Grosse, Bandung - Kalangan Notaris di Indonesia saat ini tengah sibuk memberikan dukungan dan support terhadap program percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), baik dari tingkat Pusat, Wilayah hingga Daerah, terlebih lagi sudah ditanda-tanganinya MoU antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI), serta dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Hukum (Kemenkum) Nomor : AHU-AH.02-40 Tahun 2025. Menurut Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) Ikatan Notaris Indonesia (INI), DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, mengungkapkan bahwa program pemerintah tersebut melibatkan banyak elemen, baik dari pihak kementerian, pemerintah daerah maupun kalangan Notaris.
DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN Ketua Pengwil Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia |
Menurut Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) Ikatan Notarsi Indonesia (INI), DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, bahwa sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), DR. H. Widodo, SH, MH, program KDMP/KKMP, secara khusus merupakan program pemerintah pusat yang disampaikan Presiden RI melalui Instruksi Presiden (Inopres) Nomor : 9 Tahun 2025.
"Untuk itu kita (Notaris) mendukung dan mensupport program tersebut, tentunya dengan akselerasi tingkat tinggi, karena ada jangka waktu atau time line yang telah ditentukan," ungkapnya mengawali percakapan dengan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, saat ditemui di kawasan Jakarta, Selasa 13 Mei 2025.
Bicara Inpres 9 Tahun 2025, sambungnya, merupakan program percepatan perekonomian kerakyatan, karena di dalam program tersebut melibatkan seluruh instansi dan stackholder, tidak hanya satu kementerian dan bukan hanya kementerian koperasi saja yang terlibat. "Melainkan banyak kementerian dan pemerintahan daerah, termasuk juga Notaris. Ini ibarat musikal yang melibatkan banyak instrumen, sehingga menghasilkan irama yang enak untuk di dengar dan dinikmati," ujarnya.
Program KDMP/KKMP, sudah pasti berhubungan dengan Notaris dan Kemenkum, karena apa yang akan dilakukan mengarah kepada subjek hukum, yaitu badan hukum koperasi. Dan, karena sasarannya koperasi, sehingga tidak terlepas dari Kemenkop, melalui Dinas Koperasi (Dinkop)."Desa/Kelurahan yang ada di Indonesia berjumlah sekitar 74.961 Desa dan 8.506 Kelurahan, sehingga totalnya sekitar 83.467, makanya presiden menargetkan sekitar 80 ribu koperasi yang akan didirikan diseluruh Indonesia melalui Desa dan Kelurahan," kata Ketua Pengwil Jabar INI.
KDMP/KKMP spesifikasinya khusus, sambung DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, dan tidak seperti koperasi pada umumnya. Sebab bicara koperasi berarti tidak terlepas dari Undang-Undang (UU) No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaga koperasi pada akhirnya menjadi konstruksi hukum dan badan hukum yang merupakan kewenangan dari Kemenkum untuk mengeluarkan Surat Keterangan (SK) sehingga menjadi koperasi berbadan hukum.
"Untuk mendapatkan legalitas tersebut, maka harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Tapi, kalau kita bicara UU No.25 Tahun 1992, itu kan tidak bicara tentang Akta Otentik atau Akta Notaris. Disinilah perlu pemahaman dari seluruh stackholder, mengenai apa itu koperasi. Jika ingin mempunyai status hukum, maka koperasi sebagai lembaga harus mempunyai badan hukum terlebih dahulu, oleh karena itu koperasi harus didirikan dengan Akta Notaris. Setelah itu, baru disahkan melalui AHU Online Kemenkum untuk mendapatkan SK," terang pria yang akrab disapa Kang Dhoddy.
Ada Tiga Bentuk Koperasi dalam Program KDMP/KKMP
Menurut Kang Dhoddy, bahwa dalam Inpres No.9 Tahun 2025, ada tiga point dalam koperasi, yaitu Pendirian, Perubahan dan Revitalisasi. Sehingga membuka peluang bagi masyarakat luas dalam mendirikan koperasi, apakah membuat baru koperasi, perubahan koperasi atau revitalisasi koperasi. "KDMP/KKMP ini bukan seperti koperasi pada umumnya, dan sudah ada aturan mainnya dalam Petunjuk Pelaksana (Juklak), sesuai SE Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Nomor : 6 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan KDMP," paparnya.
Terkait dengan jumlah Notaris yang ada di satu Kabupaten/Kota, jika dibandingkan dengan jumlah Desa atau Kelurahan ada yang tidak sebanding. Lalu bagaimana dengan pembagian dalam pembuatan Akta koperasi bagi Notaris yang ada di Kabupaten/Kota tersebut, menurut Kang Dhoddy, bahwa pemerintahan daerah juga harus terlibat dalam program KDMP/KKMP tersebut. "Salah bagian dari program KDMP/KKMP, adalah Kemenkop. Kementerian tersebut telah melakukan pelatihan dan pendidikan khusus tentang koperasi, dengan istilah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)," katanya.
Lebih lanjut lagi, Ketua Pengwil Jabar INI, menyampaikan bahwa sebenatnya tidak menjadi isu ketika adanya komunikasi antara Kemenkop dengan PP INI, karena Kemenkop merupakan sub bagian dari program KDMP/KKMP, dan dalam memberikan dukungan dan mensupport maka dilakukanlah MoU antara Kemenkop dengan PP INI. Landasan hukum terbitnya MoU tersebut mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada yang salah. "Contohnya Jawa Barat, jumlah Notaris yang siap untuk memback up program KDMP/KKMP jadi tersaring, karena MoU tadi ada dari PP terus ke Pengwil dan terakhir ke Pengda, harus mempersiapkan segala sesuatunya guna mendukung progran tersebut," terangnya.
Ketika disinggung mengenai peran NPAK terhadap program KDMP/KKMP, Kang Dhoddy menyampaikan bahwa terkait kesiapan rekan-rekan Notaris dalam rangka pembuatan Akta Koperasi dan regulasinya adalah NPAK. "Bicara NPAK, tidak semua NPAK siap dan tidak semua NPAK berminat untuk membuat Akta KDMP/KKMP, dan karena kita harus mendukung program tersebut, maka kami (Pengwil) meminta untuk kesiapan dari rekan-rekan Notaris yang sudah memiliki sertipikat NPAK, untuk turut serta mensukseskan program pemerintah tersebut," ulasnya.
Lebih jauh lagi, Kang Dhoddu menyamapaikan, bahwa dalam perjalanannya, di Indonesia ada sekitar 84.000 Desa dan Kelurahan, sedangkan jumlah NPAK yang siap itu masih terbilang kurang dari cukup. Lalu muncullah berbagai pertanyaan, bagaimana dengan daerah-daerah yang ada di pelosok dan sulit menjangkau Notaris, khususnya NPAK, maka dalam hal tersebut harus ada penanganan khusus terhadap KDMP/KKMP,
Meniadakan NPAK, Capai Target Program KDMP/KKMP
Dimana target capaian dari program KDMP/KKMP ada time line, sehingga Kemenkum mengeluarkan kebijakan, dan hal tersebut menurut Kang Dhoddy, tidak ada salahnya. "Kenapa? Pada saat tidak terjangkaunya suatu daerah oleh NPAK, ditambah lagi ada NPAK yang tidak bersedia membuat Akta KDMP/KKMP. Lalu, bagaimana Plan B-nya agar tercapai target 80 ribu Desa tadi. Kemudian Kemenkum mengambil kebijakan, sebagai suatu planning yang siap mengantisipasi segala kemungkinan, agar tercapai target tadi. Maka Kemenkum membuka pintu seluas-luasnya dalam rangka pendaftaran Akta KDMP/KKMP, dan tidak terbatas hanya untuk NPAK saja," tukasnya.
Tujuannya, menrurut Ketua Pengwil Jabar INI, yaitu supaya akselarasi dari percepatan bisa mencapai target yang telah ditetapkan oleh Inpres. "Kalau bicara mengenai resiko dan tanggung jawab yang harus dipahami oleh rekan-rekan Notaris, itu kan sama halnya dengan resiko dan tanggung jawab badan hukum Perseroan Terbatas. Dimana dalam UU dimungkinkan mengenai pendirian dan apa pun perubahannya dapat dibuat dalam bentuk Notulensi atau Akta dibawah tangan, jadi sama juga dengan pendirian koperasi dari hasil Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel), dimana hasilnya ditunjuk kuasa untuk menghadap Notaris dalam rangka pembuatan Akta, serta juga untuk pendaftaran ke Kemenkum melalui AHU Online, kan resikonya sama," paparnya.
Musdes dan Muskel juga sudah diatur dalam Juklak yang dikeluarkan oleh Kemenkop secara khusus, sambungnya, bahkan didalam Juklak ada templet yang harus diisi oleh warga desa yang ikut Musdes. "Jadi berdasarkan Berita Acara atau Notulensi, menjadi salah satu bagian dalam rangka pendirian KDMP/KKMP. Templet yang ada dalam Juklak tersebut menjadi warkahnya Notaris dalam pembuatan Aktanya, asli yang ditanda tangani oleh para pendirinya berdasarkan hasil Musdes," jelas Kang Dhoddy.
Ada ketentuan khusus dari Kemendagri, Kementerian Desa dan sebagainaya, lanjut Kang Dhoddy, ada tim penyuluh profesional, dan sudah disiapkan. Dimana tim penyuluhan turun ke lapangan untuk memberikan edukasi dan super visi kepada desa-desa. "Nah, tinggal bagaimana Link and Macth dengan kita selaku Notaris, dan Jawa Barat pada tanggal 15 Mei 2025 diadakan kunjungan langsung ke desa-desa untuk mensimulasikan proses pembuatan Akta KDMP/KKMP, dari Musdes sampai pembuatan Akta hingga keluar SK setelah didaftarkan," tukasnya.
Sebelum mengakhiri percakapan dengan MGD/GrosseTV, Ketua Pengwil Jabar INI, menyampaikan bahwa Notarsi di Jawa Barat, siap atau tidak siap, harus siap. "Kita tinggal Jumlah Desa di Jawa Barat, yaitu sekitar 5.312 Desa dan Kelurahan, sedangkan Notaris yang ada di Jawa Barat sekitar 5.000-an. Anggap saja ada 2.500 yang siap membuat Akta KDMP/KKMP, jadi satu Notaris bisa membuat 2 atau 3 Akta KDMP/KKMP, maka kan tidak butuh waktu lama dan bisa selesai sesuai dengan time line," tandas Kang Dhoddy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar