Sabtu, 24 Mei 2025

Terobosan Menteri Hukum Guna Mendukung Program Percepatan Pendirian KDMP/KKMP

Grosse, Bandung - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : AHU-AH.02-40 Tahun 2025 yang isinya dalam rangka mendukung percepatan pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)/Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di seluruh Desa dan Kelurahan di Indonesia, maka seluruh Notaris tanpa terkecuali dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP pada sistem Ditjen AHU. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI, DR. H. Widodo, SH, MH, kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV saat melakukan kunjungan ke Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 15 Mei 2025, merupakan sebuah terobosan yang diambil oleh Menteri Hukum (Menkum) RI, DR. Supratman Andi Agtas, SH, MH, agar target 80.000 KDMP/KKMP dapat tercapai sesuai time line yang telah ditetapkan.

DR. H. Widodo, SH, MH
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI

Adanya jumlah target dan time line yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP/KKMP, bahkan telah dikeluarkan pula Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 9 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan KDMP/KKMP dengan menunjuk Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, SE, Ak, MSi, sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas. Tak pelak saja, semua stackholder mengambil langkah guna memberikan dukungan support, demi pencapaian target dari program pmerintah melalui presiden.

"Jadi, ini merupakan bentuk semua pihak dalam berkolaborasi dan bersinergi untuk mempercepat proses kelembagaan badan hukum dari KDMP/KKMP, khususnya di Propinsi Jawa Barat. Dimana ada sekitar 5.957 Desa/Kelurahan di Jawa Barat, dan Desa Cangkuang adalah salah satu dari 5 titik dalam kunjungan. Alhamdulillah, di desa ini yang sama-sama kita kunjungi, bahwa Akta pendiriannya sudah selesai. Kami juga berharap agar pengesahan badan hukumnya juga segera selesai, karena kalau sudaj selesai Aktanya, tinggal kita proses melalui AHU Online, dan mudah-mudahan hari ini juga bisa selesai dan rampung," ungkapnya mengawali percakapan dengan MGD/GrosseTV.

Menurut Widodo, bahwa Desa Cangkuang cukup potensial, karena ada klinik desa, ada pengelolaan sampah, dan ada pula Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Ekosistemnya cukup mendukung dan akan menjadi model sesuai harapan, pendirian KDMP maupun KKMP, khususnya di Desa Cangkuang, bisa menjadi model bagi desa-desa lainnya," tukasnya.

Dirjend AHU Kemenkum RI ini, juga mengucapkan terima kasih rekan-rekan Notaris di Jawa Barat, termasuk juga ucapan terima kasih kepada Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diketuai oleh DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN. "Para Pengurus Daerah (Pengda) yang juga turut membantu dalam proses percepatan ini. Mudah-mudahan kita optimis, In Sya Allah, kita bisa mewujudkan instruksi pak presiden, supaya di akhir Mei atau di bulan Juni mendatang, 80.000 koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa terbentuk," papar Widodo.

Ketika disinggung mengenai seluruh Notaris bisa membuat Akta Koperasi pendirian dan perubahan KDMP/KKMP, DR. H. Widodo, SH, MH, mengungkapkan, bahwa hal tersebut merupakan salah satu terobosan yang diambil oleh Menteri Hukum, selaku Satgas di KDMP/KKMP. Karena kalau hanya mengandalkan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) saja, dan tentunya kita bicara seluruh Desa dan seluruh Kelurahan di Indonesia yang cukup besar dan cukup banyak, sehingga membutuhkan SDM-SDM Notaris yang unggul dan berkualitas. Seluruhnya baik dan berkualitas, sehingga Menkum membuka ruang-ruang dan sekat-sekat, jadi tidak hanya pada NPAK saja. Namun pada prinsipnya, semua Notaris bisa membuat Akta pendirian KDMP/KKMP, tentunya sesuai dengan UUJN sebagai payung hukum dalam mengeluarkan kebijakan tersebut," tuturnya mengakhiri percakapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar