Grosse, Kepulauan Seribu - Bicara mengenai demokrasi, merupakan hal yang lumrah di kalangan masyarakat luas, terlebih lagi di kalangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pasalnya berbicara demokrasi sudah dapat dipastikan akan terkait dengan aturan dan regulasi yang mengatur didalamnya. Seperti halnya yang disampaikan oleh Remaja Dyah Intansuri, SH, MKn, Notaris dan PPAT di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, dimana menurutnya bahwa demokrasi merupakan kebebasan untuk dapat berperan serta dalam organisasi. "Dimana negara Indonesia memberikan perlindungan kepada rakyatnya, dalam kebebasan berpendapat dan berekpresi, begitu juga di organisasi, baik Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)," tukasnya kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV saat ditemui di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Sabtu 03 Mei 2025 yang lalu.

Remanja Dyah Intansuri, SH, MKn
Notaris dan PPAT Kepulauan Seribu, DKI Jakarta
Lebih lanjut lagi, wanita berkacamata ini menyampaikan bahwa dengan adanya demokrasi, diharapkan organisasi, baik INI maupun IPPAT menjadi organisasi yang lebih baik lagi kedepannya, tentunya dengan memberikan kebebasan kepada anggota dalam menyampaikan pendapat, kritik dan saran. "Jadi, kita bisa memberikan pemikiran dan pendapat, sehingga organisasi tidak hanya 'inside the box' aja, misalnya dengan melihat dunia luar yang bisa diadopsi dan diterapkan dalam organisasi," tutur Remaja Dyah Intansuri, SH, MKn.
Namun demikian, tambah Remanja, tentunya dengan memperhatikan apa yang bisa diadopsi dan diterapkan dalam organisasi, sesuai dengan kondisi iklim demokrasi di Indonesia. "Jadi kita bisa dan berani memberikan masukan, kritik, saran dan melakukan perubahan kearah yang lebih baik kedepan demi kemajuan organisasi INI dan IPPAT," katanya.
Bagi Notaris dan PPAT Kepulauan Seribu, bahwa organisasi sebagai wadah dalam memberikan kemudahan bagi anggotanya, karena perjalanan selaku Notaris/PPAT, pasti akan menemui kendala dan permasalahan di lapangan. Oleh karena itu, anggota menaruh harapan kepada organisasi, agar dapat memberikan solusi. Baik melalui saluran komunikasi ataupun berdiskusi, terutama dengan lembaga atau instansi yang terkait. Jadi organisasi bisa melayani anggotanya dengan memberikan yang terbaik, karena berorganisasi itu untuk berhimpun demi mendapatkan pengayoman dan perlindungan," terangnya.
Ketika disinggung mengenai sosok ketua dari pengurus, dirinya menyampaikan bahwa sosok Ketua (baik Ketua Pengda, Ketua Pengwil maupun Ketua Umum), selain mengayomi dan memelindungi, juga harus bisa merangkul terhadap anggota, terutama anggota yang masih baru dan muda-muda. "Jangan hanya memikirkan kepentingan dari lingkaran yang ada di kepengurusan saja, melainkan harus lebih mengutamakan kepentingan dari anggota secara menyeluruh," papar Remanja.
Sedangkan dalam menentukan ketua dalam pemilihan, baik di tingkat Pengda, Pengwil dan PP, menurut Remanja Dyah Intansuri, SH, MKn, bahwa demokrasi dapat terlihat dari dua opsi, baik pemilihan maupun aklamasi. "Semua kandidat adalah calon yang terbaik dari yang terbaik dalam organisasi. Tapi, jika harus aklamasi, jangan aklamasi yang dipaksakan, namun harus merupakan pilihan terbaik dari keinginan seluruh anggota. Namun ujungnya, kembali kepada sosok yang akan menjadi pengurus, apakah dia mampu mengayomi dan merangkul anggota apa tidak," tukasnya mengakhiri perbincangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar