*) Negara baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur
.jpg) |
Oleh : Irjen Pol (P) DR. Drs. H. A. KAMIL RAZAK, SH, MH, CPM Rektor Universitas Langlangbuana Polri Bandung. |
Tidak sekedar negeri di atas awan melainkan negeri yang dirahmati sebagai surga dunia.
Ingat lagunya koes plus dalam album Nusantara sebagai prolog dalam opini tulisan ini.
"Bukan lautan hanya kolam susu
Kail dan jala cukup menghidupimu
Tiada badai, tiada topan kau temui
Ikan dan udang menghampiri dirimu
Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkat kayu dan bambu jadi tanaman"
Berangkat
dari ungkapan “Indonesia sebagai surga dunia” sebagaimana pernah disampaikan
dalam berbagai refleksi kebijakan hukum pertanahan, sesungguhnya itu bukan
sekadar metafora puitis, tetapi realitas ekologis, geografis, kultural,
sekaligus spiritual. Tanah Indonesia dikenal sebagai salah satu yang paling
subur di dunia. Garis khatulistiwa yang membelah Nusantara, iklim tropis yang
lembab, curah hujan melimpah, serta struktur tanah vulkanik warisan aktivitas
geologi ribuan tahun menjadikan Indonesia seolah laboratorium alam terbesar
bagi kehidupan.
Kesuburan
ini berjalan seiring dengan kekayaan hayati yang luar biasa. Indonesia termasuk
negara megabiodiversity terbesar dunia. Hutan tropisnya menjadi paru-paru
dunia, lautannya menyimpan kekayaan biota yang luar biasa, pegunungan dan rawa
menjadi habitat flora-fauna endemik yang tidak ditemukan di tempat lain.
Keberlimpahan ini bukan sekadar aset ekonomi, melainkan modal budaya,
peradaban, dan keberlanjutan kehidupan bangsa.
Dalam
Ketentuan Religi Telah Nyata Tertuang dalam Qur'an dan Hadist
Tidaklah
berlebihan jika kondisi alam Indonesia sering dikaitkan dengan gambaran
spiritual dalam Al-Qur’an. Allah SWT menggambarkan negeri ideal dalam Surah
Saba’ ayat 15 sebagai “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur”—negeri yang
subur, makmur, penuh kebaikan, dan berada dalam rahmat-Nya.
Pada saat yang sama, Al-Qur’an memberikan penegasan teologis
bahwa manusia adalah khalifah di bumi (inni ja’ilun fil ardhi khalifah – QS.
Al-Baqarah: 30) yang diberi amanah untuk memelihara, bukan merusak. Allah SWT
mengingatkan:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah
Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Dan lagi:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan
perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41)
Ayat-ayat ini memberi pesan moral yang kuat:
bahwa karunia alam adalah amanah, dan kerusakan ekologis adalah bentuk
pengkhianatan spiritual, moral, dan peradaban.
Memahami
Indonesia dalam kekayaan budaya (local wisdom)
Dalam
khazanah budaya Nusantara pun hidup falsafah luhur: “gemah ripah loh jinawi,
toto tentrem kerto raharjo”—negeri yang makmur, tertata, damai, dan sejahtera.
Tetapi tanggung jawab besar ini hadir bersama fakta bahwa Indonesia tidak hanya
berada di garis khatulistiwa yang subur, melainkan juga berada di wilayah Ring
of Fire dan patahan bumi yang rawan gempa, tsunami, dan letusan gunung berapi.
Karena itu, kelangsungan ekologis, konservasi lingkungan, mitigasi bencana, dan
tata kelola sumber daya alam yang bijak adalah keharusan etis sekaligus
keniscayaan negara.
Dalam
Pandangan Welfare State pada UUD NRI 1945
Konsep
Negara Kesejahteraan (Welfare State) menjadi relevan di sini. Negara tidak
boleh bersikap minimalis—setia pada pasar—tetapi wajib hadir sebagai pelindung
kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan sumber daya alam yang adil,
berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat. Prinsip keadilan redistributif,
intervensi negara yang proporsional, dan perlindungan pada rakyat kecil
terutama petani, masyarakat adat, nelayan, dan warga di kawasan rawan bencana
adalah kewajiban moral politik.
Seluruh prinsip itu memperoleh legitimasi kuat dalam Pasal
33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Norma konstitusional ini bermakna bahwa sumber
daya alam bukan milik korporasi, bukan milik elite, dan bukan komoditas belaka,
melainkan amanat konstitusi demi kemakmuran rakyat. Negara wajib hadir sebagai
pengatur, pelindung, pengelola, sekaligus penjamin keberlanjutan ekologi.
Indonesia
dalam kajian filosofis Pancasila dan hadist Rasulullah SAW
Pancasila
mempertegas kerangka filosofisnya. Ketuhanan menuntut sikap amanah pada ciptaan
Allah. Kemanusiaan menegaskan tanggung jawab menjaga kehidupan manusia dari
ancaman kerusakan lingkungan. Persatuan mengikat kepentingan ekologis sebagai
kepentingan bangsa, bukan kelompok. Kerakyatan menuntut suara rakyat dalam
kebijakan lingkungan. Dan Keadilan Sosial memastikan kekayaan alam memberi
kesejahteraan merata serta tidak merampas hak generasi mendatang.
Fondasi
Hadis Nabi sebagai Etika Lingkungan
“Jika kiamat telah tiba sementara di tanganmu ada sebiji
benih tanaman, jika engkau mampu menanamnya maka tanamlah.”
(HR. Ahmad – Hasan; juga diriwayatkan dalam
Al-Adab Al-Mufrad)
Ini adalah etika peradaban: menanam, memperbaiki, dan
berbuat untuk kehidupan, bahkan di ujung dunia. Rasulullah juga bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula
membahayakan orang lain.”
(HR. Malik, Ahmad, dan Ibnu Majah)
Prinsip ini sejajar dengan larangan merusak lingkungan.
Hadis lain menegaskan amanah ekologis:
“Dunia ini hijau dan indah, dan Allah menjadikan kalian
sebagai pengelola di dalamnya. Dia akan melihat bagaimana kalian bertindak.”
(HR. Muslim)
Bahkan Islam menegaskan larangan pemborosan sumber daya,
termasuk air, sekalipun ketika berwudhu:
“Janganlah berlebihan meskipun engkau berada di sungai yang
mengalir.”
(HR. Ibnu Majah)
Ayat dan hadis-hadis ini menanamkan tanggung
jawab moral: menjaga alam bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi ibadah dan
amanah ilahi.
To
Criticize dan Pesan Moral bagi Penguasa
Pada
titik ini kritik harus disampaikan. Tidak sedikit kebijakan negara yang masih
berorientasi ekonomistik jangka pendek, memberi ruang eksploitasi
besar-besaran, mengabaikan keberlanjutan, meminggirkan rakyat kecil,
mengorbankan hutan, gunung, sungai, dan laut atas nama pertumbuhan. Itu adalah
penyimpangan dari Pancasila, pengingkaran terhadap Pasal 33 UUD 1945, dan
bentuk nyata fasad fil ardh
"kerusakan di muka bumi yang dilarang Allah."
Pesan
Moral untuk Para Penguasa Amanat UUD NRI 1945
Jangan jadikan Indonesia sekadar objek kekuasaan. Jangan
jadikan sumber daya alam sebagai bancakan politik. Jadilah pemimpin yang
amanah, pemimpin yang takut akan catatan sejarah dan pertanggungjawaban ilahi,
pemimpin yang berpikir jauh melampaui masa jabatan, pemimpin yang mendengar
rintihan rakyat dan jeritan alam.
Jika amanat Pasal 33 dijalankan sungguh-sungguh,
jika teori welfare state ditegakkan, jika kesadaran ekologis dan mitigasi
bencana diutamakan, jika nilai Pancasila dipraktekkan, dan jika spirit
Al-Qur’an dan Sunnah dijadikan pedoman moral, maka Indonesia tidak hanya akan
menjadi “surga dunia” dalam retorika, tetapi sungguh-sungguh akan menjadi
negeri yang subur, makmur, adil, berkelanjutan, aman, dan diridhai Allah SWT
yaitu sebuah baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, negeri gemah ripah loh
jinawi, toto tentrem kerto raharjo dalam makna sejatinya.
A. Referensi Al Qur’an
- Al-Qur’an Surat Saba’ Ayat 15 – konsep baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negeri subur makmur).
- Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 30 – manusia sebagai khalifah di bumi.
- Al-Qur’an Surat Al-A’raf Ayat 56 – larangan merusak bumi.
- Al-Qur’an Surat Ar-Rum Ayat 41 – kerusakan di darat dan laut akibat tangan manusia.
- Al-Qur’an Surat Al-Mulk Ayat 15 – tugas manusia memakmurkan bumi.
- Al-Qur’an Surat Al-An’am Ayat 141 – larangan berlebih-lebihan (israf) dalam memanfaatkan sumber daya.
B. Referensi Hadis Nabi Muhammad SAW
- Hadis tentang menanam meskipun kiamat datang – HR. Ahmad, No. 12902; Al-Adab Al-Mufrad karya Imam Bukhari.
- Hadis la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain)– HR. Malik dalam Al-Muwaththa’, HR. Ahmad, HR. Ibnu Majah.
- Hadis: “Dunia ini hijau dan indah, Allah menjadikan kalian sebagai pengelola.”– HR. Muslim No. 2742.
- Hadis larangan berlebihan menggunakan air meski di sungai– HR. Ibnu Majah No. 425.
C. Landasan Konstitusional Indonesia
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – Pasal 33 Ayat (3): “Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
- TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
- Putusan Mahkamah Konstitusi: Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 (penguatan makna “dikuasai negara”). Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 (hutan adat bukan hutan negara).
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
D. Pancasila dan Filsafat Ekologi
- Kaelan, M.S. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
- Notonagoro. (1987). Pancasila: Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Bina Aksara.
- Kaelan & Achmad Zubaidi. Filsafat Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara.
E. Teori Welfare State
- Esping-Andersen, Gosta (1990). The Three Worlds of Welfare Capitalism. Princeton University Press.
- Titmuss, Richard (1974). Social Policy: An Introduction. London: Allen & Unwin.
- T. H. Marshall (1963). Citizenship and Social Class.
- Jimly Asshiddiqie (2006). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. pembahasan negara kesejahteraan dalam konteks Indonesia.
- Bagir Manan (2005). Hubungan Negara dan Warga Negara dalam Konsep Welfare State.
F. Kebijakan Hukum Pertanahan dan Lingkungan Indonesia
- Maria S.W. Sumardjono (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas.
- Boedi Harsono (2005). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.
- Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif.
- Widhi Handoko (2012). Kebijakan Hukum Pertanahan: Sebuah Refleksi Keadilan Progresif. Thafa Media, Yogyakarta.
G. Referensi Ilmiah tentang Ring of Fire, Bencana, dan Ekologi
- USGS (United States Geological Survey) – data Ring of Fire dan aktivitas tektonik.
- BNPB – Indeks Risiko Bencana Indonesia.
- UNDP – Disaster Risk Profile of Indonesia.
- UNESCO – laporan Biodiversity Megacenter Indonesia.
- CIFOR & WALHI – kajian kerusakan lingkungan dan konservasi Indonesia.
H. Referensi Budaya Nusantara
- Koentjaraningrat. Kebudayaan Jawa.
- Niels Mulder. Inside Indonesian Society: Cultural Change in Java.
- Soekmono – kajian nilai tradisi “gemah ripah loh jinawi”.