Sabtu, 23 Mei 2026

Upgrading Rasa Kongres, Diikuti Sekitar 1.031 Peserta dari Sabang sampai Merauke di Pengwil Banten INI dan IPPAT

Grosse, Tangerang - Kembali Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Pengwil Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) membuat gebrakan di bulan Mei ini, yaitu pelaksanaan Up-Grading yang diselenggarakan pada Sabtu 23 Mei 2026 di Harris Hotel Tangerang, Banten, dimana kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 1.031 peserta, baik kalangan Notaris/PPAT maupun Anggota Luar Biasa (ALB) dan Umum. "Sekitar 75% lebih peserta adalah Notaris dan PPAT, dan 20% peserta dari ALB dan sisanya peserta dari umum," ungkap Andria Wati Salima, SH, MKn, Ketua Panitia Pelaksana dalam sambutan sekaligus laporan. Up Grading yang menghadirkan dua narasumber, yaitu DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum dan Aulia Taufani, SH, SpN yang dimoderatori oleh Syarifuddin, SH, SpN, MH, mengangkat tema "Implementasi Permenkum RI No.49/2025 dalam Penyelenggaraan RUPS Tahunan dan Dampak RUPS pada Aset Pertanahan Perseroan", berlangsung penuh antusias dari peserta dalam mengajukan pertanyaan.

Pengwil Banten INI bersama Pengwil Banten IPPAT membuat gebrakan dalam pelaksanaan Up-Grading yang diselenggarakan pada Sabtu 23 Mei 2026 di Harris Hotel Tangerang, Banten.

Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025, merupakan regulasi yang mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan Terbatas (PT), dan aturan tersebut memperketat kepatuhan administratif dan transparansi kepemilikan (termasuk Beneficial Owner), sekaligus menggantikan aturan lama, yaitu Permenkum Nomor 21 Tahun 2021.

Beberapa point yang perlu dipahami dari regulasi tersebut, yaitu meliputi pembaharuan Sistem Siklus Hidup PT, maksudnya mengintegrasikan seluruh proses badan hukum melalui sistem SABH (Sistem Administrasi  Badan Hukum) secara menyeluruh, dari awal pendirian, pelaporan perubahan, hingga pembubaran.

Selain itu, ada juga kewajiban Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang dipertegas, yaitu bagi PT non-perorangan, direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan menelaah laporan tahunan bersama dewan komisaris, dan hasil RUPS saat ini wajib di-Akta-kan dalam Akta Notaris. Hal lain yang menjadi point dari ragulasi diatas, yakni transparansi pemilik manfaat (beneficial owner), dimana perusahaan diwajibkan untuk melaporkan dan menjaga validitas data kepemilikan sebenarnya, agar mempermudah pengawasan berkelanjutan.

Ada pula point terkait sanksi administratif, yaitu kelalaian administratif tidak melakukan pelaporan atau kesalahan data, kini berdampak langsung pada operasional, dan dapat menghambat pengajuan perizinan berusaha.





Implementasi Pemenkum Nomor 49 Tahun 2025, mewajibkan seluruh PT melaksanakan RUPS Tahunan dan menuangkannya ke dalam Akta Notaris guna dilaporkan kepada menteri. Aturan tersebut berdampai langsung pada aset pertanahan perseroan, dimana setiap pengalihan atau pembebanan aset harus melalui persetujuan RUPS dan tercermin dalam laporan keuangan tahunan yang disahkan.

Beberapa hal dari implementasi dan dampak terhadap perseroan, yaitu sebagai berikut; pertama, Implementasi Permenkum RI No.49/2025, yakni Wajib Akta Notaris, maksudnya RUPS tahunan atau keputusan pemegang saham (bagi PT Perorangan) wajib di-Akta-kan oleh Notaris. Lalu, batas waktu pelaporan, dimana Akta persetujuan tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum melalui SABH paling lambat 30 hari sejak tanggal penanda-tanganan Akta.

Sedangkan dampak RUPS terhadap aset Pertanahan Perseroan, antara lain; persetujuan transaksi material, dimana setiap tindakan hukum yang melibatkan aset pertanahan perusahaan, seperti pembelian lahan baru, penjualan tanah, atau pelepasan aset tetap, memerlukan persetujuan RUPS jika nilainya melebihi 50% dari total kekayaan bersih perseroan.





Lalu, mengenai legalitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam melakukan balik nama atau peralihan hak atas tanah atas nama perseroan, PPAT memerlukan bukti persetujuan organ perseroan (RUPS/Direksi/Komisaris) yang disahkan sesuai Permenkum yang berlaku. Selain itu, ada kewajiban telaah komisaris, sebelum disahkan dalam RUPS tahunan, laporan tahunan yang memuat neraca dan nilai aset pertanahan perusahaan, wajib ditelaah terlebih dahulu oleh dewan komisaris.

Hal-hal diatas yang menjadi pertimbangan bagi Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengwil Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), menyelenggarakan Up-Grading dengan mengangkat tema "Implementasi Permenkum RI No.49/2025 dalam Penyelenggaraan RUPS Tahunan dan Dampak RUPS pada Aset Pertanahan Perseroan".

Kegiatan yang digelar pada Sabtu 23 Mei 2026 tersebut, dihadiri oleh Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, yang didampingi oleh Sumening, SH, MKn, Sekretaris Pengwil Banten INI dan Tuti Sudiari Wijaya, SH, SpN, Bendahara Pengwil Banten INI. Hadir pula Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn beserta jajarannya. Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI, Lieke Tikilie, SH, SpN dan para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) baik INI maupun IPPAT yang ada di wilayah Banten.





Jalannya kegiatan dipandu oleh Dewi Adriani, SH, MKn dan Wendi Oktapiyani, SH, MKn selaku pembawa acara (master of ceremony), yang membuka acara dengan menyapa para tamu undangan dan membacakan susunan acara. Acara diawali dengan menampilkan tarian tradisional Banten, yaitu Rampak Bedug yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI dan Hymne IPPAT yang dipimpin oleh Dewi Mulyani, SH, MKn, selaku dirigen.

Kemudian acara diteruskan dengan pembacaan do'a yang dipimpin oleh Danu Kenang Rustiawan, SH, MKn dan diteruskan dengan sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, Andria Wati Salima, SH, MKn. Lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn dan sambutan dari Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn.

Sebelum penyampaian materi oleh dua narasumber, yaitu DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum dan Aulia Taufani, SH, SpN yang dimoderatori oleh Syarifuddin, SH, SpN, MH, acara dibuka secara resmi yang ditandai dengan pemukulan bedug secara bersama-sama. Materi terkait dengan Implementasi Permenkum RI No.49/2025 dalam Penyelenggaraan RUPS Tahunan disampaikan oleh Aulia Taufani, SH, SpN, dan materi terkait Dampak RUPS pada Aset Pertanahan Perseroan disampaikan oleh DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum.





Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV sejak awal hingga akhir kegiatan, Up-Grading yang diikuti oleh sekitar 1.031 peserta dari Sabang sampai Merauke ini, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya tak sedikit peserta yang mengajukan pertanyaan kepada para pemateri. Menurut informasi yang MGD/GrosseTV peroleh, bahwa para peserta tak hanya dari kalangan Notaris/PPAT saja, melainkan juga ada dari ALB dan umum.

"Ada peserta dari Aceh, Papua, Kalimantan, Sulawesi, Jawa Timur, Jawa Barat, dan lain-lain, termasuk juga tentunya dari Banten. Oleh karena itu, kami (panitia) sudah mempersiapkan hadiah doorprize bagi peserta yang berasal dari luar Jawa dan bagi peserta yang mengajukan pertanyaan," tukas Andria Wati Salima, SH, MKn kepada MGD/GrosseTV.

Semoga apa yang disampaikan oleh para pemateri, sedikit banyaknya memberikan tambahan wawasan keilmuan terkait implementasi Permenkum RI No.49/2025, salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar