Minggu, 30 November 2025

Pengda Kab. Tangerang INI Selenggarakan Seminar "Kupas Tuntas Wajah Baru OSS RBA (PP 28/2025)"

Grosse, Tangerang - Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Tangerang (Katang) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diketuai oleh Dyah Dwiyanti Prihatiningtyas, SH, MKn, menggelar pertama kali dalam kepengurusannya Seminar Sehari berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2025. Seminar yang dikomandoi oleh Mega Anggraini, SH MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, diikuti oleh sekitar 350 peserta dari berbagai daerah yang ada di seluruh Indonesia, mereka merupakan kalangan, baik Notaris, Pengacara dan Anggota Luar Biasa, maupun Staff Kantor Notaris. Sedangkan pemateri yang disuguhkan adalah  DR. J. Marthen Londong, SH, MKn. MTh selaku pembicara. Seminar yang mengangkat tema "Kupas Tuntas Wajah Baru OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik tersebut, dihadiri langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn didampingi oleh Ketua Pengda Kab. Tangerang INI, Dyah Dwiyanti Prihatiningtyas, SH, MKn, dan Sekretaris Pengda Kab. Tangerang, Linda Lamora Harahap, SH, MKn, diselenggarakan di Menara TopFood, Tangerang, Sabtu 29 November 2025.

Seminar yang mengangkat tema "Kupas Tuntas Wajah Baru OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik tersebut, dihadiri langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn didampingi oleh Ketua Pengda Kab. Tangerang INI, Dyah Dwiyanti Prihatiningtyas, SH, MKn, dan Sekretaris Pengda Kab. Tangerang, Linda Lamora Harahap, SH, MKn, diselenggarakan di Menara TopFood, Tangerang, Sabtu 29 November 2025.


Bincang Santai Bersama Kaprodi MKn UI, DR. M. Sofyan Pulungan, SG, MA, Bahas Perpanjangan Usia PPAT 70 Tahun

Grosse, Jakarta - Masa jabatan Notaris usai putusan MK, yaitu dapat diperpanjang hingga 70 tahun, dan kini kembali tim perjuangan usia jabatan Notaris 70 tahun, tengah berjuang agar masa usia jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga menjadi 70 tahun sama seperti Notaris. Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk menghadiri bincang santai para pejuang perpanjangan usia jabatan PPAT dengan Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Kenotariatan (MKn) Universitas Indonesia (UI), DR. M. Sofyan Pulugan, SG, MA, yang digelar di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Dalam bincang santai tersebut, diakui oleh Kaprodi MKn UI, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian secara ilmiah terhadap masa jabatan PPAT, dan hal itu diminta secara langsung oleh Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT). "Do'akan saja, kajian ilmiah ini dapat selesai dalam waktu dekat, sehingga dapat segera direalisasikan. Dan, bincang santai ini merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan masukan secara langsung dari anggota IPPAT (PPAT)," tukasnya ditengah-tengah penjelasan mengenai dasar hukum kenapa PPAT juga harus disamakan masa jabatannya dengan Notaris.

Bincang santai para pejuang perpanjangan usia jabatan PPAT dengan Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Kenotariatan (MKn) Universitas Indonesia (UI), DR. M. Sofyan Pulugan, SG, MA, yang digelar di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.

Kali Pertama Pengda Kota Jakarta Selatan IPPAT Gelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda)

Grosse, Jakarta - Pengurus Daerah (Pengda) Jakarta Selatan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), untuk pertama kalinya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda). Pengda Kota Jakarta Selatan IPPAT yang diketuai oleh Nyoman Kamajaya, SH, SpN, yang memimpin rapat tersebut, mengambil 7 keputusan berupa Garis Besar Progam Kerja Pengda Jakarta Selatan IPPAT. Menariknya, kegiatan Rakerda tersebut para pengurus disuguhkan dengan penampilan para peragawati yang menampilkan busana-busana karya OH Boutique, selain itu disela-sela skorsing diisi juga dengan motivasi dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Basri Baco, SE, MM selaku pembicara. Rakerda yang mengangkat tema "Meningkatkan Kemampuan dalam Berorganisasi dan Menjalankan Jabatan Sebagai PPAT Secara Profesional", diikuti oleh para dewan penasehat dan ketua-ketua bidang yang ada dalam kepengurusan Pengda Jakarta Selatan IPPAT. Kegiatan yang dikomandoi oleh Erlina Kumala Esti, SE, SH, MKn tersebut diselenggarakan di Auditorium Toeti Roosseno, pada Kamis 27 November 2025, berlangsung lancar dan terbilang sukses.

Kegiatan yang dikomandoi oleh Erlina Kumala Esti, SE, SH, MKn tersebut diselenggarakan di Auditorium Toeti Roosseno, pada Kamis 27 November 2025, berlangsung lancar dan terbilang sukses.

Pengwil Banten Kembali Gelar Maber ke 25 Kali di Akhir Tahun 2025, Diikuti 450 ALB se-Indonesia

Grosse, Banten - Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk ke 25 kalinya menggelar Magang Bersama (Maber), dibawah kepemimpinan Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, selaku Ketua Pengwil Banten INI. Maber yang diselenggarakan di Menara Top Food, Tangerang, Banten, dikomandoi oleh Dewi Adriani, SH, MKn, selaku Wakil Ketua Bidang Magang Pengwil Banten INI sekaligus penanggung jawab, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses. Selain dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, yang didampingi oleh Sekretaris Pengwil Banten INI, Sumening, SH, MKn dan Bendahara Pengwil Banten INI, Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN, juga dihadari oleh Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) Banten INI, Lieke Tikilie, SH, SpN, dan para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI se-Banten. Sedangkan pemateri yang memberikan materi di setiap semester yang dibuka dalam Maber, merupakan putra-putri Banten INI yang berkompeten dan kredible, diantaranya; DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum. Liza Prihandhini, SH, MKn. Andrea Septiyani, SH, SpN, MH dan lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Maber ke 25 kali ini, dibuka untuk semester satu, dua, tiga dan empat, dan diikuti oleh para Anggota Luar Biasa (ALB) dari berbagai daerah yang ada di seluruh Indonesia, diadakan pada Minggu 30 November 2025.

Maber ke 25 kali ini, dibuka untuk semester satu, dua, tiga dan empat, dan diikuti oleh para Anggota Luar Biasa (ALB) dari berbagai daerah yang ada di seluruh Indonesia, diadakan pada Minggu 30 November 2025.

Kamis, 27 November 2025

Peacemaker Justice Award 2025: Penghargaan bagi Kepala Desa/Lurah Pelopor Penyelesaian Kasus di Posbankum

Persoalan hukum yang kian kompleks di masyarakat menuntut pendekatan penyelesaian yang lebih humanis, kolaboratif, dan tidak hanya bertumpu pada jalur persidangan. Sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo mengenai penguatan reformasi hukum, Pemerintah terus mendorong program strategis nasional guna mewujudkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang setara di hadapan hukum.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa peningkatan kemampuan Kepala Desa/Lurah dalam penyelesaian sengketa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan menjadi langkah penting dalam memperluas akses keadilan. Menurutnya, Kepala Desa/Lurah yang menjadi garda terdepan pelayanan publik memiliki peran kunci dalam mewujudkan access to justice berbasis masyarakat.

“Kepala Desa/Lurah dapat membantu mengupayakan penyelesaian permasalahan secara lebih humanis dan kolaboratif, dengan mengedepankan kebutuhan, hak, dan martabat masyarakat—people centered justice. Kegiatan Peacemaker Training yang telah kami lakukan merupakan bekal penting bagi mereka dalam menangani persoalan hukum nonlitigasi,” ujar Supratman dalam kegiatan Peacemaker Justice Award 2025, Rabu (26/11/2025) di Graha Pengayoman, Jakarta.






Peningkatan kompetensi ini memperkuat peran Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai (Non Litigation Peacemaker/NLP) dalam program Posbankum Desa/Kelurahan yang berkolaborasi dengan paralegal dan pemberi bantuan hukum terakreditasi. Program ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Dalam Negeri.

Supratman menyampaikan bahwa tahun 2025 menjadi capaian tertinggi partisipasi Kepala Desa/Lurah sebagai NLP dengan jumlah 802 orang. Pada tahun 2023 tercatat 294 orang peraih gelar NLP, disusul 292 orang pada tahun 2024. Tren peningkatan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat peran juru damai di tingkat akar rumput.

Ia menegaskan bahwa Peacemaker Justice Award (PJA) bukan sekadar ajang seremoni, melainkan bentuk nyata apresiasi Pemerintah bagi Kepala Desa/Lurah yang aktif membentuk Posbankum, menyelesaikan permasalahan hukum secara mandiri, dan mendukung program-program strategis terkait akses keadilan. Tahun ini, setiap peserta PJA diwajibkan membentuk Posbankum sebagai langkah konkret mewujudkan amanat UUD NRI Tahun 1945.






Saat ini Posbankum telah terbentuk di 70.115 desa/kelurahan di 24 provinsi, menyediakan empat layanan utama: informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta rujukan advokat. Hingga kini, sebanyak 3.839 layanan hukum telah diberikan oleh paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai.

Dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Koalisi Akses Keadilan (Justice Action Coalition) di Madrid, Spanyol, 11 November 2025 lalu, Supratman kembali menegaskan komitmen Indonesia untuk memperluas akses keadilan sesuai tujuan SDGs poin 16.3. Hal ini diwujudkan melalui kerja sama dengan LKBH terakreditasi serta perguruan tinggi agar mahasiswa dapat belajar dan berkontribusi langsung melalui Posbankum.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, menilai pelaksanaan PJA merupakan langkah negara dalam memperkuat budaya hukum yang mengedepankan kearifan lokal melalui penyelesaian sengketa secara mandiri, bijak, dan damai. Menurutnya, Kepala Desa/Lurah adalah figur pertama yang menjadi tempat masyarakat mencari solusi hukum.






Peran tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menempatkan Kepala Desa/Lurah sebagai penjaga ketenteraman, ketertiban, serta penyelesai perselisihan masyarakat.

“Program PJA lahir dari realitas sosial masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat, tenggang rasa, dan tepa selira. Juru damai akan memperkuat mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih mengutamakan harmoni sosial,” ujar Sunarto.






Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 2.927.815 perkara di peradilan tingkat pertama, 30.217 perkara tingkat banding, dan 30.991 perkara di Mahkamah Agung. Kehadiran juru damai ini diyakini mampu mengurangi beban perkara di pengadilan melalui penyelesaian sengketa nonlitigasi.

Sunarto menegaskan bahwa mediasi terbaik terjadi dalam ruang kehidupan masyarakat. Kesepakatan damai yang dicapai melalui juru damai menghasilkan solusi win-win tanpa merusak hubungan sosial atau menimbulkan kerugian ekonomi dan emosional sebagaimana sering terjadi dalam proses litigasi. Ia berpesan agar seluruh Kepala Desa/Lurah peraih gelar Non Litigation Peacemaker dapat menjalankan perannya secara profesional, menjadi mediator handal, dan senantiasa menjaga keharmonisan masyarakat.





Kemudian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menilai terobosan PJA efektif menjangkau persoalan di desa/kelurahan sebagai miniatur Indonesia. Ia menekankan penguatan kuantitas dan kualitas paralegal sebagai ujung tombak penyelesaian perkara melalui mediasi dan musyawarah, tanpa harus selalu ke pengadilan.

Kepala BPHN, Min Usihen dalam laporannya menyampaikan, PJA merupakan bentuk apresiasi kepada Kepala Desa/Lurah yang aktif menyelesaikan perkara secara nonlitigasi dan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan akses keadilan. Dari 130 peserta, telah dilakukan seleksi audisi untuk menentukan 10 peserta terbaik yang selanjutnya terpilih 3 peacemaker terbaik pada PJA 2025 diantaranya, Hemrinci Kepala Desa Anik Dingir, Kab. Landak Provinsi Kalimantan Barat, Margono Lurah Rejomulyo, Kota Metro Provinsi Lampung, dan Ahmad Gunawan Kepala Desa Baru Sari, Kab. Garut Provinsi Jawa Barat.

Minggu, 23 November 2025

Akankah KLB dan RP3YD INI Jakarta Seperti KLB dan RP3YD INI Riau ?

Grosse, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD), guna melakukan beberapa rencana Perubahan, diantaranya; Perubahan Anggaran Dasar (AD), Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Perubahan Kode Etik Notaris (KEN). Menariknya, PP INI pernah menggelar KLB dan RP3YD di Riau pada 14 - 16 Juni 2022 yang lalu, namun hasilnya tidak ada hasil alias tidak terjadi perubahan apa pun. Kini PP INI kembali akan menggelar KLB dan RP3YD guna melakukan perubahan terhadap AD, ART dan KEN, apakah hasilnya akan sama seperti KLB dan RP3YD Riau ???

Berikut ini, Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV akan menyuguhkan beberapa rangkaian kilas balik perjalanan KLB dan RP3YD saat di Riau hingga Jakarta, sejak tanggal 14 - 16 Juni 2022 hingga tanggal 24 - 26 November 2025. Berdasarkan AD INI, Pasal 10, menyatakan bahwa perkumpulan mempunyai alat kelengkapan berupa; Rapat Anggota, Kepengurusan, Dewan Kehormatan dan Mahkamah Perkumpulan, sedangkan pada Pasal 10 A berisi tentang Rapat Anggota dalam Ayat 1 dijelaskan bahwa Rapat Anggota terdiri dari Kongres/KLB, Konferensi Wilayah (Konferwil)/Konferwil Luar Biasa, dan Konferensi Daerah (Konferda)/Konferda Luar Biasa.

Dalam Ayat 2, dijelaskan bahwa Kongres adalah rapat anggota perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan yang tidak dapat diserahkan kepada alat perlengkapan lain dalam perkumpulan yang dilaksanakan secara langsung sebagaimana diatur dalam ART INI dan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.

Sedangkan dalam Ayat 3 dijelaskan bahwa dipersamakan dengan keputusan Kongres ialah keputusan yang diambil di luar Kongres dengan cara dan pelaksanaannya diatur dalam ART, dan Ayat 4 dijelaskan bahwa kecuali dalam AD ditentukan lain, Kongres Sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota perkumpulan. Apabila korum tidak tercapai, maka kongres ditunda selama minimal 1 (satu) jam. Apabila sesudah penundaan itu belum juga tercapai korum yang disyaratkan, maka Kongres dianggap sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah. Keputusan diambil secara musyawarah, apabila musyawarah tidak tercapai, maka keputusan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak biasa yang dikeluarkan dengan sah dalam acara pengambilan keputusan itu.

Lebih lanjut, Kongres/KLB dipaparkan dalam ART INI pada BAB III Susunan dan Alat Perlengkapan Perkumpulan, tepatnya pada Bagian Kesatu Rapat Anggota, Paragraf 1 mengenai Kongres dan Kongres Luar Biasa. Kongres diatur dalam ART Pasal 12, pada Ayat 1a dijelaskan bahwa Kongres adalah rapat seluruh anggota perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan sepanjang dilaksanakan sesuai dengan AD dan ART perkumpulan. Ayat 1b menjelaskan bahwa kongres diselenggarakan secara langsung, dan Ayat 1c menyatakan bahwa kongres diselenggarakan secara bebas, jujur, beretika, rahasia dan bertanggung jawab. Sedangkan dalam Pasal 12 Ayat 2 dan 3, bahwa kongres diselenggarakan oleh PP setiap 3 (tiga) tahun sekali dan dalam hal-hal tertentu PP dapat mengusulkan pengunduran waktu penyelenggaraan kongres melalui Keputusan di Luar Kongres.

Berkaitan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa, maka tak akan lepas dari istilahnya Presidium (perwakilan Pengwil) yang biasanya diwakili langsung oleh para Ketua Pengwil se-Indonesia. Dalam ART INI Pasal 18 Ayat 1, dijelaskan bahwa kongres dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang berjumlah 3 (tiga) orang, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris, dan dipilih oleh dan diantara Presidium. Ayat 2 berbunyi presidium terdiri dari wakil-wakil Pengwil, dengan ketentuan satu Pengwil diwakili oleh Ketua Pengwil atau wakil Pengwil yang ditunjuk oleh Pengwil yang bersangkutan. Dan, Ayat 3 menjelaskan bahwa presidium dibentuk setelah Kongres dibuka oleh Ketua Umum dan berakhir setelah Kongres ditutup.

Sedangkan kewenangan presidium diatur pada Pasal 18 Ayat 4a dimana presidium berwenang memimpin jalannya sidang dalam kongres; Ayat 4b berbunyi, menjaga kelancaran dan ketertiban sidang antara lain namun tidak terbatas mengeluarkan dari ruang sidang peserta yang mengganggu kelancaran sidang kongres; Ayat 4c menerangkan bahwa presidium membuat rumusan-rumusan atas pendapat yang berkembang sehingga menjadi kesimpulan;

Pemaparan diatas, merupakan hasil pengumpulan data dan bahan yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV kumpulkan, serta hasil dari diskusi dengan beberapa narasumber yang tentunya kompeten dan kredibel serta memahami AD dan ART INI. "Dalam membaca pasal-pasal pada peraturan dan perundang-undangan, termasuk AD/ART organisasi itu, tidak bisa sepenggal-sepenggal, melainkan harus utuh. Karena ada isi pasal yang sudah jelas, sehingga tidak perlu ditafsirkan lagi," ujar DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, saat ditemui di ruang kerjanya.

Hal senadapun disampaikan juga oleh Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, bahwa antara satu pasal dengan pasal yang lain itu saling berkaitan dan mempertegas, serta memperjelas maksud dan tujuan yang terkandung dalam pasal tersebut. "Jadi, kita tidak bisa memahami maksud dari satu pasal hanya berpatokan pada pasal itu sendiri, karena ada pasal lain yang berkaitan dan memberikan penegasan dan penjelasan yang lebih konkrit. Makanya, tidak ada dalam satu AD, ART atau Kode Etik yang isi pasalnya saling bertentangan, tapi justru harus saling mempekuat atau menegaskan," terangnya.

Untuk KLB itu sendiri diatur pada ART Pasal 21 mengenai Kongres Luar Biasa, dan pada Ayat 1 dijelaskan bahwa KLB adalah kongres yang diselenggarakan setiap waktu apabila dianggap perlu dan/atau mendesak di luar Kongres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat 2, antara lain; apabila terdapat temuan Ketua Umum terpilih terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan ketua umum yang diketahui setelah Ketua Umum dilantik; Apabila surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 Ayat 9 tidak terpenuhi/dijalankan; Merubah AD dan Kode Etik Notaris (KEN), yang rancangan perubahannya dipersiapkan oleh PP dan harus sudah dikirimkan kepada anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum dilangsungkannya KLB.

Dalam Pasal 21 Ayat 2 dijelaskan bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan; Ayat 2a menyatakan oleh PP atau PP Demisioner setelah mendapat persetujuan dari Rapat Pleno Pengurus Pusat atau Rapat Pleno Pengurus Pusat Demisioner; atau Ayat 2b berbunyi bahwa atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah Pengurus Wilayah (Pengwil). Sedangkan pada Pasal 21 Ayat 3 menyatakan bahwa KLB sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf b harus mendapat persetujuan dari PP dan apabila disetujui maka PP berwenang menyelenggarakan KLB. Apabila ditolak oleh PP, maka Pengwil yang meminta KLB sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf b, berwenang untuk menyelenggarakan KLB. Dan, pada Pasal 21 Ayat 4 dinyatakan bahwa ketentuan tentang penyelenggaraan Kongres berlaku pula untuk penyelenggaraan KLB.


KLB INI di Riau Hanya Berlangsung Belasan Menit

Merujuk pada pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) INI yang digelar di Pekan Baru, Riau, pada hari Rabu 15 Juni 2022 yang lalu, dengan hasil pengamatan MGD/GrosseTV saat meliput, pelaksanaan tersebut. KLB hanya berlangsung dalam hitungan belasan menit, yaitu sekitar 15 menit sejak dicabut penundaan waktu pelaksanaan oleh presidium. Pada saat pembukaan usai penyerahan palu sidang dari PP kepada Presidium, jumlah anggota yang hadir dalam KLB itu tidak memenuhi 50%+1 dari jumlah anggota yang ada di seluruh Indonesia, sehingga presidium menunda sidang selama 3 (tiga) jam.

Ketika terjadi penundaan pelaksaan sidang dalam KLB selama 3 (tiga) jam, hal itu menimbulkan pertanyaan dari beberapa peserta. "Kok kenapa tiga jam ya penundaannya, apa tidak kelamaan. Kan bisa satu jam sesuai dengan aturan yang ada, buang-buang waktu saja," tukasnya kepada rekan disebelah seraya menyampaikan agar namanya tidak disebutkan. Meskipun demikian, para peserta seakan-akan suka atau tidak suka harus tetap mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh presidium, terlebih lagi sudah diketok palu sidang, sehingga pelaksanaan KLB di tunda selama 3 (tiga) jam kedepan.

Waktu 3 (tiga) jam serasa lama, namun waktu seakan berlalu begitu saja. Kembali para peserta KLB memasuki ruang sidang, setelah mendapat informasi bahwa pelaksanaan KLB akan segera dimulai. Terlihat beberapa peserta berjalan agak tergesa-gesa menuju ruang sidang, dan ada pula yang melangkah dengan santai namun pasti yang juga menuju ke ruang sidang KLB.

Menurut informasi yang MGD/GrosseTV peroleh dari peserta yang ikut menyaksikan jalannya sidang, menyampaikan bahwa pelaksanaannya berjalan dengan sangat cepat. "Belum dimulai persidangan, sudah ada yang memprotes mempertanyakan status KLB berdasarkan Pasal 21 ART, dan kalau tidak salah sama Pasal 24 ART. Jadi diawal suasana di dalam sudah ricuh, kalau tidak salah ada beberapa peserta yang dikeluarkan dari ruang persidangan karena dianggap mengganggu," paparnya kepada MGD/GrosseTV.

Menurut Refki Ridwan, SH, SpN, MBA, bahwa bukan hanya masalah waktu pelaksanaan KLB saja, akan tetapi saat KLB dilangsungkan pun tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, sebagaimana pelaksanaan Kongres atau KLB sebelumnya. "Setelah disampaikan jumlah peserta KLB oleh Tim Verifikasi dan tidak korum, terus ditunda sidangnya selama 3 (tiga) jam. Lalu kembali dimulai persidangan, tidak perlu lagi Tim Verifikasi menyampaikan jumlah peserta KLB, karena berapa pun jumlahnya yang hadir itu sudah bisa mengambil keputusan apa pun dan sah. Dan, sangat disayangkan, pembukaan kedua persidangan di KLB, tidak dibacakan Tata Tertib (Tatib) dan agenda sidang. Tapi sudah langsung terjadi kericuhan dengan adanya peserta yang protes, walaupun akhirnya presidium meminta keamanan untuk mengeluarkan dari ruang sidang," paparnya.

Lebih lanjut lagi, Refki Ridwan, SH, SpN, MBA, menambahkan bahwa setelah reda gejolak di dalam sidang, seharusnya diteruskan dengan pembacaan Tatib dan Agenda Sidang. "Pembacaan Tatib dan Agenda Sidang itu untuk dimintai persetujuan dari peserta kongres (anggota Notaris aktif), tapi hal itu tidak dilakukan, justru meneruskan dengan memberikan kesempatan kepada salah satu peserta untuk membacakan surat keputusan dari salah satu Pengwil yang tidak bisa hadir menjadi presidium ataupun peserta. Itu saja hanya didengarkan saja, dan diterima suratnya, lalu presidium meneruskan dengan menyampaikan bahwa tidak ada Perubahan AD, ART dan Kode Etik, terus diketuk palu sidang. Makanya pelaksanaan KLB di Pekan Baru, Riau, tidak lama dan hasilnya tidak menghasilkan apa-apa," tegasnya kepada MGD/GrosseTV.

Menurut Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, Sp1, bahwa KLB dan RP3YD/Pra Kongres merupakan wadah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, namun sayangnya pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres tidak berjalan seperti yang diharapkan. "Saya hadir disana walaupun tidak bisa masuk ke dalam, meskipun sudah berusaha daftar sebagai anggota biasa tapi tidak terverifikasi. Ya sudah, saya menunggu saja diluar apa pun keputusannya nanti, dan ternyata keputusan KLB itu tidak ada keputusan apa pun, karena perubahan materi AD, ART dan Kode Etik Notaris semuanya ditolak, hanya satu keputusan di RP3YD/Pra Kongres, yaitu mengenai penetapan nama-nama Bakal Calon (Balon) Ketum PP INI Periode 2022 - 2025 dan nama-nama Balon DKP INI Periode 2022 - 2025 saja," tukasnya.

Saat pelaksanaan KLB dan RP3YD di Pekan Baru, Riau, MGD/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan, dan sudah dituangkan dalam tulisan berita secara bersambung dengan judul "Kilas Balik Pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres INI, Pekan Baru, Riau dari Episode Satu sampai Episode Enam)", dan baca juga "Riak Pasca Pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres INI (Episode Tujuh)". Di tulisan berita yang diturunkan Redaksi MGD/GrosseTV menggambarkan perjalanan pelaksanaan KLB dan RP3YD di Pekan Baru, Riau. Belum lama ini, kembali anggota dikejutkan dengan dikeluarkannya surat PP INI No.112/1-VII/PP-INI/2022 tertanggal 06 Juli 2022 mengenai Pelaksanaan Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.

Berdasarkan beberapa nara sumber yang enggan namanya disebutkan dan berhasil MGD/GrosseTV himpun sampai berita ini diturunkan, sebagian besar menyatakan kepengurusan PP INI sampai saat ini masih dipertanyakan, dikarenakan pada saat KLB di Pekan Baru, Riau, tidak ada keputusan diambil oleh presidium terkait masa bakti yang telah berakhir pada tanggal 3 Mei 2022 yang lalu. "KLB hanya memutuskan tidak ada perubahan AD, ART dan Kode Etik saja, setelah itu ditutup oleh presidium dan KLB hanya berlangsung sekitar 15 menit saja, sama satu lagi penetapan nama-nama Balon saja," tukas nara sumber yang namanya enggan disebutkan kepada MGD/GrosseTV.

Selain itu, ada juga nara sumber lain yang menyatakan seraya mempertanyakan perihal KLB, dimana KLB dilaksanakan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. "KLB itu tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilaksanakan, kebetulan saya hadir dan ada di dalam ruangan, saya tidak melihat KLB dibuka dan dibacakan Tata Tertib, tidak ada pula pembacaan agenda, malah saat memutuskan hasil keputusan KLB itu tidak ada pembacaan sesuai aturan yang ada di dalam AD dan ART," jelasnya kepada MGD/GrosseTV namun enggan namanya disebutkan. Dan, sampai berita ini diturunkan, MGD/GrosseTV masih terus mengumpulkan informasi baik berupa data-data maupun nara sumber, demi keutuhan dalam penyampaian informasi sehingga bisa menjawab pertanyaan anggota. "Ada Apa dengan KLB dan RP3YD/Pra Kongres di Pekan Baru?".


Dirjend AHU Tetap Mengakui PP INI Hingga Bulan Agustus 2023

Hal lain terkait permasalahan yang terjadi di tubuh Organisasi INI, disampaikan oleh 24 Pengwil INI secara bergantian. Diantaranya mengenai dikeluarkannya surat Dirjend AHU Nomor : AHU.UM.01.01-147 tertanggal 3 Maret 2023, dimana salah satu isinya menyatakan bahwa Kemenkumham tetap mengakui PP INI hingga bulan Agustus 2023. Namun menurut 24 Pengwil INI yang disampaikan oleh Dessi Susanti, SH, SpN, Ketua Pengwil Jambi INI, bahwa surat Dirjend AHU tidak bisa dijadikan pedoman untuk memperpanjang masa jabatan PP INI Periode 2019 - 2022.

"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Hak Azasi Manusia, Nomor 3 tahun 2016 dan perubahannya Nomor 10 tahun 2019, mengenai Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, pada BAB IV berjudul Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar. Tetapi Dirjend AHU selaku pelaksana tidak taat terhadap aturan tersebut, terlebih lagi telah menyalahi dengan mengeluarkan surat tanggal 3 Maret 2023," Paparnya.

Dikarenakan perkumpulan INI tengah dirundung masalah berkepanjangan, hingga berita ini diturunkan telah terjadi dualisme, yaitu pelaksanaan Kongres tanggal 30 - 31 Agustus 2023 di Novotel, Tangerang, Banten, dan Kongres Luar Biasa (KLB) tanggal 29 - 30 Oktober 2023 di Harris Hotel and Conventions, Bandung, Jawa Barat. Lalu, manakah antara Kongres atau KLB yang sesuai dengan AD/ART Perkumpulan INI?

Perseteruan di antara dua belah pihak, yaitu antara Pengurus Pusat (PP) INI periode 2019 - 2022 dengan 25 Pengurus Wilayah (Pengwil) di seluruh Indonesia, disebabkan adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap aturan (statuta) perkumpulan, yaitu pelanggaran terhadap AD/ART INI. Berikut ini, sekilas pemberitaan mengenai terjadinya perseteruan tersebut, tentunya berdasarkan data dan informasi yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV kumpulkan dari sumber di lapangan dan penjelasan para nara sumber, serta sedikit informasi bahwa dua pelaksanaan pesta demokrasi bagi anggota INI telah menghasilkan Ketua Umum PP INI Periode 2023 - 2026 berdasarkan versinya masing-masing.

Pada tanggal 01 September 2022, yang pada akhirnya Kongres XXIV diadakan di wilayah Banten, yaitu di Hotel Novotel, Tangerang, Banten, pada tanggal 30 - 31 Agustus 2023, terpilihlah H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, sebagai Ketua Umum dan DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH sebagai Sekretaris Umum, serta Wirastuti Puntaraksma, SH, SpN, sebagai Bendahara Umum PP INI periode 2023 - 2026.

Sedangkan para Pengurus Wilayah (Pengwil) se-Indonesia, akhirnya menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) INI 2023 pada tanggal 29 - 30 Oktober 2023 di Harris Hotel and Conventions, Bandung, Jawa Barat, dan terpilihlah DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN sebagai Ketua Umum dan Amriyati Amin, SH, SpN, MH sebagai Sekretaris Umum, serta DR. Hj. Erni Kencanawati, SH, SpN, MH sebagai Bendahara Umum PP INI periode 2023 - 2026.

Jika merujuk pada Bagian Kesatu Rapat Anggota, Paragraf 1 tentang Kongres dan Kongres Luar Biasa (KLB) Anggaran Rumah Tangga (ART) INI, Pasal 16 Huruf d, disebutkan bahwa Ketua Umum terpilih berhak menyusun keanggotaan Pengurus Pusat, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) INI Pasal 11 Ayat 1, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penutupan rapat anggota (Kongres/KLB).

Sekelumit mengenai Undang-Undang No.17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 11 Ayat 2 berbunyi "Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a didirikan dengan berbasis anggota". Ayat 1 berbunyi "Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dapat berbentuk; Perkumpulan atau Yayasan". Sedangkan persyarata dari Perkumpulan Berbadan Hukum tertuang dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf a sampai huruf f, dan mengenai perubahan struktur kepengurusan diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 dan 2 (Pasal 32 berisi "Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam AD dan/atau ART)".


Dualisme Kepengurusan PP INI Berujung Dikeluarkannya SK Menteri

Kemelut yang terjadi di tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI) di tahun 2025 ini, memasuki babak lanjutan, dualisme kepengurusan Pengurus Pusat (PP) INI, yaitu PP INI versi Kongres dan PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB) mendapatkan titik terang. Dimana kesepakatan yang ditanda-tangani pada tanggal 23 Desember 2024 yang lalu, dan diberi waktu hingga tanggal 15 Januari 2025, ternyata tidak menemukan kesepakatan bersama dan akhirnya diambil keputusan oleh Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI). Keputusan tersebut disampaikan pada tanggal 16 Januari 2025.

Berdasarkan pengamatan dan penelusuran Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, terhimpun beberapa data dan keterangan dari beberapa narasumber yang berhasil di wawancara dalam Program Bincang Santai GrosseTV. Berawal dari beberapa kali pertemuan antara PP INI versi Kongres dengan PP INI versi KLB, yaitu terbentuknya kesepakatan diantara kedua belah pihak dihadapan DR. Widodo, SH, MHDirektur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), pada tanggal 23 Desember 2024.

Penanda-tanganan tersebut dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN dan Amriyati Amin, SH, SpN, MH dari PP INI versi KLB dan H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH dan DR. H. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH dari PP INI versi Kongres, dan penanda-tanganan tersebut disaksikan oleh 4 (empat) pejabat tinggi dari Kemenkum RI, yaitu antara lain; Hantor Situmorang, SPd, MSi. Henry Sulaiman, SH, ME. DR. Andi Taletting Langi, SH, SIP, MSi, MPhil dan Doni Kurnia Herly, SH.

DR. Widodo, SH, MH, didampingi beberapa pejabat tinggi di Kemenkum RI, menyampaikan bahwa sampai tanggal 15 Januari 2025 belum ada titik temu antara PP INI versi Kongres dan PP INI versi KLB. "Oleh karena itu, sesuai dengan surat kesepakatan yang ditanda-tangani, apabila kedua belah pihak tidak dapat memenuhi seluruh isi kesepakatan, maka kami menerima dan melaksanakan seluruh kebijakan yang diputuskan oleh Menteri Hukum RI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dirjend AHU Kemenkum RI mengawali Konferensi Pers.

Keputusan tersebut disampaikan pada tanggal 16 Januari 2025 melalui konferensi pers, isinya menyatakan dan mengesahkan PP INI versi KLB sebagai PP INI yang sah untuk periode 2023 - 2026, hal tersebut berdasarkan putusan PTUN pada tingkat Banding dan merujuk pada pelaksanaan Kongres dan KLB. Namun disayangkan, lagi-lagi PP INI versi KLB melakukan kesalahan kembali, dimana pada Surat Keputusan (SK) mengenai Persetujuan Perubahan Perkumpulan INI, Nomor : AHU-0000071.AH.01.08.Tahun 2025, muncul jajaran Pengawas yang bertolak belakang dengan aturan yang ada dalam AD/ART Perkumpulan INI.


Muncul Pengawas dalam SK, Sesuaikah dengan AD/ART Perkumpulan INI ?

Ditengah-tengah berlangsungnya konferensi pers PP INI versi Kongres, MGD/GrosseTV mendapat informasi bahwa SK (Surat Keputusan) Menteri Hukum sudah keluar yaitu dengan Nomor : AHU-0000071.AH.01.03.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. SK Menteri Hukum tersebut berdasarkan permohonan dari Notaris Sondang Ria Elizabeth Sibarani, SH, MKn dengan nomor Akta : 02 tanggal 04 Januari 2025 yang didaftarkan pada tanggal 16 Januari 2025 dengan nomor pendaftaran; 6025011631200079.

Namun ada hal yang menarik dari SK Menteri Hukum tersebut, yaitu pada lembar keduanya, mengenai Susunan Pengurus dan Pengawas, dimana tercantum yaitu sebagai berikut; DR. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, sebagai Ketua Umum. DR. Erny Kencanawati, SH, SpN, MH, sebagai Bendahara Umum dan Amriyati Amin, SH, MH sebagai Sekretaris Umum. Selain itu ada juga Pengawas, yaitu antara lain; Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN, sebagai Ketua. DR. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH. DR. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum. Herdimansyah Chaidirsyah, SH, SpN dan Risbert Sulini Soeleiman, SH, SpN, MH sebagai Anggota.

Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) INI dalam BAB V Alat Perlengkapan Organisasi Pasal 10 berbunyi "Perkumpulan mempunyai alat kelengkapan berupa : a. Rapat Anggota; b. Kepengurusan; c. Dewan Kehormatan; d. Mahkamah Perkumpulan". Dimana seluruh anggota INI se-Indonesia sudah mengetahui, bahwa pada saat pelaksanaan KLB di Bandung, ditetapkan Dewan Kehormatan Pusat (DKP), yaitu antara lain; Risbet Sulini Soeleiman, SH, SpN, MHIsmiati Dwi Rahayu, SH, SpN. DR. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH. DR. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum dan Herdimansyah Chaidirsyah, SH, SpN sebagai anggota.

Menurut salah satu narasumber MGD/GrosseTV menyampaikan bahwa PP INI boleh membentuk jajaran kepengurusan berupa Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan lain sebagainya. "Itu boleh saja, selama tidak dilarang dalam AD/ART Perkumpulan, misalnya 'Pengawas', itu boleh saja dibentuk oleh PP INI," terang Kang WH saat Bincang Santai GrosseTV. Namun, berdasarkan Paragraf 5 Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Pasal 57 Ayat 9 ART INI, berbunyi "Seorang anggota Dewan Kehormatan Pusat tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus Pusat, Penasihat Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Penasihat Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah, Penasihat Pengurus Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah".

Lebih lanjut, Kang WH, menyampaikan bahwa kalau nama-nama yang ada di SK Menteri Hukum tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan yang tercantum sebagai Pengawas, maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 57 Ayat 9 ART INI. "Ya, itu tergantung dari kesadaran dari masing-masing orangnya," tukasnya. Hal senada pun disampaikan oleh Refki Ridwan, SH, MBA, SpN, bahwa kalau Pengawas itu adalah DKP, maka harus dilakukan perubahan terlebih dahulu terhadap AD INI melalui Kongres atau KLB. "Karena DKP selama ini ada, itu hanya untuk menegakkan Kode Etik Notaris (KEN), bukan sebagai Pengawas terhadap jalannya organisasi," paparnya.

Bahkan menurut Refki Ridwan, SH, MBA, SpN, sambungnya, bahwa muncul Pengawas di SK Menteri Hukum itu sudah pasti bentukan dari PP INI, karena kalau sebagai organ organisasi maka akan di pilih pada saat Kongres atau KLB. "Seperti Kongres-Kongres terdahulu, dimana anggota memilih Ketua Umum dan Anggota DKP. Jadi ini, menjadi suatu kesalahan lagi dari PP INI versi KLB, dimana dalam kepengurusan PP INI muncul Wakil Ketua Umum, yang juga melanggar AD/ART INI," pukasnya.

Merujuk mengenai jabatan sebagai Wakil Ketua Umum, berdasarkan Pasal 11 Ayat 2.1 huruf b, berbunyi, "Pengurus Pusat merupakan pimpinan tertinggi Perkumpulan yang terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua. Seorang Sekretaris Umum dan seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara Umum dan seorang Bendahara atau lebih, dan beberapa Koordinator serta anggota Bidang". Begitu juga dalam Pasal 39 Ayat 1 ART, berbunyi "Pengurus Pusat merupakan pimpinan tertinggi Perkumpulan yang terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua. Seorang Sekretaris Umum dan seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara Umum dan seorang Bendahara atau lebih, dan beberapa Koordinator serta anggota Bidang".

"Jadi tidak ada istilah dalam kepengurusan PP INI itu Wakil Ketua Umum, kalaupun ingin memasukan jabatan Wakil Ketua Umum, maka harus merubah AD dan ART terlebih dahulu. Kalau AD diubah melalui Kongres atau KLB, sedangkan ART diubah bisa melalui Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD)," jelasnya seraya menyampaikan bahwa PP INI versi KLB yang telah disahkan dan mendapatkan SK untuk segera melaksanakan Kongres yang dipercepat atau KLB guna melakukan pemilihan Ketua Umum dan DKP. "Tentunya harus berlandaskan dan sesuai dengan aturan yang ada dalam statuta organisasi, AD/ART Perkumpulan," tandasnya.

Sabtu, 22 November 2025

Pertama Kali Pengda Kota Tangsel Adakan Seleksi ALB, Diikuti Sekitar 55 Mahasiswa MKn se-Indonesia

Grosse, Tangerang - Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diketuai oleh Arie Herawati, SH, SpN, MH, di periode 2023 - 2026, menggelar untuk pertama kalinya Seleksi Anggota Luar Biasa (ALB). Menariknya, meskipun baru pertama kali dalam kepengurusannya, kegiatan Seleksi ALB yang dikomandoi oleh Dewi Inalya Junita Sitorus, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, mampu menarik perhatian dari para mahasiswa/i lulusan Magister Kenotariatan (MKn) dari perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di Indonesia untuk mendaftar dalam kegiatan seleksi ALB tersebut. Bahkan berdasarkan informasi yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV peroleh, bahwa jumlah mahasiswa lulusan MKn yang mengikuti seleksi ALB, termasuk terbanyak di wilayah Banten, yaitu sekitar 55 peserta. Selain itu, kegiatan Seleksi ALB dihadiri langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, didampingi oleh jajarannya, serta hadir pula beberapa senior dan anggota Dewan Kehormatan Daerah (DKD) yang diminta panitia selaku narasumber dalam pembekalan terhadap peserta seleksi. Kegiatan yang dibagi menjadi dua sesi, yaitu ujian tertulis dan wawancara, berdasarkan pengamatan MGD'GrosseTV, para peserta sangat antusias dalam mengikutinya, bahkan saat diumumkan oleh panitia bahwa dari 55 peserta seleksi ALB, kesemuanya dinyatakan lulus dan diharapkan segera mendaftarkan diri di website PP INI untuk mendapatkan nomor ALB, tentunya dengan memenuhi persyaratan.

Pengda Tangsel INI, Gelar Seleksi Anggota Luar Biasa di Menara TopFood, Tangerang, Banten, Sabtu 22 November 2025, diikuti oleh sekitar 55 Mahasiswa lulusan MKn.


Jumat, 21 November 2025

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Daerah Kota Serang INI, Disaksikan Ketua Pengwil dan Para Ketua Pengda se-Banten

Grosse, Serang - Usai terpilih sebagai Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Kota Serang Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2023 - 2026, Ririn Amperarini, SH, MKn, menyelenggarakan Pelantikan dan Pengukuhan jajaran kepengurusannya di Hotel Aston, Serang, Banten, Jum'at 21 November 2025. Dalam susunan jajaran kepengurusannya, dibentuk beberapa bidang dan Kelompok Kerja (Pokja), dan menurut Ketua Pengda Kota Serang INI, bahwa menjadi pengurus itu merupakan keinginan hati untuk memberikan yang terbaik bagi anggota dan organisasi. "Jadi sebagai pengurus itu, kita harus mampu memberikan sesuatu yang positif bagi anggota, makanya harus dengan ketulusan hati untuk mengabdi dalam organisasi," tukasnya. Selain itu, prosesi pelantikan dan pengukuhan jajaran kepengurusan Pengda Kota Serang INI, yang dilaksanakan langsung oleh Ketua Pengda Kota Serang INI, disaksikan juga oleh para Ketua Pengda INI se-Banten, Dewan Kehormatan Daerah (DKD), serta para sesepuh (Dewan Penasehat) yang ada di Kota Serang, bahkan dihadiri dan disaksikan pula oleh Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, beserta jajarannya. Meskipun prosesi pelantikan berlangsung dengan sederhana, namun mempunyai makna mendalam bagi para pengurus yang dilantik dan dikukuhkan, terutama dalam memberikan yang terbaik, bagi kemajuan organisasi dan kemaslahatan anggota, khususnya di Kota Serang.

Pelantikan dan Pengukuhan jajaran kepengurusan Pengda Kota Serang INI, Hotel Aston, Serang, Banten, Jum'at 21 November 2025.

Kamis, 20 November 2025

Jawa Tengah Wujudkan 100 Persen Posbankum, Negara Hadirkan Akses Keadilan yang Nyata bagi Masyarakat

Kementerian Hukum kembali mencatat pencapaian penting dalam perluasan akses keadilan bagi masyarakat. Pada Rabu 19 November 2025, Provinsi Jawa Tengah resmi mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan, sebanyak 8.563 Posbankum. Capaian ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan dekat, selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa hukum adalah jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kementerian Hukum kembali mencatat pencapaian penting dalam perluasan akses keadilan bagi masyarakat. Pada Rabu 19 November 2025, Provinsi Jawa Tengah resmi mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan, sebanyak 8.563 Posbankum.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Jawa Tengah merupakan provinsi yang kaya tradisi dan budaya, namun sekaligus menghadapi dinamika sosial serta tantangan geografis yang membutuhkan pendekatan layanan hukum yang lebih inklusif.

“Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian hukum di atas kertas, tetapi akses keadilan yang nyata yang cepat, mudah dan dekat,” tegas Supratman. Ia menekankan bahwa berbagai persoalan di tingkat desa dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme musyawarah dan mufakat, dan kehadiran Posbankum menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan hal tersebut.




Menurutnya, Posbankum adalah jawaban konkret negara dalam mewujudkan keadilan substantif. “Bapak Presiden selalu mengingatkan bahwa hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan bukan hanya hak warga negara, tetapi tuntutan moral setiap warga negara. Posbankum adalah wujud nyata dari visi tersebut, menjadi garda terdepan layanan hukum di desa dan kelurahan,” jelasnya.

Capaian Jawa Tengah ini juga mendukung komitmen Indonesia pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-16, terutama target 16.3 mengenai jaminan akses keadilan bagi semua. Dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Koalisi Akses Keadilan di Madrid pada 11 November 2025, Indonesia kembali menyampaikan keberhasilan model Posbankum sebagai praktik baik yang efektif dalam memperluas layanan hukum hingga tingkat masyarakat paling bawah.

Jawa Tengah saat ini memiliki 58 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di 27 kabupaten/kota. Dengan terbentuknya 8.563 Posbankum di provinsi ini, jumlah Posbankum secara nasional meningkat menjadi 70.115 atau setara 83,51 persen dari total 83.953 desa/kelurahan di Indonesia.





Posbankum berfungsi sebagai pintu pertama layanan hukum bagi masyarakat, mulai dari informasi dan konsultasi hukum, mediasi sengketa oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai, hingga rujukan advokat pro bono maupun melalui PBH. Mekanisme ini memperkuat ekosistem bantuan hukum, karena kasus-kasus sederhana dapat diselesaikan langsung di tingkat lokal, sehingga hanya perkara kompleks yang dirujuk ke PBH.

Data aplikasi Pelaporan Layanan Posbankum menunjukkan bahwa lebih dari 2.500 permasalahan hukum telah ditangani di Jawa Tengah. Isu yang paling sering muncul meliputi sengketa tanah, kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, dan perkawinan. 

Sebagai bentuk apresiasi, Rekor MURI diberikan kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah atas capaian sebagai provinsi dengan jumlah Posbankum terbanyak di Indonesia.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, organisasi PBH, para paralegal, kepala desa dan lurah, serta masyarakat yang telah mendukung implementasi Posbankum. Dengan Posbankum yang kini hadir di seluruh desa dan kelurahan Jawa Tengah, kita memastikan bahwa akses keadilan bukan hanya slogan, tetapi layanan nyata yang dapat dirasakan seluruh masyarakat,” ujar Supratman.





Capaian 100 persen ini menjadi tonggak penting hadirnya negara hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat, sekaligus meneguhkan komitmen pemerintah dalam membangun keadilan yang inklusif, substantif, dan berorientasi pada kebutuhan rakyat.

Duta Posbankum, Sherly Tjoanda Laos, mengapresiasi keberhasilan pembentukan 8.653 Posbankum di Jawa Tengah yang menurutnya hanya terwujud berkat sinergi banyak pihak. Ia menilai kehadiran Posbankum menjadi ruang aman bagi masyarakat sekaligus mematahkan anggapan bahwa hukum itu rumit. “Banyak orang bilang hukum itu ribet, tapi Posbankum membuatnya lebih humanis dan menjadi pintu pertama menuju keadilan,” ujarnya. Sherly juga menegaskan bahwa hukum harus tetap berpihak pada keadilan. “Hukum adalah jalan, keadilan tujuannya. Tanpa keadilan, hukum hanya tulisan di atas kertas,” katanya.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyebut pendampingan hukum dulu hanya tersedia di kota besar sehingga warga harus menempuh jarak jauh. “Dengan adanya Posbankum, keadilan kini lebih merata dan mudah diakses,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya mendorong masyarakat untuk berani mengadu. “Kami bersama seluruh pihak akan terus memberi edukasi agar warga mau menyampaikan permasalahan hukumnya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyebut dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat menentukan dalam percepatan pembentukan Posbankum. “Pembentukan Posbankum di Jawa Tengah mendapat dukungan besar dari Gubernur melalui nota kesepakatan sinergi,” ujarnya. Ia menambahkan, nota kesepakatan tersebut menjadi dasar bersama dalam membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Jawa Tengah.