan.

Kesuburan ini berjalan seiring dengan kekayaan hayati yang luar biasa. Indonesia termasuk negara megabiodiversity terbesar dunia. Hutan tropisnya menjadi paru-paru dunia, lautannya menyimpan kekayaan biota yang luar biasa, pegunungan dan rawa menjadi habitat flora-fauna endemik yang tidak ditemukan di tempat lain. Keberlimpahan ini bukan sekadar aset ekonomi, melainkan modal budaya, peradaban, dan keberlanjutan kehidupan bangsa.


Dalam Ketentuan Religi Telah Nyata Tertuang dalam Qur'an dan Hadist

Tidaklah berlebihan jika kondisi alam Indonesia sering dikaitkan dengan gambaran spiritual dalam Al-Qur’an. Allah SWT menggambarkan negeri ideal dalam Surah Saba’ ayat 15 sebagai “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur”—negeri yang subur, makmur, penuh kebaikan, dan berada dalam rahmat-Nya.

Pada saat yang sama, Al-Qur’an memberikan penegasan teologis bahwa manusia adalah khalifah di bumi (inni ja’ilun fil ardhi khalifah – QS. Al-Baqarah: 30) yang diberi amanah untuk memelihara, bukan merusak. Allah SWT mengingatkan:

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)

Dan lagi:

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41)

Ayat-ayat ini memberi pesan moral yang kuat: bahwa karunia alam adalah amanah, dan kerusakan ekologis adalah bentuk pengkhianatan spiritual, moral, dan peradaban.


Memahami Indonesia dalam kekayaan budaya (local wisdom)

Dalam khazanah budaya Nusantara pun hidup falsafah luhur: “gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo”—negeri yang makmur, tertata, damai, dan sejahtera. Tetapi tanggung jawab besar ini hadir bersama fakta bahwa Indonesia tidak hanya berada di garis khatulistiwa yang subur, melainkan juga berada di wilayah Ring of Fire dan patahan bumi yang rawan gempa, tsunami, dan letusan gunung berapi. Karena itu, kelangsungan ekologis, konservasi lingkungan, mitigasi bencana, dan tata kelola sumber daya alam yang bijak adalah keharusan etis sekaligus keniscayaan negara.


Dalam Pandangan Welfare State pada UUD NRI 1945

Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) menjadi relevan di sini. Negara tidak boleh bersikap minimalis—setia pada pasar—tetapi wajib hadir sebagai pelindung kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat. Prinsip keadilan redistributif, intervensi negara yang proporsional, dan perlindungan pada rakyat kecil terutama petani, masyarakat adat, nelayan, dan warga di kawasan rawan bencana adalah kewajiban moral politik.

Seluruh prinsip itu memperoleh legitimasi kuat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan:

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Norma konstitusional ini bermakna bahwa sumber daya alam bukan milik korporasi, bukan milik elite, dan bukan komoditas belaka, melainkan amanat konstitusi demi kemakmuran rakyat. Negara wajib hadir sebagai pengatur, pelindung, pengelola, sekaligus penjamin keberlanjutan ekologi.


Indonesia dalam kajian filosofis Pancasila dan hadist Rasulullah SAW 

Pancasila mempertegas kerangka filosofisnya. Ketuhanan menuntut sikap amanah pada ciptaan Allah. Kemanusiaan menegaskan tanggung jawab menjaga kehidupan manusia dari ancaman kerusakan lingkungan. Persatuan mengikat kepentingan ekologis sebagai kepentingan bangsa, bukan kelompok. Kerakyatan menuntut suara rakyat dalam kebijakan lingkungan. Dan Keadilan Sosial memastikan kekayaan alam memberi kesejahteraan merata serta tidak merampas hak generasi mendatang.


Fondasi Hadis Nabi sebagai Etika Lingkungan

Jika kiamat telah tiba sementara di tanganmu ada sebiji benih tanaman, jika engkau mampu menanamnya maka tanamlah.”

(HR. Ahmad – Hasan; juga diriwayatkan dalam Al-Adab Al-Mufrad)

Ini adalah etika peradaban: menanam, memperbaiki, dan berbuat untuk kehidupan, bahkan di ujung dunia. Rasulullah juga bersabda:

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”

(HR. Malik, Ahmad, dan Ibnu Majah)

Prinsip ini sejajar dengan larangan merusak lingkungan. Hadis lain menegaskan amanah ekologis:

Dunia ini hijau dan indah, dan Allah menjadikan kalian sebagai pengelola di dalamnya. Dia akan melihat bagaimana kalian bertindak.”

(HR. Muslim)

Bahkan Islam menegaskan larangan pemborosan sumber daya, termasuk air, sekalipun ketika berwudhu:

Janganlah berlebihan meskipun engkau berada di sungai yang mengalir.”

(HR. Ibnu Majah)

Ayat dan hadis-hadis ini menanamkan tanggung jawab moral: menjaga alam bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi ibadah dan amanah ilahi.


To Criticize dan Pesan Moral bagi Penguasa

Pada titik ini kritik harus disampaikan. Tidak sedikit kebijakan negara yang masih berorientasi ekonomistik jangka pendek, memberi ruang eksploitasi besar-besaran, mengabaikan keberlanjutan, meminggirkan rakyat kecil, mengorbankan hutan, gunung, sungai, dan laut atas nama pertumbuhan. Itu adalah penyimpangan dari Pancasila, pengingkaran terhadap Pasal 33 UUD 1945, dan bentuk nyata fasad fil ardh  "kerusakan di muka bumi yang dilarang Allah."


Pesan Moral untuk Para Penguasa Amanat UUD NRI 1945

Jangan jadikan Indonesia sekadar objek kekuasaan. Jangan jadikan sumber daya alam sebagai bancakan politik. Jadilah pemimpin yang amanah, pemimpin yang takut akan catatan sejarah dan pertanggungjawaban ilahi, pemimpin yang berpikir jauh melampaui masa jabatan, pemimpin yang mendengar rintihan rakyat dan jeritan alam.

Jika amanat Pasal 33 dijalankan sungguh-sungguh, jika teori welfare state ditegakkan, jika kesadaran ekologis dan mitigasi bencana diutamakan, jika nilai Pancasila dipraktekkan, dan jika spirit Al-Qur’an dan Sunnah dijadikan pedoman moral, maka Indonesia tidak hanya akan menjadi “surga dunia” dalam retorika, tetapi sungguh-sungguh akan menjadi negeri yang subur, makmur, adil, berkelanjutan, aman, dan diridhai Allah SWT yaitu sebuah baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, negeri gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo dalam makna sejatinya.


A. Referensi Al Qur’an

  1. Al-Qur’an Surat Saba’ Ayat 15 – konsep baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negeri subur makmur).
  2. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 30 – manusia sebagai khalifah di bumi.
  3. Al-Qur’an Surat Al-A’raf Ayat 56 – larangan merusak bumi.
  4. Al-Qur’an Surat Ar-Rum Ayat 41 – kerusakan di darat dan laut akibat tangan manusia.
  5. Al-Qur’an Surat Al-Mulk Ayat 15 – tugas manusia memakmurkan bumi.
  6. Al-Qur’an Surat Al-An’am Ayat 141 – larangan berlebih-lebihan (israf) dalam memanfaatkan sumber daya.


B. Referensi Hadis Nabi Muhammad SAW

  1. Hadis tentang menanam meskipun kiamat datang – HR. Ahmad, No. 12902; Al-Adab Al-Mufrad karya Imam Bukhari.
  2. Hadis la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain)– HR. Malik dalam Al-Muwaththa’, HR. Ahmad, HR. Ibnu Majah.
  3. Hadis: “Dunia ini hijau dan indah, Allah menjadikan kalian sebagai pengelola.”– HR. Muslim No. 2742.
  4. Hadis larangan berlebihan menggunakan air meski di sungai– HR. Ibnu Majah No. 425.


C. Landasan Konstitusional Indonesia

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – Pasal 33 Ayat (3): “Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
  2. TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi: Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 (penguatan makna “dikuasai negara”). Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 (hutan adat bukan hutan negara).
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


D. Pancasila dan Filsafat Ekologi

  1. Kaelan, M.S. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
  2. Notonagoro. (1987). Pancasila: Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Bina Aksara.
  3. Kaelan & Achmad Zubaidi. Filsafat Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara.


E. Teori Welfare State

  1. Esping-Andersen, Gosta (1990). The Three Worlds of Welfare Capitalism. Princeton University Press.
  2. Titmuss, Richard (1974). Social Policy: An Introduction. London: Allen & Unwin.
  3. T. H. Marshall (1963). Citizenship and Social Class.
  4. Jimly Asshiddiqie (2006). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. pembahasan negara kesejahteraan dalam konteks Indonesia.
  5. Bagir Manan (2005). Hubungan Negara dan Warga Negara dalam Konsep Welfare State.


F. Kebijakan Hukum Pertanahan dan Lingkungan Indonesia

  1. Maria S.W. Sumardjono (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas.
  2. Boedi Harsono (2005). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.
  3. Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif.
  4. Widhi Handoko (2012). Kebijakan Hukum Pertanahan: Sebuah Refleksi Keadilan Progresif. Thafa Media, Yogyakarta.


G. Referensi Ilmiah tentang Ring of Fire, Bencana, dan Ekologi

  1. USGS (United States Geological Survey) – data Ring of Fire dan aktivitas tektonik.
  2. BNPB – Indeks Risiko Bencana Indonesia.
  3. UNDP – Disaster Risk Profile of Indonesia.
  4. UNESCO – laporan Biodiversity Megacenter Indonesia.
  5. CIFOR & WALHI – kajian kerusakan lingkungan dan konservasi Indonesia.


H. Referensi Budaya Nusantara

  1. Koentjaraningrat. Kebudayaan Jawa.
  2. Niels Mulder. Inside Indonesian Society: Cultural Change in Java.
  3. Soekmono – kajian nilai tradisi “gemah ripah loh jinawi”.