Selasa, 20 Mei 2025

Pengwil Jawa Barat INI Kawal Program Pemerintah, "Peluncuran dan Percepatan Koperasi Merah Putih"

Grosse, Bandung - Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diketuai oleh DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, didampingi Sekretaris Pengwil Jabar INI, Dwi Sapta Ningrum, dan Wakil Ketua Bidang Protokoler dan Kegiatan Pengwil Jabar INI, Luly Ikodiaty, SH, Sp1, mendampingi Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU), DR. H. Widodo, SH, MH beserta jajarannya, melakukan kunjungan ke desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bersama Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan dukungan dan support terhadap program pemerintah, melalui Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 09 Tahun 2025 tentang "Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih". Serta menghadiri pula kegiatan "Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Propinsi Jawa Barat" di Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, jawa Barat, Kamis 15 Mei 2025. Kegiatan sejak kunjungan hingga acara peluncuran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa (Kades), Kepala Kelurahan dan Kepala Camat, serta Kementerian dan pihak yang terkait dengan program tersebut, berlangsung lancar dan mendapat respon besar dari masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Pengwil Jawa Barat INI, diketuai oleh DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, mendampingi Dirjend AHU Kementerian Hukum RI, DR. H. Widodo, SH, MH, kunjungan ke desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bersama Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong percepatan pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, dimana dalam pembentukan Kopdes/Kel tersebut merupakan hasil dari Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel), dan berita acara yang telah ditanda-tangani serta dokumen pendukung lainnya dijadikan dasar untuk mengurus legalitas koperasi ke Notaris. Oleh karena itulah, Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang diketuai oleh DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, didampingi oleh Sekretaris Pengwil Jabar INI, Dwi Sapta Ningrum, SH, MKn dan Wakil Ketua Bidang Protokoler dan Kegiatan Pengwil Jabar INI, Luly Ikodiaty, SH, Sp1,

Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan di kegiatan Peluncuran dan Percepatan Koperasi Merah Putih dan Dialog Interaktif Bersama Kepala Desa/Kelurahan se-Jawa Barat, yang diselenggarakan di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Jawa Barat, Kamis 15 Mei 2025. Dimana sebelumnya dilakukan kunjungan langsung oleh para menteri ke beberapa desa yang ada di sekitar Kota Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, yaitu antara lain; Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung. Desa Buninagara, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung, dan Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi.





Berdasarkan informasi dan pengamatan MGD/GrosseTV, bahwa Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa pihaknya dapat memastikan untuk biaya pendirian Akta Notaris akan sangat terjangkau. "Karena Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menanda-tangani Nota Kesepakatan Kerjasama (MoU) guna percepatan penerbitan Akta Notaris Koperasi," tukasnya saat melakukan kunjungan ke Desa Cangkuang kepada para wartawan. Dimana berdasarkan kesepakatan tersebut, biaya maksimal pembuatan Akta Notaris untuk Koperasi Merah Putih sebesar dua juta lima ratus rupiah (Rp 2,5 juta), yang biasanya bisa mencapai tujuh juta rupiah (Rp 7 juta).

"Kami (Kemenkop) telah berdiskusi dengan INI, demi mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa/ kelurahan Merah Putih. Biaya Akta Notaris dimurahin, maka keluarlah angka maksimal Rp 2,5 juta," ungkap Budi Arie dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih se-Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat. Namun demikian, Budi Arie Setiadi pun menyadari, bahwa biaya pembuatan Akta Notaris menjadi permasalahan tersendiri di kalangan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Kelurahan. karena keterbatasan anggaran.





Dengan dilakukannya kesepakatan antara Kemenkop dengan INI, diharapkan pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan, dapat meningkat secara signifikan, sehingga target pada bulan Juni 2025, 80.000 desa di seluruh Indonesia, dapat menyelesaikan urusan legalitas koperasi. Karena itulah, Pengwil Jawa Barat INI pun tak mau ketinggalan dalam memberikan dukungan dan support terhadap program pemerintah yang telah dikeluarkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.09 Tahun 2025, sehingga pada kegiatan akbar yang digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung.

DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, mendampingi Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) untuk melakukan kunjungan ke salah satu desa dari lima desa, yaitu Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Sekitar pukul 11.30 WIB, Dirjend AHU Kemenkum RI, DR. Widodo, SH, MH, didampingi Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, beranjak dari Grand Sunshine Resort and Convention menuju ke Desa Cangkuang Wetan.





Setiba di Desa Cangkuang Wetan, Menkop, Budi Arie Setiadi bersama jajarannya dan Dirjend AHU Kemenkum, DR. Widodo, SH, MH, serta Ketua Pengwil Jabar INI, melakukan peninjauan terhadap produk yang telah berjalan di desa tersebut. Usai meninjau secara langsung bagaimana desa tersebut melakukan produksi, dilanjutkan dengan tatap muka dengan Kepala Desa (Kades) Cangkuang Wetan, sekaligus menyerahkan berkas dan dokumen hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) kepada Menkop yang kemudian diteruskan langsung kepada Notaris.

"Untuk proses pembuatan Akta Notaris tidak akan berlangsung lama, karena sudah lengkap dokumennya, dan untuk menerbitkan pengesahan badan hukum di AHU juga tidak akan memakan waktu lama, hanya sekitar 3 menit," tukas Dirjend AHU Kemenkum, DR. Widodo, SH, MH. Setelah menyerahkan dokumen lengkap kepada Notaris, Menkop bersama Dirjend AHU Kemenkum, serta Pengwil Jabar INI, meneruskan ke Stadion Si Jalak Harupat guna menggelar dialog interaktif dengan Kades dan Kelurahan se-Jawa Barat.






Dukungan dan support terhadap program pemerintah dalam membentuk 80 ribu Koperasi Merah Putih se-Indonesia, Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, SH, MM, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjamin biaya untuk pembuatan Akta Notaris pendirian Kopdes/ Kel Merah Putih. "Kami (pemerintah Propinsi Jawa Barat) akan menanggung, maka para Kepala Desa/Kelurahan tak perlu khawatir sehingga anggaran desanya dapat dialokasikan untuk keperluan lainnya. Para Kades tidak usah pusing, biaya Notaris menjadi tanggung jawab kami. Kami siapkan uangnya empat belas miliar (Rp 14 M), sehingga tidak akan membebani desa," ucap Gubernur Jawa Barat.

Selain itu, H. Dedi Mulyadi, SH, MM, menambahkan bahwa untuk menjaga transparansi dan efektivitas dalam operasionalnya, pengurus Kopdes/Kel Merah Putih, diharapkan bertransaksi secara digital atau non tunai. Menurutnya, transaksi secara tunai berpeluang menimbulkan masalah di kemudian hari, oleh karena itu sangat diharapkan dalam proses pembayaran biaya Notaris untuk pendirian Koperasi Merah Putih melalui digitalisasi (non tunai).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar