Grosse, Bandung - Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia (RI) beserta stackholder lainnya, seperti Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) mendorong dan mensupport Percepatan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) RI, Budi Arie Setiadi, SSos, MSi saat melakukan kunjungan ke Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kebupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 15 Mei 2025, didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI, DR. H. Widodo, SH, MH dan Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat INI. Hal tesebut dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes), khususnya untuk pendirian KDMP/KKMP.
![]() |
Budi Arie Setiadi, SSos, MSi Menteri Koperasi (Menkop) RI |
Kemenkop mendorong percepatan pelaksanaan Musdes, khusus untuk Pendirian KDMP/KKMP, dimana hasil dari Musdes bisa dijadikan dasar untuk mengurus legalitas koperasi ke Notaris, yang kemudian dilanjutkan pendaftaran ke Kemenkum melalui AHU Online. Menkop RI, Budi Arie Setiadi, SSos, MSi, menyampaikan bahwa dirinya dapat memastikan biaya pendirian Akta Notaris murah, karena Kemenkop dan INI telah menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama (MoU), dalam rangka percepatan penerbitan Akta Notaris untuk KDMP/KKMP. Berdasarkan MoU antara Kemenkop dan INI, biaya maksimal pembuatan Akta Notaris untuk KDMP/KKMP yang harus dibayarkan sebesar 2,5 juta (dua juta rupiah), yang biasanya bisa mencapai 7 juta.
"Kemenkop telah melakukan diskusi dengan INI, demi mendukung pembentukan 80.000 KDMP/KKMP, dan mengenai biaya Akta Notaris dimurahkan, makanya keluarlah angka maksimal 2,5 juta," ungkapnya dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan KDMP/KKMP se-Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Selain itu, Budi Arie Setiadi, SSos, MSi, menyadari biaya pembuatan Akta Notaris menjadi masalah sendiri bagi sebagian besar Kepala Desa (Kades), karena keterbatasan anggaran. Atas dasar inilah, Kemenkop dan INI menggagas kesepakatan agar biaya jauh lebih murah dan terjangkaun bagi masyarakat di desa dan kelurahan yang akan mendirikan KDMP/KKMP.
Budi Arie Setiadi, SSos, MSi, menambahkan bahwa dirinya berharap dalam pembentukan badan hukum koperasi di tingkat Desa dan Kelurahan, bisa meningkat secara signifikan setelah biaya pembuatan Akta Notaris dimurahkan. "Ditargetkan pada Juni 2025, sebanyak 80.000 Desa/Kelurahan di Indonesia selesai mengurus badan hukum/legalitas koperasi," tegasnya seraya menyampaikan efisiensi bukan hanya berlaku pada proses pendirian koperasi saja, melainkan hingga ke tingkat operasionalisasi.
Menurutnya, KDMP/KKMP akan mendapatkan keistimewaan, karena komoditas yang dikelola merupakan komoditas yang mendapatkan subsidi dari negara untuk kemudian disalurkan ke masyarakat secara langsung. "Bayangkan kalau semua barang-barang dibeli secara grosir oleh koperasi, seperti beras, gas bersubsidi, pupuk bersubsidi, minyak goreng dan lainnya. Tentu akan lebih murah, Saya yakin KDMP/KKMP akan dapat jual lebih murah dari tempat lain," terangnya.
Lebih jauh lagi, Budi Arie Setiadi, SSos, MSi, menekankan bahwa koperasi harus untung agar keuntungan itu dikembalikan kepada anggota koperasi. "Maka koperasi harus untung, karena kan dibagi untuk anggota koperasi," jelasnya. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembentukan KDMP/KKMP, DR. (HC) H. Zulkifli Hasan, SE, MM, mendorong agar desa-desa yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk segera menggelar musyawarah desa khusus.
"Jadi tolong kepada seluruh Kades, kalau mau mengubah desanya menjadi lebih unggul, maju dan ekonominya kuat, segera lakukan Musdes untuk pembentukan KDMP/KKMP," ujar DR. (HC) H. Zulkifli Hasan, SE, MM. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, SH, MH, menjamin biaya untuk pembuatan Akta Notaris pendirian KDMP/KKMP akan ditanggung pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Maka para Kades dan Kelurahan tak perlu khawatir, sehingga anggaran desa dapat dialokasikan untuk keperluan lainnya. Para Kades tidak usah pusing, biaya Notaris menjadi tanggung jawab kami. Kami siapkan uang sebesar 14 miliar, sehingga tidak akan membebani desa," ungkap H. Dedi Mulyadi, SH, MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar