Sabtu, 24 Mei 2025

"Tanggung Jawab Selalu Menyertai Pekerjaan dan Kewenangan"

Grosse, Jakarta - Berbicara mengenai program pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), dimana menargetkan sekitar 80.000 koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia, tentu saja banyak pihak yang angkat bicara dan berupaya memberikan dukungan dan support agar target tersebut tercapai. Namun ada pula yang menilai, bahwa jumlah target yang akan dicapai dengan waktu yang tidak terlalu lama, kemungkinan besar tidak akan tercapai karena banyak kesulitan yang akan dihadapi. Seperti halnya yang disampaikan oleh Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Selatan, yang pernah juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) periode 2018 - 2021, dimana dirinya menyampaikan bahwa sangat luar biasa jika pada bulan Juli 2025 bisa tercapai target berdirinya 80.000 KDMK/KKMP.

Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris/PPAT Jakarta Selatan
Ketua Umum Iluni FHUI periode 2018 - 2021

"Koperasi itu sifatnya gotong royong yang sesuai dan identik dengan budaya di Indonesia, karena koperasi itu kan dari anggota, untuk anggota dan bagi anggota, yang intinya demi kepentingan anggota," ucap Ashoya Ratam, SH, MKn, kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV ketika ditemui ditempat kerjanya, Jum'at 09 Mei 2025, dalam bincang santai bersama membahas soal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang melibatkan peran serta dan aktif dari kalangan Notaris di seluruh Indonesia.

Merujuk pada karakteristik, budaya dan keadaan masyarakat di Indonesia, sambung Ashoya Ratam, SH, MKn, mengungkap bahwa KDMP/KKMP merupakan sistem perekonomian yang sangat pas diterapkan di Indonesia. "Masyarakat Indonesia itu senang hidup berkelompok, dan melakukan sesuatu dengan bersama-sama atau gotong royong. Sehingga program 80.000 KDMP/KKMP, sangatlah pas untuk diterapkan di Indonesia, yaitu perkoperasian," tukasnya seraya menyampaikan bahwa target terbentuknya 80 ribu KDMP/KKMP yang harus selesai pada bulan Juli 2025 mendatang akan mengalami banyak kesulitan.

Kesulitan dalam memenuhi target dari program presiden, menurutnya, karena dalam pembentukan KDMP/KKMP ada beberapa hal yang dilakukan, bisa mendirikan baru, merubah koperasi yang sudah ada dan menghidupkan koperasi yang telah mati. "Hal ini tentu sangat dibutuhkan peran aktif dari kalangan Notaris dalam rangka membuatkan aktanya, karena koperasi tersebut tidak hanya berdiri begitu saja, melainkan harus berbadan hukum, sebab kedepan akan melibatkan bidang perbankan," ungkapnya.

Sebelum lebih jauh lagi membahas mengenai KDMP/KKMP, Ashoya Ratam, SH, MKn, mengutarakan bahwa perkembangan perekonomian, khususnya di Indonesia sampai saat ditunjang oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). "Perekonomian Indonesia itu sekitar 60 persen di back up oleh UMKM, karena langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sedangkan koorporasi dan perusahan-perusahaan itu persentasenya kecil sekali dalam memberikan sumbangsih kepada negara. Karena sebagian besar negara-negara di dunia, hidupnya dari UMKM," kata Ashoya Ratam, SH, MKn.

Lebih jauh lagi, Ketua Iluni FHUI periode 2018 - 2021 ini. menyampaikan bahwa akar perekonomuan di Indonesia itu berasal dari masyarakat, sehingga tak mengherankan jika Presiden Republik Indonesia mencanangkan program percepatan pendirian KDMP/KKMP. "Jika ingin membangun secara merata, memang harus dari unit terkecil, yaitu desa, karena mendorong invetasi ke Indonesia itu tidaklah mudah. Justru yang bergerak itu UMKM-UMKM yang ada di desa-desa. Nah, dengan adanya KDMP/KKMP di seluruh Indonesia, ini bertujuan agar dapat menyerap  pembiayaan yang tepat sasaran, langsung kepada rakyat Indonesia," paparnya.

Bagaimana dengan peran serta Notaris dalam KDMP/KKMP, tambahnya, yakni dalam hal membuatkan Akta pendirian/Akta perubahan anggaran dasar, sehingga KDMP/KKMP berbadan hukum. "Kalau koperasi sudah berbadan hukum, maka dalam menyalurkan dana akan lebih mudah, karena sudah ada laporan keuangan, yang artinya koperasi tersebut sudah berjalan. Kenapa masyarakat yang mendirikan KDMP/KKMP harus melek laporan keuangan, itu agar bisa mendapatkan pinjaman dari bank yang nantinya harus dibayar secara cicil dalam jangka waktu tertentu," ujar Ashoya Ratam, SH, MKn.

Melibatkan Notaris dan beberapa kementerian lain dalam rangka mensukseskan pendirian 80 ribu KDMK/KKMP di seluruh Indonesia, menurutnya, hal tersebut tentu saja harus dilakukan karena negara tidak bisa main mencairkan begitu saja, tanpa ada penjagaan dan pengawasan yang terkait dengan uang pinjaman tersebut. "Kalau tidak salah pinjaman untuk KDMP/KKMP itu berkisar antara 3 sampai 5 miliar, oleh kareana itulah dibutuhkan Notaris dalam membuatkan akta, sehingga KDMP/KKMP berbadan hukum. Maksudnya, agar masyarakat belajat memanage keuangan, sehingga kedepan tidak mengalami kesulitan untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut," ungkapnya.

Melihat hal tersebut, Ashoya mengatakan bahwa negara tidak akan memberikan secara cuma-cuma atau gratis dalam penambahan modal bagi koperasi, seperti yang tertuang dalam Inpres No.9 Tahun 2025, dimana dalam pembentukan KDMP/KKMP itu Gubernur atau melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebagai uang pertama dalam pembuatan Akta Notaris. "Lalu apa hubungan dengan Notaris, karena peran dan fungsi Notaris itu sangat banyak di KDMP/KKMP ini, makanya sangat bagus bila organisasi menyambut baik program pemerintah ini. Salah peran Notaris, yaitu memberikan edukasi dan pembelajaran kepada masyarakat, serta juga membantu masyarakat dalam mendirikan koperasi yang berbadan hukum," jelasnya.


Notaris Memastikan KDMP/KKMP Terdaftar di Pemerintahan

Percepatan pendirian KDMP/KKMP dengan melibatkan Notaris sebagai pembuat Akta pendirian atau Akta perubahan anggaran dasar koperasi, bertujuan agar dapat diketahui siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pemilik manfaat atau yang dikenal dengan Beneficial Owner. "Artinya, Notaris harus memberikan edukasi kepada masyarakat, tidak hanya sebatas membuat aktanya saja, atau hanya membuat koperasi menjadi berbadan hukum saja, melainkan juga harus memastikan agar KDMP/KKMP terdaftar di pemerintah melalui adminitrasi hukum umum (AHU)," terang Ashoya Ratam, SH, MKn.

Oleh karena itu, menurutnya, memang sudah seharusnya Notaris melalui organisasi bekerjasama dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop), karena tidak akan mungkin Kemenkop melalui dinas-dinasnya dapat menjangkau desa dan kelurahan yang ada di seluruh Indonesia dengan keterbatasan tenaga kerjanya. "Sedangkan Notaris kan tersebar di seluruh Indonesia, sehingga akan lebih memudahkan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat secara langsung, sehingga dapat mendorong percepatan dalam pembangunan dan pendirian KDMP/KKMP," tukasnya.

Ketika disinggung mengenai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang diberikan kesempatan untuk turut terlibat dalam program KDMP/KKMP dan harus direkomendasikan oleh Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK), menurut Ashoya Ratam, SH, MKn, bahwa hal tersebut untuk memudahkan dan mengetahui siapa saja Notaris yang terlibat dalam pembuatan Akta Koperasi, karena sudah terdaftar di Kemenkop. "Hanya saja, PP INI kurang dalam memberikan sosialisasi, sehingga Notaris berbondong-bondong mendaftar melalui Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Wilayah (Pengwil), padahal ada syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki sertipikat NPAK dari Kemenkop," tuturnya.

Menurutnya, dalam mengerjakan suatu kewenangan sebagai Notaris, sudah pasti akan disertai dengan rasa tanggung jawab atas pekerjaan dan kewenangannnya tersebut. Dalam hal membuat Akta KDMP/KKMP, tidak bisa melihat nominal yang akan diterima saja. "Kita jangan hanya melihat nominal yang akan diterima atas pekerjaan dan kewenangan saja, melainkan juga harus diikuti dengan tanggung jawab atas pekerjaan dan kewenangan tersebut. Pekerjaan apa pun pasti ada tanggung jawab disitu, artinya harus mengerjakan dengan hati yang tulus dan penuh tanggung jawab, memberikan edukasi dan mendaftarkan pengesahan badan hukum melalui Kementerian Hukum (Kemenkum)," jelas Ashoya Ratam, SH, MKn.

Lalu sejauhmana tanggung jawab Notaris dalam pendirian KDMP/KKMP, sambungnya, Notaris bisa mengecek dari apa yang sudah dituangkan oleh Kemenkop dalam Surat Edaran mengenai Petunjuk Pelaksana Pendirian KDMP/KKMP. "Kita bisa hadir pada saat musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, atau bisa juga tidak, tinggal kita cek and ricek kelengkapan dokumen dalam pembuatan KDMP/KKMP. Jika sudah lengkap, tinggal dituangkan dalam bentuk akta, kemudian didaftarkan ke Kemenkum, sehingga KDMP/KKMP tersebut terdaftar di pemerintahan. Jadi, pekerjaan apa pun, sudah pasti ada tanggung jawab didalamnya. Oleh karena itu, kita harus memahami aturan dan perundang-undangan dari pekerjaan yang akan kita kerjakan, agar dapat meminimalisir permasalahan di kemudian hari," tandasnya mengakhir perbincangan dengan MGD/GrosseTV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar