Grosse, Jakarta - Demokrasi merupakan sistem pemerintahan, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Dimana sistem demokrasi, rakyat memiliki hak dan kebebasan untuk menentukan arah dan kebijakan pemerintah melalui perwakilan yang mereka pilih. Demokrasi menjadi pondasi bagi terwujudnya kedaulatan rakyat, dimana suara dan aspirasi masyarakat menjadi penentu dalam pengambilan keputusan. Demokrasi di era modern dianggap sebagai sistem pemerintahan yang terbaik, menjamin kebebasan, kesetaraan dan kesejahteraan rakyat, salah satunya di Indonesia, bahkan sistem tersebut diterapkan pula di berbagai, ikatan, perkumpulan dan organisasi, seperti di Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dimana kedaulatan tertinggi di tangan anggota, seperti yang termaktub dalam statutanya, yaitu Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Namun, belakangan ini kerap terjadi kebijakan dan keputusan yang diambil, tidak lagi memperhatikan dan melihat dasar dari sebuah sistem demokrasi yang dianutnya, sehingga dengan mengatas-namakan demokrasi tapi putusannya menimbulkan perpecahan bukan keguyuban.
Sistem pemerintahan di Indonesia, menganut sistem dimana rakyat memiliki peranan penting dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui wakil yang mereka pilih, hal tersebut dikenal dengan istilah 'Demokrasi'. Jadi, demokrasi yang diterapkan di Indonesia, secara etimologi berasal dari kata 'demos' (rakyat) dan 'kratos' (kekuasaan), berarti kekuasaan di tangan rakyat. Prinsip dasar demokrasi adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, ini berarti rakyat memiliki hak menentukan bagaimana mereka ingin diatur dan siapa yang akan memerintah mereka.
Dasar hukum dari demokrasi di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan rakyat di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD, seperti dalam Pasal 3 Ayat 1, menegaskan bahwa prinsip pemisahan kekuasaan negara antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selain itu, dasar demokrasi di Indonesia adalah Pancasila, sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Demokrasi Pancasila menekankan pada nilai-nilai Pancasila, seperti kedaulatan rakyat, musyawarah dan keadilan sosial.
Hal tersebut diterapkan juga pada INI dan IPPAT, dimana dalam AD INI Pasal 4 menyatakan bahwa "Perkumpulan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Sedangkan dalam AD IPPAT Pasal 3 menyatakan bahwa "Asas Perkumpulan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Sehingga perkumpulan mempunyai tujuan, "Tegaknya kebenaran dan keadilan serta terpeliharanya keluhuran martabat jabatan Notaris sebagai Pejabat Umum yang bermutu dalam rangka pengabdiannya kepada Tuahan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara, agar terwujudnya kepastian hukum dan terbinanya persatuan dan kesatuan, serta kesejahteraan anggotanya".
Pada praktiknya, demokrasi di Indonesia mengimplementasikan prinsip-prinsip seperti pemilihan umum yang bebas dan adil, kebebasan berpendapat, persamaan di hadapan hukum dan pemisahan kekuasaan. Ada beberapa unsur dan prinsip yang harus ada dalam sebuah demokrasi, seperti beberapa pendapat ahli, yaitu sebagai berikut; Abraham Lincoln menyatakan bahwa pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dan dia juga menekankan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintah menjalankan sesuai dengan kehendak dan kepentingan rakyat.
Hal tersebut diterapkan pada INI dan IPPAT, dimana diatur dalam AD INI Pasal 10A Ayat 2 yang berbunyi "Kongres adalah rapat anggota perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan yang tidak dapat diserahkan kepada alat perlengkapan lain dalam perkumpulan yang dilaksanakan secara langsung, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali". Sedangkan dalam AD IPPAT Pasal 11 Ayat 1, disebutkan bahwa "Kongres adalah Rapat Anggota Perkumpulan tingkat Nasional yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan".
Demokrasi di Tubuh INI dan IPPAT
Merujuk pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), baik INI maupun IPPAT, menurut Refki Ridwan, SH, MBA, SpN, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi (Kabidor) di Pengurus Pusat (PP) INI, menyampaikan bahwa dalam praktek berorganisasi baik di INI maupun di IPPAT, belum sesuai dengan aturan dari statuta organisasi itu sendiri.
"Jika berdasarkan AD/ART, maka seharusnya Ketua Umum (Ketum) itu tunduk dan patuh kepada para Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil), begitu juga Ketua Pengwil tunduk dan patuh kepada Ketua Pengurus Daerah (Pengda), dan Ketua Pengda tunduk dan patuh kepada Anggota. Kenapa demikian, karena Ketua Umum, Ketua Pengwil dan Ketua Pengda itu dipilih oleh anggota, melalui Kongre, Konferensi Wilayah (Konferwil) dan Konferensi Daeraj (Konferda)," jelasnya saat ditemui diruang kerjanya didaerah Jakarta Utara.
Telah menjadi rahasia umum, jika dalam tubuh INI dan IPPAT pernah terjadi gejolak, bahkan IPPAT pernah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dimana terjadi sengkata saat pelaksanaan Kongres IPPAT di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sedangkan INI terjadi dualisme kepengurusan di tingkat pusat, dimana ada dua Pengurus Pusat (PP) INI, yaitu PP INI versi Kongres dan PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB).
Dinamika yang terjadi, baik di tubuh INI maupun IPPAT, merupakan bagian dari demokrasi. Namun sayangnya, menurut Notaris dan PPAT Jakarta Utara, bahwa seharusnya apa yang dilakukan tidak boleh mengesampingkan aturan yang ada dalam AD/ART perkumpulan. "Seperti yang terjadi di INI, dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) waktu itu, sekarang sudah menjadi Kementerian Hukum (Kemenkum), bahkan persoalan yang terjadi dibawa juga ke ranah politik dengan membawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III pada saat itu," papar Refki Ridwan, SH, MBA, SpN.
Bila bicara demokrasi, sambungnya, INI dan IPPAT sudah mengatur semua seperti dalam AD/ART, dimana kekuasaan tertinggi dari INI dan IPPAT adalah Anggota. "Lagi pula INI dan IPPAT merupakan perkumpulan yang sifatnya mengabdi, makanya namanya 'Pengurus' bukan 'Pimpinan', karena ketika seseorang mau menjadi pengurus, maka dirinya sudah siap lahir dan batin untuk mengurusi anggota dan organisasi tanpa ada niat dan maksud lain dibalik keinginannya tersebut," ujarnya.
IPPAT Tengah Pesta Demokrasi di Tingkat Wilayah dan Daerah
Perkumpulan INI saat ini telah berada di puncak penyelesaian, walaupun masih ada sebagian pihak yang belum dapat menerima, yaitu dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia (RI) dengan Nomor : AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 16 Januari 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Dimana PP INI yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, selaku Ketua Umum PP INI versi KLB, mendapat pengesahan dan pengakuan dari Kemenkum RI.
Sedangkan Perkumpulan IPPAT, saat ini pada tataran tingkat daerah, yaitu Pengurus Daerah (Pengda) tengah berpesta demokrasi dalam rangka memilih Ketua Pengda dan Majelis Kehormatan Daerah (MKD) untuk masa bakti 2024 - 2027. Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan dalam pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) yang digelar oleh beberapa Pengda yang ada di Indonesia, bahkan mendapat kesempatan pula untuk melakukan peliputan pengukuhan kepengurusan dari masing-masing Ketua Pengda yang terpilih dalam Konferda.
Pengda yang sempat diliput oleh MGD/GrosseTV, yaitu antara lain; Pengda Jakarta Selatan IPPAT. Pengda Jakarta Pusat IPPAT. Pengda Kabupaten Lebak IPPAT. Pengda Kota Tangerang IPPAT. Pengda Kota Depok IPPAT. Pengda Kota Tangerang Selatan IPPAT dan lain sebagainya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Sedangkan untuk tingkat Pengurus Wilayah (Pengwil), MGD/GrosseTV sempat pula melakukan peliputan di Pengwil Banten IPPAT. Pengwil Jawa Barat IPPAT dan Pengwil Jawa Tengah IPPAT.
Dari beberapa pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) dan Konferensi Daerah (Konferda) tersebut, berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV, berlangsung sangat demokratis dan transparan. Akan tetapi, ada beberapa pihak yang merasa dirugikan dari pelaksanaan Konferda dan Konferwil, namun perkumpulan IPPAT telah menyediakan wadah untuk menyampaikan laporan dan keluhan dari pelaksanaan tersebut, yaitu dengan dibentuknya Mahkamah Perkumpulan (MP) yang menangani permasalahan dan sengketa yang terjadi dari tingkat daerah, wilayah sampai pusat.
Ada beberapa contoh keberatan atas hasil keputusan yang diambil dalam pelaksnaan Konferda dan Konferwil, diantaranya; adanya laporan dari pelaksanaan Konferda Depok IPPAT dan Konferda Jakarta Pusat IPPAT. Dan, menurut informasi yang berhasil MGD/GrosseTV himpun, bahwa laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan sudah digelar pemanggilan terhadap para pihak yang terkait dan sudah dimintai keterangan oleh MP yang berjumlah 9 orang, yaitu 3 orang yang ditunjuk oleh PP IPPAT, 3 orang yang ditunjuk oleh Rapat Majelis Kehormatan Pusat (MKP) dan 3 orang yang ditujuk oleh ketua-ketua Pengwil IPPAT dalam rapat para Ketua Pengwil IPPAT.
Penyelesaian Sengketa dalam Kongres, Konferwil dan Konferda
Mengantisipasi agar tidak teulang seperti pada masa lalu, ketika terjadi permasalahan di tubuh INI maupun IPPAT, maka perkumpulan INI dan IPPAT membentuk Mahkamah Perkumpulan (MP) yang menjadi salah satu organ organisasi, namun dalam INI, keberadaan MP hanya masih dalam tataran pelaksanaan Kongres saja, sedangkan dalam IPPAT, MP sudah ada dari tataran daerah (Konferda), wilayah (Konferwil) dan pusat (Kongres). Keberadaan MP, diharapkan permasalahan yang terjadi dalam tubuh INI maupun IPPAT, dapat diselesaikan di dalam organisasi saja, tanpa harus sampai ke pihak ketiga (Pengadilan).
Seperti yang tengah terjadi pada tubuh INI, meskipun ada MP, namun tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang terjadi, dikarenakan MP baru terbentuk jika terjadi Kongres dan sifat MP adalah pasif menunggu adanya laporan atas keberatan dari pelaksanaan Kongres. Akibatnya, peselisihan yang terjadi sebelum Kongres diselenggarakan, sehingga permasalahan yang terjadi melibatkan banyak pihak diluar tubuh INI, bahkan sampai adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).
Berbeda dengan perkumpulan IPPAT, dimana keberadaan MP sudah diatur dalam AD/ART IPPAT yang keberadaannya sudah ada sejak sebelum diselenggarakannya Konferda, Konferwil dan Kongres, sehingga ketika terjadi keberatan dari salah satu pihak yang merasa dirugikan, dapat melakukan laporan kepada MP untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, tentunya dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Peraturan Perkumpulan dan Peraturan lainnya yang terkait.
Demikianlah sedikit gambaran mengenai demokrasi yang ada di dalam tubuh INI dan IPPAT, semoga memberikan sedikit penambahan khasanah pengetahuan. Selain itu, semoga apa yang menjadi kekurangan dari aturan yang sudah ada, dapat dilengkapi dengan melakukan perubahan atas AD/ART dan Kode Etik serta Peraturan Perkumpulan, demi terciptanya keadilan dalam berdemokrasi, khususnya di dalam beroganisasi pada INI dan IPPAT. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar