Grosse, Kepulauan Seribu - Wilayah DKI Jakarta, telah dibuka daerah baru bagi Notaris, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, dimana sebelumnya masih menjadi satu dengan Jakarta Barat. Namun demikian, sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya di daerah Kepulauan Seribu. Khususnya mengenai pembinaan dan pengawasan, berikut ini Bincang Santai GrosseTV/Majalah Grosse Digital (MGD) dengan Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI DKI Jakarta, Nyoman Kamajaya, SH, SpN, dimana menurutnya, khusus Notaris di Kepulauan Seribu perlu ada diskresi dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). "Perlu ada pembinaan dan pengawasan khusus bagi Notaris di Kepualau Seribu, karena sampai saat ini belum terbentuk Pengda sendiri. Dan, kami berharap pemerintah tidak lepas tangan, setelah mengeluarkan SK, tapi mari duduk bareng untuk mencariak solusi bagi rekan-rekan di Kepulauan Seribu," tukasnya kepada MGD/GrosseTV saat mengunjungi salah satu pulau, yaitu Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Sabtu 03 Mei 2025 yang lalu.
| Nyoman Kamajaya, SH, SpN Ketua Dewan Kehormatan Wilayah INI DKI Jakarta |
Keberadaan Notaris di Kepulauan Seribu, sampai saat ini telah terdapat sekitar 60-an lebih Notaris, menurut Nyoman Kamajaya, SH, SpN, syarat untuk berdirinya Pengurus Daerah (Pengda) itu kan hanya sekitar 25 Notaris. "Jadi Kabupaten Kepulauan Seribu sudah saatnya memiliki Pengda sendiri, dan dengan sendirinya akan terbentuk DKD INI dan Majelis Kehormatan Daerah (MKD) IPPAT. Kenapa? Karena ini berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris dan PPAT di Kepulauan Seribu," ungkapnya mengawali perbincangan dengan MGD/GrosseTV.
Perkembangan Notaris, sambungnya, khususnya di DKI Jakarta itu penambahan jumlahnya sangat banyak. "Misalnya di Jakarta Selatan, penambahan jumlah Notarisnya mencapai 60 Notaris, belum lagi di Jakarta Utara, Barat, Pusat dan Timur, ditambah lagi Kepulauan Seribu. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja ekstra dari Pengurus Wilayah (Pengwil) dan DKW INI DKI Jakarta, serta juga pemerintah, baik BPN maupun Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum), khususnya dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan," papar Nyoman Kamajaya, SH, SpN.
Lebih jauh lagi, Ketua DKW INI DKI Jakarta ini menyampaikan bahwa penambahan yang signifikan tersebut, dikarenakan Notaris bisa langsung masuk ke Jakarta, tanpa harus melalui C ke B baru ke A, namun dari C bisa langsung ke A, tentunya dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup besar. "Kami selaku DKW, dalam rangka melakukan pengawasan, tentu mengalami beberapa kendala, makanya kami berharap pemerintah jangan lepas tangan. Jangan hanya mengeluarkan Surat Keterangan (SK) saja, melainkan juga harus memikirkan bagaimana dengan pembinaan dan pengawasannya," tukasnya.
Selain itu, Nyoman Kamjaya, SH, SpN, juga menaruh harapan kepada para Notaris yang masuk ke wilayah DKI Jakarta, dimana DKI Jakarta sebagai barometer Notaris, maka para Notaris baru harus dapat mengikuti ritme dan frekuensi dari DKI Jakarta. "Karena banyak permasalahan yang ada di DKI Jakarta, terlebih lagi bagi Notaris di Kepulauan Seribu. Dimana Kepulauan Seribu memiliki sekitar 600-an pulau dan hanya ada sekitar 60-an lebih Notaris yang buka kantor, hal itu dikarenakan pulau yang memiliki penduduk atau dihuni itu hanya sekitar 20-an pulau saja," ujarnya.
Dikarenakan pulau yang paling padat di Kepulauan Seribu itu hanya di Pulau Untung Jawa dan Pulau Pramuka (pusat pemerintahan), menurut Ketua DKW DKI Jakarta, kenapa tidak dibentuk Pengda Kepulauan Seribu, sehingga kedepan akan lebih memudahkan dalam hal pembinaan dan pengawasan. "Tentunya dengan adanya keterlibatan dari pihak pemerintah, ATR/BPN dan Kemenkum, sehingga baik pemerintah maupun organisasi dapat melakukan pengayoman, pembinaan dan pengawasan secara baik," katanya.
Adanya Pengda sendiri, diikuti dengan MPD IPPAT dan DKD INI, lanjutnya, maka kedepan tidak ada lagi istilah kucing-kucingan dalam masalah tanda-tangan yang tidak bisa terlepas dari kedudukan Notaris. "Jadi, Notaris yang berkantor di Kepuluan Seribu dapat beraktifitas di daerah kerjanya dan dapat diawasi langsung, dan kembali lagi, semua itu tidak bisa pemerintah lepas tangan, harus terlibat langsung dalam mengatasi permasalahan pembinaan dan pengawasan, khususnya di Kepulauan Seribu bersama-sama dengan organsiasi," tandas Nyoman Kamajaya, SH, SpN.
Sebelum mengakhir perbincangan, Ketua DKW INI DKI Jakarta, menyampaikan bahwa terkhusus bagi Notaris di Kepulauan Seribu, harus ada diskresi, karena saat ini masih ikut ke Jakarta Utara, baik Notaris maupun PPAT. "Memang Kepulauan Seribu masuk DKW dalam pengawasannya, namun perlu diperhatikan juga pelanggarannya, apakah masuk ke pelanggaran Jabatan atau Kode Etik organisasi. Kalau sudah melanggar Kode Etik, maka kecenderungannya melanggar jabatan. Oleh karena itu, saya berharap kedepan bisa dilakukan audiensi ke pihak pemerintahan, tujuannya untuk mendapatkan solusi bagi Kepulauan Seribu, terutama dalam hal pembinaan dan pengawasannya," ujarnya mengakhir percakapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar