Grosse, Jakarta - Mengeluarkan isi pikiran dan pendapat, menurut Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Selatan, Dhanica Vania, SH, MKn, diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga siapa pun boleh menyampaikannya. "Namun kebebasan kita berpendapat, ada batasannya. Karena ada perundangan yang harus kita perhatikan dalam mengeluarkan pendapat, jadi bebas tidak sebebas-bebasnya," ujarnya saat ditemui Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV di kawasan Jakarta Selatan, Jum'at 16 Mei 2025.
![]() |
Dhanica Vania, SH, MKn Notaris dan PPAT Jakarta Selatan |
Lebih lanjut lagi, Dhanica Vania, SH, MKn, menyampaikan bahwa perkembangan demokrasi di-Indonesia sejauh ini sudah sangat baik, hanya saja perlu memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga tidak melebihi batasan. "Tidak boleh asal bicara tanpa memikirkan peraturan perundangan, Boleh mengkritik, tapi dengan batasan-batasan yang ada, intinya kita bebas berpendapat, tapi sesuai dengan kaidah yang berlaku," paparnya.
Ketika disinggung mengenai anggota dalam mengkritisi pimpinan dalam sebuah organisasi, wanita yang akrab disapa Vania, mengatakan bahwa hal tersebut boleh saja dilakukan. "Boleh mengkritisi, bahkan pimpinan negara pun bisa kita kritisi, tapi dalam menyampaikannya harus dengan baik dan santun. Karena kita ini orang Timur, jadi kita harus menyampaikan pendapat dengan santun, sesuai dengan budaya yang ada di Indonesia," katanya.
Demokrasi di Indonesia kini sudah semakin berkembang, sambungnya, ditambah lagi dengan kemajuan tehnologi, seperti media sosial. "Sekarang kita bisa mengkritisi presiden secara langsung dengan adanya media sosial, namun kembali lagi dalam penyampaiannya harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. Jadi Netizen harus diberikan literasi yang baik dalam menyampaikan pendapat, agar tidak ada pelanggaran Undang-Undang ITE," ungkap Vania.
Saat ditanya mengenai organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dimana anggota melalui media sosial kerap kali menyampaikan kritikannya. Dhanica Vania, SH, MKn, menyampaikan bahwa hal tersebut bagian dari demokrasi, jadi boleh saja anggota menyampaikan pendapat dan kritikan melalui media apa saja, bila tidak dapat menyampaikan secara langsung kepada pengurus.
"Organisasi, menurut saya, harus mengayomi dan melindungi. Lebih dari itu, organisasi juga seharusnya memberikan pemahaman kepada anggota, agar anggota dapat menjalankan kewenangan jabatannya selaku Notaris dan PPAT dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Begitu juga ketika anggota sedang menghadapi masalah, maka organisasi harus hadir memberikan solusi dan jalan keluarnya," paparnya.
Lebih lanjut lagi, Vania mengutarakan, bahwa alangkah baiknya jika sebelum anggota menghadapi masalah, organisasi sudah turun guna mengawasi dan membimbing, serta membina, sehingga sedikit banyaknya anggota dapat menghindari permasalahan saat di lapangan. "Kembali lagi, saya menyampaikan ini bukan ada maksud apa-apa, hanya untuk menyampaikan pendapat. Kalau organisasi tidak anti kritik, dan mau menampung saran dan pendapat dari anggota, saya yakin organisasi akan semakin maju dan mendapat dukungan dari anggota dimana pun berada," tukasnya mengakhiri percakapan dengan MGD/GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar