Jumat, 23 Mei 2025

Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Meniadakan NPAK

Grosse, Jakarta - Dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tak pelak saja membuat banyak pihak berupaya dan berusaha untuk memberikan dukungan dan support. Dimana dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi, sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, presiden menargetkan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebanyak 80.000 koperasi. Oleh karena itulah, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menyambut baik program pemerintah tersebut, namun dalam perjalanannya terjadi beberapa permasalahan di lapangan walaupun telah membuat MoU dengan Kementerian Koperasi terkait percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Akhirnya, keluarkan SE Kemenkum RI melalui Dirjend AHU Nomor : AHU-AH.02-40 Tahun 2025 yang meniadakan NPAK.

Target Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebanyak 80.000 di seluruh Indonesia, dan akan Launching pada 12 Juli 2025 mendatang.

Sekelumit mengenai perjalanan dunia Notaris di Indonesia, hingga saat ini, Notaris di Indonesia dimulai sejak permulaan abad ke 17, tepatnya 27 Agustus 1620, dimana Melchoir Kerchem diangkat sebagai Notaris pertama di Indonesia. Beliau merupakan seorang sekretaris College van Schenpenen, Jakarta yang bertugas menjadi seorang Notaries Publicus. Pengangkatan Melchior Kerchen disusul dengan pengangkatan Notaris-Notaris lainnya, guna mengakomodasi kebutuhan dalam pembuatan dokumen legal yang saat itu semakin penting.

Namun umumnya, Notaris yang diangkat adalah keturunan Eropa dan Timur Asing, hal tersebut dikarenakan masyarakat pribumi kebanyakan tidak mendapatkan pendidikan yang layak. Walaupun ada masyarakat pribumi yang mendapat pendidikan dan diangkat menjadi asisten Notaris, mereka adalah orang-orang ningrat atau yang berhubungan baik dengan pemerintah colonial.

Masa pemerintahan Belanda, lembaga Notariat dibentuk untuk mengakomodir segala hal yang berkaitan dengan lapangan hukum keperdataan, khususnya kebutuhan akan pembuktian dan mengatur masalah formasi kuota Notaris di suatu wilayah dengan tujuan agar para Notaris bisa hidup layak. Berkembanganya zaman dan keadaan, dimana lapangan hukum keperdataan senantiasa mengakomodir kebutuhan akan pembuktian tertulis, dan Notaris dalam profesi sesungguhnya merupakan instansi yang dengan Akta-Aktanya menimbulkan alat-alat pembuktian tertulis dengan mempunyai sifat otentik.

Pengertian Notaris terdapat dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UUJN No.30 Tahun 2004, dimana disebutkan bahwa "Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik dan kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini". Sedangkan pada Pasal 2 UUJN, menyebutkan bahwa "Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri", dan dalam Pasal 1 Angka 14 UUJN Perubahan, yang dimaksud dengan Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum. Menteri yang dimaksud adalah Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), sekarang Menteri Hukum (Menkum).

Pengangkatan dan pemberhentian Notaris oleh Menteri, dimulai sejak tahun 1945, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) No.33 Tahun 1945, tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara, sebelumnya pengangkatan Notaris dilakukan oleh Gubernur Jenderal (Kepala Negara) berdasarkan Pasal 3 Reglement Op Het Notaris Ambt In Indonesia. Notaris dari segi tugas dan kewenangan diatur dalam UUJN Pasal 15 Ayat 1, isinya;

"Notaris berwenang membuat Akta Autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang".

Pasal 15 Ayat 2, berbunyi "Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Notaris berwenang pula; a). Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; b). Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; c). Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; d). Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; e). Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta; f). Membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau e). Membuat Akta Risalah Lelang".

Sedangkan Pada Pasal 15 Ayat 3, menyebutkan bahwa "Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan". Kaitannya dengan program pemerintah, sesuai Inpres No.9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sudah tentu peran serta Notaris sangat dibutuhkan, terutama dalam hal legalitas dari koperasi merah putih tersebut.


Perjalanan Koperasi Terkait Notaris di Indonesia

Terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) No.14 Tahun 2019, tentang Pengesahan Koperasi yang merupakan wujud peralihan kewenangan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Menkop dan UMKM) kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), saat ini menjadi Kementerian Hukum (Kemenkum), melalui Direktorat Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU). Maka Koperasi yang akan membuat Akta Perubahan Anggaran Dasar, tidak lagi kepengurusannya melalui Kemenkop, melainkan langsung menghadap Notaris yang telah mendapat pembekalan tentang koperasi, yaitu Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Koperasi sebagai perekonomian rakyat mendapat perhatian lebih dari pemerintah, sehingga memiliki peran dalam pembangunan koperasi di Indonesia. Seperti yang termaktub dalam Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa "Perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan". Hal ini menjadi dasar peraturan perundang-undangan tentang koperasi yang memuat dasar demokrasi ekonomi, bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-perorang.

Pelaksanaan UUD tersebut, banyak dituangkan dalam bentuk peraturan-peraturan yang mengalami perubahan beberapa kali. Diantaranya; UU No.79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi. UU No.14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian, UU No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. UU No.25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UU No.17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ada pula, Permenkumham No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.7 Tahun 2021, serta kini sudah dikeluarkan juga Permenkum No.13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

Notaris selaku 'Pejabat Umum' terkait pembentukan koperasi, berwenang membuat Akta Autentik terkait pendirian koperasi, dan keberadaan Akta Autentik tersebut sangat esensial bagi masyarakat dan berfungsi sebagai sarana yang sah untuk mengesahkan berbagai urusan, baik yang berhubungan dengan kepentingan pribadi maupun urusan bisnis dan usaha. Hal tersebut berhubungan dengan pembuatan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktifitas bisnis dan usaha, seperti Akta Pendirian Perusahan Terbatas, Commanditair Venmootschap (CV), Firma, Koperasi dan sejenisnya.

Pada tanggal 4 Mei 2004, Kemenkop dan UMKM dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menandatangani perjanjian kerjasama (MoU), dimana tujuannya sebagai upaya untuk menaikan perekonomian negara dalam menjamin kepastian hukum dan kekuatan hukum kepada pelaku usaha koperasi, sebagai bagian penting dari ekonomi Indonesia. Karena para pendiri negeri menganggap koperasi sebagai 'soko guru perekonomian nasional", maka kolaborasi tersebut dikeluarkannya SK Menkop UKM RI No.98/Kep/M.KUKM/IX/2004 mengenai Notaris selaku Pembuat Akta Koperasi, kini dikenal dengan NPAK.

Pasal 1 Angka 4, Kemenkop No.98/Kep/M.KUKM/IX/2004, dijelaskan bahwa "NPAK ialah Pejabat Umum yang diangkat berlandaskan Peraturan Jabatan Notaris, yang diberi kewenangan antara lain untuk membuat Akta Pendirian, Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Akta-Akta lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi". Pada Pasal 3 Ayat 1, terkait dengan tanggung jawab serta kewenangan Notaris dalam menyusun Akta Autentik sehubungan dengan kegiatan koperasi, sehingga Notaris mempunyai peranan penting dalam penyusunan akta pendirian selama proses pendirian koperasi.

Oleh karena itu, pada Pasal 4 Huruf b, diputuskan bahwa "Memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang Perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri". Didukung oleh Pasal 9 Ayat 3 UU No.17 Tahun 2012 terkait Perkoperasian, dimana berbunyi, "Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), ialah Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan permerintahan di bidang koperasi".


Konflik Internal di Kalangan Notaris Terkait Koperasi Merah Putih

Sejak Inpres No.9 Tahun 2025 tertanggal 27 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKM) dikeluarkan, Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, selaku Ketua Umum (Ketum) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia (RI) Nomor : 0000071.AH.01.08 Tahun 2025, mengambil langkah dalam rangka memberikan dukungan dan support terhadap instruksi presiden tersebut, yaitu dengan melakukan kerjasama dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Nota Kesepahaman antara Kementrian Koperasi Republik Indonesia Nomor : 5/NK/SM.KOP/2025 dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 26/K/51-IV/PP-INI/2025 tersebut, ditanda-tangani pada hari Kamis 24 April 2025, yang mempunyai maksud dan tujuan, yaitu; Maksud Nota kesepahaman ini sebagai landasan bagi Para Pihak dalam rangka penyelenggaraan kegiatan kerjasama pembentukan KDMP/KKMP berdasarkan Inpres No.9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilaksanakan sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki masing-masing pihak.

Sedangkan tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk saling menunjang para pihak dalam rangka memberikan dukungan terhadap program Presiden Republik Indonesia dalam rangka pembentukam 80.000 KDMP/KKMP sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan para pihak. Menurut beberapa narasumber dan data serta informasi yang berhasil dihimpun Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, dengan adanya Memorandum of understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tersebut, timbul berbagai permasalahan, terutama terkait dengan peran serta Notaris dalam pembuatan Akta Pendirian dan Akta Perubahan Anggaran Dasar KDMP/KKMP.

Permasalahan yang terjadi dilapangan, salah satunya ada Notaris yang telah terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), dan sudah mendaftar sesuai persyaratan yang dikeluarkan oleh PP INI, agar bisa menjadi bagian dari Notaris yang membuat Akta Koperasi/Akta Perubahan Anggaran Dasar KDMP/KKMP. Namun saat nama-nama Notaris yang ditunjuk oleh PP INI melalui SK, nama Notaris tersebut tidak termasuk dalam daftar.

Kekecewaan Notaris tersebut, dituangkan dalam status di Media Sosial, yang isinya, yaitu; Assalamu'alaikum pak Ketum. Saya Ridho Hasnur Putra, Notaris Lubuklinggau Sumsel. Izin. Konfirmasi mengenai SK Notaris Pembuat Akta Koperai merah putih yang Ketum tanda tangani. Di SK ini tidak ada nama saya, Ridho Hasnur Putra. Saya sudah melengkapi seluruh syarat yang ada. Nama saya sudah terdaftar di Pengda dan Pengwil. Namun SK tidak ada. saya berharap nama saya ada. Saya Notaris sejak 2016 pak. SK NPAK Tahun 2016. Sudah rutin membuat Akta Koperasi. Dan menjadi pembicara di acara Dinas Koperasi Lubuklinggau kalau ada Pembinaan dan Seminar yang diadakan Dinas saya pembicaranya. Apa dasarnya nama saya tidak ada di SK? Apa kriteria penseleksiannya?

Ternyata permasalahan yang terjadi, tak hanya sebatas itu saja. Banyak daerah-daerah yang terjadi konflik terkait dengan KDMP/KKMP, salah satu Kudus dan Pati, bahkan di wilayah Jawa Tengah, Notaris yang dapat membuat Akta KDMP/KKMP harus terdaftar di salah satu bank pemerintah. Dan, masih banyak lagi permasalahan-permasalahan yang terjadi di daerah-daerah Indonesia, terkait KDMP/KKMP.

Menurut Notaris/PPAT Kota Jakarta Utara, Refki Ridwan, SH, MBA, SpN, bahwa hal tersebut terjadi dikarenakan sosialisasi yang dilakukan PP INI kurang menyeluruh, sehingga banyak daerah yang tidak mengetahui Petunjuk Teknis yang diberlakukan oleh PP INI. "Sosialisasi terhadap MoU yang ditanda-tangani PP INI dengan Kemenkop kurang merata penyebarannya, sehingga banyak daerah-daerah yang tidak mengentahui dan tidak tahu harus bagaimana. Kedua, penunjukan Notaris untuk pembuatan Akta KDMP/KKPM itu telah menyalahi aturan yang ada di Undang-Undang Jabatan Notaris, Pasal 15 dan Pasal 16," ungkapnya kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV.

Lebih jauh lagi, Notaris dan PPAT Jakarta Utara yang pernah menjabat seabagai Ketua Bidang Organisasi PP INI ini, menyampaikan bahwa MoU yang ditanda-tangani oleh Ketum PP INI telah melanggar ketentuan yang ada di Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) INI, yaitu mengenai kewenangan bertindak mengatas-namakan organisasi. "Lihat Pasal 11 Ayat 2.1 Huruf c, dimana dalam mewakili organisasi, adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum, jika Ketua Umum berhalangan atau tidak berada di tempat, maka dapat diwakilkan oleh 2 orang Ketua Bidang," papar Refki Ridwan, SH, MBA, SpN.

Dampak timbulnya permasalahan yang terjadi di kalangan Notaris, terkait mengenai siapa yang berhak membuat Akta KDMP/KKPM, akhirnya Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : AHU.AH.02-40 Tahun 2025, isinya yaitu "Dalam rangka mendukung percepatan pendirian KDMP/KKPM di seluruh Desa dan Kelurahan di Indonesia, maka 'seluruh Notaris tanpa terkecuali dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP pada sistem Ditjen AHU'.

Tak sampai disitu saja, bahkan Ditjend AHU, juga mengumumkan bahwa Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait dalam pelayanan pendirian dan perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP di nol rupiahkan alias digratiskan, tentu saja hal ini menjadi angin segar bagi para Notaris di seluruh Indonesia yang ingin berperan serta aktif dalam mendukung dan memberikan support terhadap instruksi presiden dalam rangka pendiian koperasi merah putih sebanyak 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar